Hakim PN Bekasi Klarifikasi Pengrusakan Bangunan Oleh PT. Timah di Mustika Sari Bekasi
BEKASI, Trans-Cyber.id, – Sidang lapangan atau pemeriksaan setempat dalam gugatan Perdata Nomor 552/Pdt. G/ 2021/ PN. Bks warga Kampung Bengkong melawan PT. Timah dilaksanakan pada Selasa, (31/1) di Kampung Bengkong, RT 06 RW 02, Desa Mustika Sari, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Sidang pemeriksaan setempat berlangsung sekitar pukul 11. WIB yang dipimpin langsung hakim ketua Basuki Wiyono, Sorta Ria Neva, SH., M. Hum, hakim anggota dan Panitera Pengganti Gimnanda Fatwasari, SH.
Dalam sidang lapangan, ketua Majelis meminta saksi korban menjelaskan terkait bangunan yang dirusak PT. Timah.
“Mana bangunan yang di buat tanya majelis kepada Alex Sitanggang”, selanjutnya Alex menunjukkan bangunan yang dibangunnya kepada Hakim Majelis.
“Disitu dulu ada bangunan saya yang terbuat dari triplek GRC dijadikan tempat tinggal, kata Alex menjelaskan.
Saat dikonfirmasi Majelis kepada kuasa hukum PT. Timah, mengakui keterangan Alex.
“ya, betul ada bangunan kandang ayam dari bambu, GRC dan kayu” pengacara PT. Timah di hadapan majelis.
Selanjutnya Hakim menanyakan saksi yang lain bernama Tangkas, “benar ada bangunan yang dirusak, dimana bangunan bapak yang dirusak?”
“Benar, sudah di bongkar, ada bangunan saya dulu, tapi tidak kelihatan dari sini majelis, ada didalam dan sudah di rusak, kata Tangkas menjawab majelis.
“Ada bangunan buat tempat tinggal, kandang ayam dari triplek, kayu dan atap” sudah dirubuhkan dan sudah habis” kata Tangkas.
Seperti diketahui, pada bulan 17 juli 2022 PT. Timah diduga suruhannya diketahui bernama Bonin merubuhkan atau merusak bangunan sebanyak 45 bangunan warga.
Beberapa bangunan yang diketahui sudah permanen yang dijadikan tempat tinggal warga.
Diduga Bonin suruhan PT. Timah bersama sekelompok massa merusak 45 bangunan warga yang permanen dan semi permanen di Kampung Bengkong, Desa Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya Bekasi.
Salah satu warga korban dalam sidang lapangan (pemeriksaan setempat) dihadapan majelis hakim menyatakan sudah menggarap sejak tahun 1999.
Saya berkebun sejak tahun 1999, membangun tahun 2000″, ucapnya kepada hakim.
Washington saksi lain, mengaku bangun rumah di 2017 di Kampung Bengkong.
“Saya membangun tahun 2017” kata Washington menjawab pertanyaan Majelis.
Tempat dilaksanakannya pemeriksaan setempat sempat di sela pengacara PT. Timah.
“Pintu masuknya dari sana yang mulia”, kata pengacara PT. Timah, hakim menjawab tidak apa-apa, kita hanya ingin mengetahui terkait pengrusakan bangunan, ini lokasi sudah benar” kata hakim menjawab.
Sage selaku kuasa hukum PT. Timah saat dimintai pertanyaan berapa pihak yang menggugat.
Berapa orang atau keluarga yang menggugat? “Saya tidak tahu, kata Sage, “kita hanya mengikuti gugatan penggugat, semua kan mengaku benar, jadi kita lihat saja nanti”, jawab Sega singkat.
“Ya sudah ya, nanti saja ya, ini masih berjalan, saya tidak tahu, terimakasih ya”, kata Sega menjawab wartawan.
Babe Oim salah satu warga yang berkebun dilokasi mengaku sudah mengelola lahan sejak tahun 2012.
“Saya sudah mengelola lahan disini sejak tahun 2012, ini dulu hutan dan tidak pernah ada masalah, RT juga dulu ikut dan mengetahui” cerita Oim.
“Saya sudah 11 tahun berjalan disini, sebelumnya juga ada pak Jesin yang sudah lebih lama disini” kata Oim lagi.
Sementara dari pihak penggugat mengklaim pemilik lahan bukanlah PT. Timah.
“Tidak benar ini milik PT. Timah, yang benar PT. Putra Alvita Pratama berdasarkan HGB, lalu apa dasar PT. Timah melakukan pengrusakan rumah warga” kata salah satu pengacara warga.
Lebih lanjut mengatakan, HGB milik PT. Alvita Pratama sudah mati tahun 2019, artinya apa, berdasarkan hukum, tanah tersebut berarti kembali kenegaraan” tegas pengacara warga.
Berdasarkan beberapa sumber pemberitaan dimedia, PT. Putra Alvita Pratama mengalihkan HGB ke PT. Timah, namun sampai saat ini belum diketahu kapan pengalihan hak itu dilakukan.
Sementara berdasarkan bukti surat dipengadilan, PT. Timah sedang mengajukan permohonan di kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi. (Af)
Purworejo, Trans-Cyber id – Kesbangpol Kabupaten Purworejo Jawa Tengah Adakan sosialisasi terkait pemilih pemula,dalam hal ini bertempat di SMAN 8 Purworejo.Senin ( 30/1/2023).
Saat di temui usai acara Mu Jamil dari Kesbangpol Purworejo menyampaikan,hari ini Kesbangpol Kabupaten Purworejo adakan sosialisasi atau kegiatan di SMA N 8 Purworejo di bidang Poldagri dan Ormas, program kegiatan tersebut diperuntukan pada para calon calon pemilih pemula di tahun 2024 mendatang.
” Kegiatan ini bertema sosialisasi pendidikan politik bagi calon pemilih pemula” ucapnya.
