Kasus Pemerasan Firli Bahuri Menjadi Kasus Persekongkolan di Polda Metro Jaya?

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto (istimewa)
Jakarta, trans-cyber.id, — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahsrul Yasin Limpo sejak 23 November 2023 oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Namun hingga kini status hukum manta ketua KPK itu tak kunjung di proses ke pengadilan. Bahkan Kepolisian Daerah Metro Jaya sama tidak melakukan penahahanan terhadap Firli. Penanganan kasus kejahatan seperti ini layak di sebut sebagai kasus persekongkolan kepolisian Daerah Metro Jaya.
Ada apa dengan penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan penahahanan terhadap pelaku kejahatan kalau bukan persekongkolan? Benar-benar memalukan, kata praktis hukum, Alfon kepada wartawan di Jakarta (Kamis, 2/1/2025).
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto kepada media mengaku akan menuntaskan kasus tersebut. “Tenang saja, nanti selesai,” kata Karyoto kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).
Sementara Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak berkali-kali mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara Firli.
“Di mana tim penyidik saat ini masih memenuhi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dengan JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta. Progres penyidikan sampai dengan saat ini sangat baik dan tidak ada kendala maupun hambatan sama sekali. Koordinasi efektif terus dilakukan dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam rangka melengkapi berkas perkara dan komunikasi serta koordinasi berjalan dengan sangat baik sampai saat ini,” jelasnya pada 20 Nov 2024 seperti di kutip dari detik.com.
Mencederai Hukum dan Rasa Keadilan Masyarakat
Lambannya proses hukum Firli Bahuri sangat mencederai hukum dan rasa keadilan masyarakat. Bagaimana tidak, Kepolisian secara terang-terangan tanpa ada rasa malu-malu mempertontonkan buruknya kinerja institusi polisi terhadap kasus ini.
Satu tahun lebih lamanya seorang mantan Ketua KPK ditetapkan sebagai tersangka dibiarkan bebas berkeliaran. Ini adalah fakta penegakan hukum yang sangat memalukan dan membuat masyarakat semakin tidak percaya kepada Polri.
Selain memalukan, penanganan kasus ini juga jauh dari kata profesional dan rasa adil terutama terhadap Syahrul Yasin Limpo dan keluarga yang korban pemerasan sejumlah uang oleh Firli Bahuri. Parahnya lagi, lambannya penanganan kasus ini berdampak langsung terhadap anggaran negara dalam hal ini Polri.
Kecurigaan semakin kencang, sangat patut diduga kasus ini ada permainan tangan-tangan kotor oleh oknum atau orang tertentu. Kinerja Polda Metro Jaya semakin di pertanyakan publik.
Bagaimana kinerja polisi sebagai penagak hukum semakin buruk di mata rakyat dan tuduhan itu tidak dapat dipersalahkan.
Baru-baru ini, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto kembali menyatakan sikap, kasus ini akan di tuntaskan dalam dua bulan kedepan bahkan beredar kabar akan dilakukan upaya penjemputan paksa.
Sebagaimana diketahui dalam beberapa panggilan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Firli Bahuri tidak pernah di hadiri dengan berbagai macam alasan. Kredibilitas institusi Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya di pertaruhkan.
Tontonan dan sandiwara penanganan kasus dan kriminal di Kepolisian Daerah Metro Jaya menjadi bahan tertawaan dan bahan olok-olok bagi masyarakat. Benar-benar memalukan dan merusak penegakan hukum.
Kompolnas Bungkam Tak Berguna
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang katanya sebagai sebagai eksternal kepolisian sama sekali diam dan tak berguna, hati nuraninya sama sekali tidak terlihat untuk mendorong kasus ini.
Firli Bahuri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejah November tahun 2023 lalu, Kompolnas sama sekali tidak memberikan perhatian apapun dalam kasus ini.
Seperti biasa, “No Viral No Justice” dalam istilah netizen. Karena belum di viralkan Kompolnas diam saja dan sama sekali tak berguna, kemungkinan-kemungkinan juga menjadi berkembang. Apakah ada persekongkolan besar diantara Kompolnas dan kepolisian?
Kredibilitas dan kinerja dua instansi ini sangat dipertanyakan dan diragukan, sesungguhnya masih adakah penegakan hukum di institusi Polri?(trans-cyber.id)