Lanjutnya,jadi di dalam acara ini kami undang tiga narasumber yaitu,dari KPU Purworejo, Banwaslu Purworejo Serta dari IPJT ( insan pers Jawa tengah) DPC Kabupaten Purworejo.
Harapan saya semoga dengan adanya sosialisasi dari Kesbangpol ini,bagi calon calon pemilih pemula bisa berdemokrasi dan berpolitik,agar mereka yang pemilih pemula bisa ikut andil dalam memilih Bakan calon calon legislatif.
Sementara itu Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Purworejo, Muhammad Kuntho Aji menyampaikan, pertama saya ucapkan terima kasih kepada Kesbangpol Purworejo yang mengadakan kegiatan di sekolah ini
” Alhamdulilah, dengan adanya sosialisasi seperti ini,anak anak yang menjadi pemilih pemula, nanti bisa paham Terkaid pesta demokrasi yang akan di laksanakan di tahun 2024 mendatang”. ucapnya.
Sementara itu juga, ketua IPJT Purworejo,M.fauzi menyampaikan,pada intinya pemilih pemula itu harus paham Terkaid berita hoak.
” Selain berita hoak juga harus paham figur atau jejak digital para calon calon legislatifnya.”. pungkasnya.
Rudi Harianto,C.ST.,MI Resmi Terpilih Kembali Menjadi Ketua Dalam MUBESDA I IWO Malang Raya
Malang, Trans-Cyber.id – Ikatan Wartawan Online (IWO) Malang Raya melaksanakan kegiatan Musyawarah Bersama Daerah (MUBESDA) 1 yang dilaksanakan pada Sabtu (28/1/2023) bertempat di Pendopo NK Cafe, Resto & Villa Jl. Raya Kasin, Desa Ampeldento, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Terpilih secara aklamasi, Rudi Harianto, C.ST MI kembali terpilih ketua untuk menahkodai organisasi pers tersebut di Malang Raya, periode 2022-2027.
Kegiatan yang mengusung tema “IWO Membangun Jurnalisme yang Obyektif dan Berkualitas Untuk Malang Raya Yang Lebih Bermartabat” dihadiri dari berbagai jabatan profesi jurnalistik diantaranya dari jurnalis, wartawan foto, televisi, presenter televisi, penyiar radio, penggiat sosial media dan tim verifikasi fakta berbasis digital untuk memerangi berita palsu.
Rudi dalam pidatonya menyampaikan rasa syukur karena MUBESDA berjalan sukses. “Terimakasih atas kepercayaan rekan-rekan semua. Saya bersyukur jalannya persidangan berlangsung dengan penuh kekompakan, rasa kebersamaan dan keinginan yang kuat dalam bersinergi guna mencapai tujuan bersama. Tanamkam solidaritas dalam setiap gerakan IWO.”, tegasnya.
Sementara itu menurut Ketua Steering Committee MUBESDA IWO Malang Raya, Santoso, mengatakan bahwa kegiatan musyawarah sengaja dilaksanakan di tempat wisata yang lekat dengan nuansa alam yang segar dan pemandangan yang indah. “Iya, tempat ini sengaja dipilih sebagai tempat digelarnya kegiatan lima tahunan itu karena kami meyakini dapat menstimulasi energi positif dan mendorong pemikiran yang progressif.”, ungkapnya.
“IWO Malang Raya menginginkan pembaruan gagasan setelah lima tahun berkarya dan sudah menghasilkan program-program yang out of the box.”, lanjut Santoso.
Musyawarah yang dihadiri oleh pengurus IWO Malang Raya tersebut berlangsung tertib dan lancar. “Seluruh peserta mengikuti semua tahapan MUBESDA sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.30 terdiri dari Sidang Pleno I sampai dengan tahap penetapan dan pengesahan Tim Formatur serta pengukuhan ketua terpilih pada Sidang Pleno VI.”, bebernya.
Jurnalis teruji kompeten level utama itu menjelaskan, pelaksanaan MUBESDA yang pertama ini selanjutnya akan dirangkaikan dengan agenda pelantikan beberapa pekan mendatang. “Iya, tentu saja setelah MUBESDA ini berjalan dengan sukses, kami akan menggelar pelantikan.”
Lanjut, Santoso menuturkan bahwa rancangan kegiatan pelantikan akan dilanjutkan dengan launching program IWO Malang Raya. “Pada rapat komisi dalam MUBESDA, telah ditelurkan terobosan-terobosan yang dituangkan dalam program-program yang inovatif.”, jelasnya.
Kegiatan Musyawarah Bersama Daerah Ikatan Wartawan Online itu mendapatkan apresiasi dari banyak pihak. Bahkan, Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan Republik Indonesia turut memberikan ucapan selamat kepada IWO Malang Raya atas terselenggaranya acara tersebut. “Kami mengucapkan banyak terimakasih pada semua pihak yang telah mengapresiasi kegiatan ini. Terimakasih Pak Menhan beserta Assus-nya. Terimakasih juga pada Bapak Bupati Malang dan Wakil Bupati, Bapak Walikota Malang dan Wakil Walikota Malang, Jawa Timur Park Group, PERADI Malang Raya, BPN Kabupaten Malang, Kejaksaan Negeri Batu dan semua pihak yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu.”, pungkasnya. (So)
Gelar Tasyakuran HBI ke 73, Kemenkumham Jateng Pastikan Pelayanan Keimigrasian Akan Semakin Mudah
Semarang, Trans-Cyber.id – Tahun ini Imigrasi Indonesia mengusung tagline anyar, yakni Imigrasi Baru Untuk Indonesia Semakin Maju.
Tagline tersebut sekaligus menjadi tema peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke 73 Tahun 2023.
Imigrasi Baru menjadi sebuah terobosan untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian, plus turut andil membangun perekonomian negara.
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Dr A Yuspahruddin kepada media, usai digelarnya acara Tasyakuran Hari Bhakti Imigrasi ke 73, yang berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah, Kamis (26/01).
“Atas permintaan Presiden Republik Indonesia maka imigrasi itu menjadi fasilitator untuk pembangunan ekonomi,” tutur Yuspahruddin memberikan keterangan.
“Namun demikian, tetap imigrasi adalah penjaga keamanan dan kedaulatan negara kita”.
“Sekarang ini Imigrasi Baru tentu hadir dengan berbagai inovasi-inovasi yang telah dilakukan oleh imigrasi,” imbuhnya.
Yuspahruddin menjelaskan, yang dimaksud fasilitator pembangunan ekonomi, imigrasi akan membuka kesempatan kepada warga negara asing untuk menjadi investor ke dalam negeri.
“Sehingga kalau sudah banyak investor yang masuk ke Indonesia tentunya itu akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ulasnya.
Kakanwil menambahkan, saat ini Imigrasi Baru akan berusaha memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik bagi pengguna layanan.
“Tentunya dengan menciptakan inovasi-inovasi dengan berbagai aplikasi yang baru, yang akan memberikan kenyamanan, kemudahan bagi pengguna layanan. Menjadikan imigrasi ramah terhadap masyarakat,” ungkap Yuspahruddin.
Salah satu kebijakan yang diusung adalah Golden Visa. Sebuah program yang memberikan privilege kepada WNA yang ingin tinggal di Indonesia dengan hanya membeli rumah, melakukan investasi atau memberikan sumbangan yang besar kepada negara.
Namun keistimewaan tersebut tentunya tetap harus sejalan dengan fungsi imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara.
“tapi itu juga harus sinkron. Dua hal itu harus dilaksanakan, memudahkan investor tapi juga tetap menjaga kedaulatan dan keamanan negara. Penegakan hukum tetap harus dilaksanakan,” jelas Kakanwil.
Pada kesempatan itu, Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar yang turut mendampingi Kakanwil, memaparkan berbagai kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi tahun ini.
“Di awal kemarin diadakan Rakernas Imigrasi nasional yang menghasilkan policy brief. Adalah semacam rangkuman kondisi imigrasi saat ini. Dan merangkum arah kebijakan imigrasi nantinya,” papar Wishnu.
“Dan untuk menyemarakkan peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-73 Tahun 2023 ini, di wilayah telah melakukan rangkaian kegiatan diantaranya paspor simpatik, eazy paspor, kegiatan (Bhakti Sosial) membersihkan rumah ibadah, donor darah, kunjungan panti sosial, menembak, sepeda, turnamen tenis meja dan kegiatan tabur bunga,” tambah KadivIm.
Acara Tasyakuran itu sendiri, dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah, perwakilan Pejabat dan pegawai Kantor Wilayah, perwakilan UPT Imigrasi Kota Semarang, para sesepuh Imigrasi dan Stakeholder terkait.
Pada kesempatan itu, dilakukan pemotongan tumpeng oleh Kakanwil dan diserahkan kepada perwakilan purna tugas. Sementara, Kadiv Keimigrasian melakukan pemotongan tumpeng dan diserahkan kepada pegawai tertua dari Kanim Semarang dan pegawai termuda dari Rudenim Semarang.(Red)
Komisi Yudisial RI Periksa Laporan Pangaduan Hakim PN Cilacap
JAKARTA, Trans-Cyber.id, – Dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim di pengadilan Negeri Cilacap menjadi perhatian lembaga Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Seperti diketahui berdasarkan bukti laporan No. 167/ PH/ LM.02/ 04/ 2022 tanggal 23 April 2022 Listiyoningsih telah membuat pengaduan ke Komisi Yudisial RI yang tercatat dalam penerimaan No. 0435/ IV/ 2022/ P pada tanggal 12 April 2022.
Adapun hakim yang dilaporkan adalah Hakim yang mengadili perkara registrasi laporan No. perdata no. 3/ Pdt. G/ 2016/ PN. Clp yang diketahui berinisial SS, RN, GPA, CAP dan AP (Panintra Pengganti).
Berdasarkan bukti laporan yang didapatkan Trans-Cyber.ida, para terlapor diduga telah melakukan praktek pelanggaran kode etik berdasarkan pedoman perilaku hakim dengan meminta uang sebesar Rp 30 juta kepada salah satu pihak di PN Cilacap pada tahun 2016 lalu.
Peristiwa itu terjadi satu Minggu sebelum pembacaan putusan perkara perdata no. 3/ Pdt. G/ 2016/ PN. Clp melalui seorang Panitera pengganti PN Cilacap.
“Ada ga duit 30 juta pak” kata sumber menceritakan permintaan panitra kepada media. “Paniteranya meminta 30 juta pak, katanya dengan uang tersebut gugatan terhadap tergugat bisa ditolak” ungkapnya.
“Tetapi pada waktu itu karena kita tidak punya uang, sidang pembacaan putusan sempat ditunda satu minggu dan minggu depannya sidang dilanjutkan kembali, tetapi karena tidak ada uang saat itu, putusan hakim malah memenangkan penggugat, kita (tergugat) dikalahkan” kata sumber menceritakan peristiwa tahun 2016 itu.
Bukan hanya itu saja, dalam bukti laporan, pelapor juga menyertakan ketua PN Cilacap (SS) juga diikut sertakan sebagai terlapor dan diketahui pelaporan terhadap SS diduga karena tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua PN.
Dalam proses aamaning di PN Cilacap, ketua PN dianggap berpihak kepada salah satu pihak yang berperkara. “Surat sudah beres dimeja saya, tinggal pelaksanaan saja, kata SS pada saat acara aamaning di ruang mediasi Ketua PN Cilacap saat itu” kata pelapor menceritakan kronologi pelaporannya di Komis Yudisial, Rabu (25/1/2023).
Lebih lanjut dia mengatakan, sikap pernyataan SS itu merupakan bentuk keberpihakan kepada salah satu pihak yang berperkara, selaku KP tidak seyogianya menyampaikan hal tersebut dihadapan para pihak yang berperkara.
“Inikan sama saja merendahkan hukum yang secara tidak langsung menyudutkan atau melemahkan pihak yang sedang berperkara, semestinya hal-hal yang meyangkut materi suatu perkara tidak sepantasnya terucap dasi seorang KP di luar pengadilan” kata pelapor menjelaskan alasannya.
Pelapor juga menyoroti ketidak cermatan hakim dalam menangni perkara di pengadilan, “materi gugatan penggugat sudah jelas-jelas tidak sesuai dengan fakta, tetapi malah diduga diloloskan dari pemeriksaan hakim, seperti dalam salah satu petitum gugatan yang menyatakan letter C 2327 dengan batasan-batas diambil dari sertifikat orang lain.
Semestinya kalau hakim teliti dan cermat, gugatan itukan kabus atau tidak jelas, lalu kenapa bisa diterima begitu saja, disinikan sudah jelas hakimnya tidak teliti dan cermat, cerita pelapor.
Masih banyak lagi dugaan-dugaan pelanggan kode etik berdasarkan pedoman perilaku hakim dalam kasus ini. Misalnya dalam perkara No. 60/bth/PN. Clp/ 2021, ketika sidang PS (pemeriksaan setempat) melalu terlawan, permintaan uang 30 juta untuk hakim juga mencuat satu hari sebelum PS.
Seorang berisial S mengaku dimintain uang Rp 30 juta oleh terlawan (SP) kepadanya, “saya diminta mantan uang Rp 30 juta, katanya buat hakim, kali ga ada nanti bakal dikalahkan” kata sumber bercerita terkait uang 30juta untuk hakim dari terlawan.
“Saya tidak ada uang 30 juta, saya adanya 20 juta, saya berikan 20juta” ucap sumber menceritakan uang 30 juta di PS perkara perlawanan No. 60/G.bth/PN. Cilacap/ 2021.
Perkara ini terkait sengketa tanah yang bergulir di PN Cilacap sejak tahun 2016, dimana penggugat melayangkan gugatannya di PN Cilacap dengan menggunakan bukti surat fotocopy letter C desa melawan SHM yang dimana objek masing – masing tanahnya ada ada secara sendiri-sendiri.
Tetapi karena diduga kuat ada persengkongkolan dengan oknum hakim di pengadilan, tanah bersertifikat dirampas melalui putusan pengadilan dengan modus menggunakan surat fotocopy C desa.
Kini Komisi Yudisial RI sedang mendalami dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, selanjutnya hakim-hakim dan Panitera yang dilaporkan akan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Komisi Yudisial.
Pelaporan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi semua hakim-hakim yang menjalankan praktek-praktek peradilan di pengadilan seluruh Indonesia agar setiap hakim yang mengadili perkara tidak bermain-main dalam menjalankan hukum di pengadilan.
Hakim dapat menjalankan tugas-tugasnya sesuai kode etik dan pedoman perilaku hakim sehingga terhindar dari praktek kolusi korupsi dan nepotisme terhadap perkara.
Sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim, seluruh hakim di Indonesia seharusnya malu dan takut melakukan tindakan-tindakan kecurangan terhadap hukum baik diruang Pengadilan maupun diluar pengadilan.
Dinsinyalir hakim yang mengadili perkara perdata no. 3/ Pdt. G/ 2016/ PN. Clp diduga telah melakukan praktek pelanggaran kode etik berdasarkan pedoman perilaku hakim berdasarkan Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI No. 047/ KMA / SKB/ IV/ 2009 Jo. No. 2/ SKB/ P. KY/ IV/ 2009 tentang kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim. (Abl)
Ahli Hukum Pidana Unsoed Apresiasi Polresta Banyumas Yang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan mayatnya Ditemukan di Sungai Serayu
Banyumas, Trans-Cyber.id – Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho sangat mengapresiasi Polresta Banyumas telah mengungkap kasus pembunuhan yang mayatnya di temukan di sungai serayu Maos Kab cilacap dan nilai kasus pembunuhan yang dilakukan oleh S (43) terhadap pamannya H (70) di Desa Sokaraja Wetan Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas ialah hal yang cukup sadis. “Kita sangat mengapresiasi pengungkapan kasus pembunuhan ini, karena Polresta Banyumas tidak hanya percaya pada tersangka tapi mencoba mengungkap motif, kemudian cara melakukan dan sesudah melakukan. Sehingga Polresta Banyumas mampu mengungkap motif, perencanaannya dan pelaksanaan pembuangan mayatnya,” ungkap Prof. Hibnu Nugroho. “Pembunuhan ini ialah hal yang cukup sadis apalagi dalam lingkungan keluarga, dilakukan oleh ponakan terhadap pamannya, cukup memprihatinkan memang. Dan yang barus dicermati dalam kasus ini juga tidak hanya harus pengungkapan kasusnya,” paparnya. Namun juga peran masyarakat, pemerintah setempat seperti Rt dan Lurah dalam menyikapi fenomena itu. “Karena kejahatan ini lingkup rumah, sehingga Polri juga tidak bisa sendiri, jadi butuh peran lingkungan dan masyarakat agar bisa mencegah. Karena ini jangan sampai merembet ke kejahatan-kejahatan lain,” tambahnya. Apalagi pemicu terjadinya pembunuhan itu berawal dari masalah kecil.
“Kan awalanya masalahnya kucing dan hal itu masalah sepele, atau apakah memang masyarakat kita sumbu pendek. Sehingga ini hal yang sangat sayang dan harus menjadi perhatian oleh seluruh lapisan masyarakat tokoh masyarakat, tokoh agama maupun Pemda,” jelasnya. Dan adanya kasus ini, Ahli Hukum Pidana Unsoed juga menerangkan, dapat menjadi pembelajaran bersama agar di Banyumas tidak ada lagi pembunuhan dengan kejadian serupa. “Ini perlu menjadi pembelajaran yang harus diambil oleh seluruh lapisan masyarakat, untuk mencegah agar masalah sepele tidak berujung pada pembununhan tidak terjadi pada pelaku-pelaku lain,” tutupnya.
Djoni Jika Terpilih Ketua KONI Kota Malang, Siap Berjibaku Memperjuangkan Amanah Cabor
Malang, Trans-Cyber.id – Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Kota Malang Jawa Timur resmi di buka dan dimulai hari ini, diketahui ada satu pendaftar, yakni Djoni Sudjatmiko salah satu pemilik NK cafe.
“Kami datang dengan mengendarai sepeda motor diantar tim pendukung untuk mendaftar sekaligus menyerahkan berkas pendaftaran ini dengan membawa dukungan dari Cabang Olahraga (Cabor),”kata Djoni saat berada di Kantor KONI Senin (23/1/2023).
Djoni juga berkomitmen akan melaksanakan amanah dari cabor yang telah memberikan dukungannya yakni sebanyak 37 cabor, yang menginginkan agar mempertahankan dan meningkatkan prestasi yang telah ditorehkan.
“Jika nanti terpilih dalam Musorkotlub, kami akan berjibaku memperjuangkan amanah cabor. Kami akan berlari, sebab agenda terdekat Porprov sudah didepan mata. Targetnya mempertahankan runner-up, namun mimpinya mampu mengalahkan Surabaya,” tegasnya.
Sementara itu Ketua TPP KONI Kota Malang Dany Presetyo menyampaikan bahwa Djoni Sujatmiko merupakan orang pertama yang telah mendaftar sebagai bakal calon ketua KONI.
“Sementara ini hanya satu yang mendaftar, dan orang pertama yang mendaftar adalah pemilik NK Cafe, dan hari ini dikabarkan juga ada yang mendaftar lagi,” kata Dany.
Namun menurut Ketua TPP KONI ini, pendaftaran akan ditutup hari ini Senin 23 Januari 2023. (So)
Perbedaan Tafsir dan Pemahaman, “Justice Collaborator” Rampas Rasa Keadilan
Edward Sihotang, SH
Penulis: Edward Sihotang, SH Advokat & Praktis Hukum Jakarta, Trans-Cyber.idPerbedaan pemahaman dan tafsir hukum antar lembaga penegak hukum dipastikan akan berdampak buruk terhadap implementasi dan kepastian hukum dimasyarakat.
Itulah yang terjadi antara Kejaksaan Agung RI dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dimana kedudukan hukum sebagai “Justice Collaborator” yang diamanatkan undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah kehilangan kepastian hukumnya.
Hal itu jelas terlihat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dimana pandangan, pemahaman dan prinsip hukum terhadap kedudukan Justice Collaborator antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kejaksaan Agung telah menyebabkan kegaduhan hukum dimasyarakat.
Sementara berdasarkan Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), LPSK sebagai institusi negara diberikan tugas dan kewajiban oleh hukum untuk menetapkan seseorang yang memenuhi syarat sebagai Justice Collaborator.
Undang-undang itu sendiri lahir bukan tanpa alasan yang jelas. Negara ini menilai dan beralasan kedudukan Justice Collaborator itu sendiri sangat penting dalam mengungkap kejahatan yang terorganisir dan serius yang dihadapi oleh negara.
LPSK sebagai lembaga yang diberi amanat oleh negara dalam menentukan kedudukan seseorang sebagai “Justice Collaborator”, tidaklah bekerja sendiri, tetapi juga melibatkan lembaga penegak hukum lain termasuk dari kejaksaan Agung, institusi Kepolisian dan kehakiman.
Dalam menentukan kedudukan seseorang sebagai “Justice Collaborator” LPSK selaku pelaksana undang-undang diwajibkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan lembaga -lembaga penegak hukum lainya dalam hal ini kepolisian, Kejaksaan termasuk Mahkamah Agung.
Hal itu dilakukan agar semua instansi penegak hukum (Negara) yang menangani atau melaksanakan proses hukum terhadap perkara dimaksud mengetahui dan memahami kedudukan seorang justice Collaborator didalam perkara tersebut.
Dengan tujuan agar terjadi a guality before the law, kesamaan kedudukan hukum juga persamaan pemahaman hukum dari institusi negara itu sendiri, sehingga terwujudnya kepastian hukum yang berkeadilan dimasyarakat.
Bagaimana Kedudukan Justice Collaborator
Justice Collaborator dapat diartikan sebagai sebutan bagi seseorang dalam kedudukan hukumnya adalah pelaku kejahatan tetapi bukan sebagai pelaku utama atau tunggal yang mau bekerja sama membantu penegak hukum untuk memberikan keterangan secara jujur dan benar untuk mengungkap suatu peristiwa hukum yang terorganisir dan serius.
Selain membantu dan bekerjasama dengan penegak hukum, seseorang Justice Collaborator, negara wajib memberikan hak atau imbalan berupa sanksi pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi berdasarkan undang-undang
Hal itu sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, dimana “Justice Collaborator” salah satu pelaku dari tindak pidana yang mengakui kejahatannya. Tapi, bukan pelaku utama yang bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.
Untuk lebih memberikan kepastian hukum kedudukan sebagai “Justice Collaborator”, juga tegaskan dalam ketetapkan dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Pada prinsipnya negara wajib memberikan perlindungan bagi pelapor, saksi pelapor, dan saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu peristiwa hukum yang dinilai serius dan terorganisir.
Syarat menjadi Justice Collaborator juga diatur dlam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, 9 (A) dan (B).
Justice Collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana yang mengakui semua kejahatan yang dilakukannya. Tapi bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
Jaksa Penuntut Umum di dalam tuntutannya menyatakan yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan. Sehingga, penyidik dan atau penuntut umum bisa mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan atau mengembalikan aset-aset, hasil dari suatu tindak pidana.
Hak-hak Hukum Seseorang yang disebut Justice Collaborator
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban hak-hak justice collaborator secara tegas telah di atur dalam Pasal 5 ayat 1 sampai 16, diantaranya;
Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.”
Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan.
Memberikan keterangan tanpa tekanan.
Mendapat penerjemah
Bebas dari pertanyaan yang menjerat.
Mendapat informasi mengenai perkembangan kasus.
Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan.
Mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan.
Dirahasikan identitasnya.
Mendapat identitas baru.
Mendapat tempat kediaman sementara.
Mendapat tempat kediaman baru.
Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai kebutuhan.
Mendapat nasihat hukum.
Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.
Mendapat pendampingan dari aparat penegak hukum dan lembaga lain seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pada tahapan awal atau permulaan (sebelum perkara disidangkan), LPSK boleh memberikan perlindungan kepada seseorang sebagai justice collaborator, nanti akan disesuaikan dengan putusan hakim, apakah seseorang tersebut layak ditetapkan menjadi justice collaborator atau tidak, berdasarkan putusan final hakim di pengadilan.
Gugurnya kedudukan hukum sebagai Justice Collaborator
Gugurnya kedudukan seorang “Justice Collaborator” adalah berbohong dalam memberikan keterangan, maka hak-hak dan kedudukan “justice Collaborator” yang dimiliki secara hukum dicabut dan selanjutnya dapat dituntut dengan pasal memberi keterangan palsu.
Dapat disimpulkan bahwa sepanjang proses persidangan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J perlu ada kesepahaman institusi Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung dan LPSK terkait status hukum Bharada E selaku Justice Collaborator sebagaimana disyaratkan undang-undang.
Apabila diantara institusi penegak hukum belum sepaham dan sepakat terkait kedudukan dan makna hukum tentang “Justice Collaborator” maka patut diduga kepastian hukum dan rasa keadilan tidak akan dapat terwujud.
Sepanjang proses hukum berjalan terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kepolisian dan LPSK jelas terlihat telah sepakat dan sepaham terkait kedudukan Bharada E selaku Justice Collaborator.
Namun dalam proses pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum, terjadi ketidak sepahaman hukum dalam hal kedudukan Bharada E sebagai “justice Collaborator” inilah yang menjadi kecurigaan publik yang menimbulkan ketidak pastian hukum dan mengusik rasa keadilan masyarakat.
Dalam proses persidangan selanjutnya LPSK selaku institusi pemerintah yang diberi kewenangan menjalankan undang-undang terkait “Justice Collaborator”, diminta harus kembali menyakinkan kepada Majelis Hakim terkait kedudukan Bharada E selaku “Justice Collaborator” sebagaimana telah disyaratkan hukum dan perundang-undangan.
Apalagi kedudukan seseorang sebagai “Justice Collaborator” sudah dijamin oleh negara berdasarkan undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Terjadinya perbedaan penafsiran dalam mengimplementasikan undang-undang antara Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini akan menjadi ancaman bagi kedudukan “justice Collaborator” yang mau mengungkap kajahatan yang lebih serius di negeri ini.
Untuk tidak terjadi lagi hal yang sama dalam pemahaman dan pelaksanaan undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), LPSK selaku institusi negara perlu melakukan koordinasi kepada majelis hakim terkait kedudukan hukum “Justice Collaborator” sehingga tidak memiliki perbedaan tafsir dan pemahaman hukumnya.
Apalagi melihat perbedaan tafsir tentang “Justice Collaborator” dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh kejaksaan Agung selaku lembaga penegak hukum dan institusi negara telah memunculkan kecurigaan dan mendapat perhatian yang serius dari masyarakat.
Secara norma dan etika hukum, apabila sejak awal pertandingan Jaksa selaku pengacara negara tidak sepakat dengan kedudukan Bharada E selaku Justice Collaborator seharusnya sudah menyatakan ketidak setujuanya sesuai dengan ketentuan undang-undang LPSK.
Sebagai Pengacara negara tidak semestinya memberikan atau memunculkan makna hukum yang berbeda, masyarakat wajar mencurigai tuntutan yang dibacakan Kejaksaan Agung karena terkesan lari dari norma dan kedudukannya selaku pengacara negara.
Sebagai institusi negara terkesan memberikan jebakan bahkan mengaburkan makna kedudukan Justice Collaborator sebagaimana disyaratkan undang-undang.(Red)
Upacara Sertijab Komandan Lanud Abdulrachman Saleh Dihadari Pangdivif 2 Kostrad
Malang, Trans-Cyber.id – Panglima Divisi Infanteri (Pangdivif) 2 Kostrad, Mayor Jenderal TNI Syafrial, PSC., M.Tr.(Han), didampingi Kepala Staf Divisi Infanteri 2 Kostrad, Brigadir Jenderal TNI Primadi Saiful Sulun, S.Sos., M.Si., menghadiri Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Komandan Lanud Abdulrachman Saleh dari Marsma TNI Zulfahmi, S.Sos., M.Han., kepada Kolonel Pnb Fairlyanto, S.T., M.A.P., yang bertempat di Lanud Abdulrachman Saleh, Malang. Senin (23/01/2023).
Upacara Serah Terima Jabatan Danlanud Abdulrachman Saleh tersebut diikuti kurang lebih sebanyak 1.000 personel jajaran Lanud Abdulrachman Saleh dan Insub.
Dalam amanat Pangkoopsud II Marsda TNI Widyargo Ikoputra, S.E., M.M., CIQaR, selaku Inspektur Upacara, beliau menuturkan, “Lanud Abdulrachman yang memiliki nilai keuntungan dalam segi pertahanan udara yaitu membuat sulitnya terdeteksi lawan dari udara. Selain itu, Lanud Abdulrachman Saleh merupakan satuan yang vital karena memiliki Skadron Udara Tempur dan Angkut beserta Alutsista pendukung lainnya sebagai benteng pertahanan udara NKRI.”
“Kedudukan Lanud Abdulrachman Saleh yang strategis dan vital tersebut berdampak pada keunggulan dalam penyelenggaraan berbagai operasi penerbangan, pembinaan dan kerjasama bilateral, khususnya di bidang pengamanan wilayah udara serta latihan militer bersama,” sambungnya.
Di akhir amanatnya, Marsda TNI Widyargo Ikoputra mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Marsma TNI Zulfahmi atas dedikasi, loyalitas, inovasi,” dan pengabdian terbaiknya selama menjabat sebagai Dankanud Abdulrachman Saleh, sehingga seluruh tugas dapat terlaksana dengan optimal.
“Kepada Kolonel Pnb Fairlyanto, S.E., M.A.P., saya ucapkan selamat datang dan selamat bertugas sebagai Danlanud Abdulrachman Saleh. Kepercayaan ini merupakan suatu kehormatan, kemuliaan dan ibadah, sehingga harus dilaksanakan sebaik-baiknya dengan segala ketulusan, keteguhan dan pengorbanan,” tutupnya.
Di sisi lain, saat ditemui usai kegiatan, Pangdivif 2 Kostrad mengungkapkan, “Ucapan selamat bertugas di Kesatuan yang baru kepada Marsda TNI Widyargo Ikoputra dan selamat datang pejabat baru Kolonel Pnb Fairlyanto. Harapan besar semoga ke depannya soliditas antara Divisi Infanteri 2 Kostrad dengan Lanud Abdulrachman Saleh yang sudah baik ini semakin terpupuk dan dapat terus ditingkatkan guna mewujudkan stabilitas pertahanan dan keamanan, khususnya di wilayah Jawa Timur dan Malang,” tutupnya. (So)
Trans-Cyber.id, BANYUMAS – Upaya Polres Brebes yang bertindak cepat menangkap 7 oknum pengurus LSM mendapat apresiasi pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho.
Sebagaimana diketahui, 7 oknum pengurus LSM di Brebes itu ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap para orang tua 6 remaja pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes pada akhir Desember 2022 silam.
Hibnu berpendapat tindakan tegas polisi itu memberikan efek deterren terhadap LSM atau NGO (Non-Governmental Organization) lain agar tidak berbuat ‘nakal’ atau main-main dengan kasus pemerasan dan pemerkosaan.
“Langkah polisi Polres Brebes untuk menjadikan kasus ini perkara yang harus diungkap tuntas, adalah langkah yang patut diapresiasi. Dalam hal ini, langkah itu memberikan efek deterren bagi LSM atau NGO lain untuk tidak main-main,” kata Hibnu, Sabtu sore (21/1/2023).
Guru Besar Hukum Pidana ini mengungkapkan, apabila sejumlah oknum LSM yang melakukan pemerasan tersebut terbukti bersalah di pengadilan maka hukuman yang diberikan adalah hukuman maksimal ditambah sepertiga
“Dalam hal ini ada Lex spesialis yaitu undang-undang perlindungan anak, ada juga unsur pemerasan yang aturannya tercantum di KUHP. Saya sepakat nanti hukuman yang diberikan adalah hukuman maksimal ditambah sepertiga,” tandas Hibnu
“Karena mereka adalah NGO atau LSM yang pada dasarnya berkewajiban membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya
Di sisi lain, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pihaknya pada kasus Brebes, tidak hanya menangkap 6 pelaku pemerkosaan dan 7 anggota LSM yang diduga melakukan pemerasan terhadap orang tua pelaku. Pada proses penyidikan, Polri juga siap memberikan pendampingan pada korban WD dan 5 pelaku yang usianya masih dibawah umur.
Terkait hal ini, Prof Hibnu juga mengungkap dukungannya dan berharap ada sinergitas antara unit PPA di kepolisian dan Pemerintah Daerah dalam menangani perkara yang melibatkan anak-anak
“Anak-anak tetap harus dilindungi. Karena mereka adalah masa depan,” kata Hibnu (M.Abd)
Masalah Aktual Kebangsaan di Rakernas IKAL Lemhannas 2023, Resesi Ekonomi di Depan Mata
JAKARTA, Trans-Cyber.id, – Rakernas Ikatan Keluarga Alumni (IKAL) Lemhanas tahun 2023 diselenggarakan di gedung Lemhanas (Sabtu, 21/1/2023) menyoroti masalah aktual kebangsaan.
Acara yang di kemas dalam diskusi dan tanya jawab itu dipimpin DR dr Ulla Nuchrawaty yang dihadiri pemimpin IKAL Lemhannas, Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar (Ketua Umum), Dr. Ir. Mustafa Abubakar, MSi., (Wakil Ketua I), Komjen Pol (P) Drs Togar M Sianipar, MSi, (Wakil Ketua II), Marsdya TNI (Purn) Daryatmo, SIP (Sekjend) dan Dadan Irawan Sarpingi, BA, MIBA (Bendahara umum).
“Bagi negarawan tidak ada kata lelah untuk terus berbicara dan berbuat untuk bangsa dan negara ini” kata Dr Ulla Nuchrawaty dalam kata sambutannya.
Berbeda dengan Ulla, Ketua Umum, Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar mempunyai satu keyakinan yang harus dijadikan pedoman bersama tidak ada pemimpin di republik ini yang menginginkan rakyatnya sengsara.
“Kita harus yakin di republik ini tidak ada presiden yang menginginkan rakyatnya sengsara, yang ada hanya cara atau seni menyelesaikannya, berawal dari sana, IKAL Lemhannas berperan memberikan masukan kepada Pemerintah dalam menyelesaikan masalah tersebut,” kata Ketua Umum IKAL Lemhannas itu.
Pandangan lain disampaiikan Dr Ir Mustafa Abubakar, MSi. Menurut wakil ketua I itu, IKAL Lemhanas harus mampu implementasikan tema tema yang sudah pernah diusung dalam even-even sebelumnya.
“Kita perlu ada kebersamaan keberlanjutan dan konsistensi untuk pencapaian, jangan sampai organsisasi ini aktif tanpa ada pencapaian, kita harus terus menjadi organisasi dengan target bermanfaat. Organisasi ini harus dapat mengimplementasikan tema-tema yang sudah di usung oleh IKAL Lemhannas,” tegasnya.
Sementara, Komjen Pol (P) Drs Togar M Sianipar, MSi menyampaikan rasa kekhawatirannya mengenai masalah kebangsaan hari ini, terkait adanya disintegrasi bangsa.
Menurut Sekretaris Jenderal, Marsdya TNI (Purn) Daryatmo, SIP tentang apa yang seharusnya dilakukan IKAL Lemhanas di tengah polarisasi politik hari ini.
“Tentu selaras dengan apa yang kita gagas hari ini kita harus menjadi kalisator bangsa. Peran kita adalah menyadarkan semua orang untuk menerima perbedaan,” tandasnya.
“Berdasarkan prediksi World Bank pada tahun ini ancaman resesi ekonomi itu nyata,” katanya.
Dadan Irawan Sarpingi mengungkapkan kondisi itu akan membuat banyak sekali kejahatan dan kriminal akibat kemiskinan.
PT Selecta Gemilang Bagikan Santunan Kepada 205 Warga Kota Batu
Malang Raya, Trans-Cyber – Dalam rangka hari jadi pembangunan PT. Selecta yang ke-73 tahun 2023 dengan tagline “Bersama dan Tangguh Menuju Selecta Gemilang”, Taman Rekreasi Selecta Kota Batu mengadakan kegiatan acara pemberian santunan kepada 205 warga masyarakat kurang beruntung, yang berada di Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Pemberian santunan, merupakan agenda rutin tahunan yang selalu dilakukan oleh pihak management PT. Selecta pada setiap tahunya, yang sebelumnya sempat terhenti dikarenakan adanya pandemi Covid-19, dan sekarang dimulai kembali seiring pandemi Covid mulai menurun.
Direktur Utama (Dirut) PT. Selecta Sujud Hariadi menjelaskan, jika maksud dan tujuan dari pemberian santunan ini tak lain sebagai bentuk perhatian dan kepedulian terhadap warga di sekitar Selecta.
“Kami setiap tahunnya memang selalu berbagi kepada warga sekitar yang kurang mampu. Maksud dan tujuannya agar dapat membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sekaligus bisa meringankan beban hidup mereka,” terang Sujud sapaan akrabnya kepada awak media, Kamis (19/1/2023).
Ketua PHRI Kota Batu ini mengungkapkan, jika saat ini jumlah wisatawan yang berkunjung ke Selecta mengalami peningkatan, jika dibandingkan dengan tahun kemarin.
“Alhamdulilah, setelah pandemi kunjungam wisatawan meningkat. Kalau kita kembali ke belakang di tahun 2019, jumlah pengunjung mencapai 1 juta lebih wisatawan, sedangkan waktu pandemi tahun 2020, kita masih bisa berjalan normal dengan jumlah sekitar 200 ribu pengunjung, karena ada dua penutupan PPKN,” ungkap dia.
Berikutnya pada 2021, lanjut Sujud, jika mengalami penurunan namun tak terlalu tinggi.
“Alhamdulilah, di tahun 2022 jumlah pengujung mulai merangkak naik hingga mencapai 640 ribu wisatawan,” paparnya.
Meski begitu, pihaknya berharap untuk 2023 paling tidak bisa mencapai minimal sekitar 740 ribu wisatawan yang berkunjung ke Taman Rekreasi Selecta.
“Sedangkan kalau pas high season, kita mengandalkan pas liburan sekolah dan liburan besar seperti Idul Fitri,” urai Sujud.
Pada 2023, pihak PT. Selecta diakuinya merevitalisasi dengan membangun ulang kamar ganti di dekat kolam renang, juga termasuk kafe serta membangun ulang akuarium.
“Kita juga ada program pavingisasi sepanjang 5 kilometer secara bertahap selama lima tahun. Untuk ditahun ini, kita hanya membangun kantor taman rekreaasi dikarenakan selama ini memang belum ada,” pungkas Sujud. (So)
Band Punk Rock Moral Marit Siap Launching Album Baru
Malang Raya, Trans-Cyber.id – Demi mengobati rasa kerinduan kepada para fansnya di Indonesia, grup band underground beraliran Punk Rock dan menamakan dirinya Moral Marit rencananya bakal memasukkan lagu-lagu mereka ke tempat-tempat karaoke yang ada di Kota Batu.
Berkaitan dengan itu, pada Februari 2023 mendatang band Punk Rock lawas asal Kota Batu tersebut juga merayakan ulang tahunnya sekaligus launching album baru yang terdiri dari lima lagu.
Pentolan Moral Marit pada posisi rhytm lead guitar Mustakim menjelaskan, jika pertengahan Februari 2023 mendatang, pihaknya bakal menggelar Anniversary ke-25 di Kota Batu.
“Sebenarnya ini fans kami yang mau menggelar ulang tahun Moral Marit. Bertepatan kami juga melaunching album baru yang terdiri dari lima rilis lagu demo yang kedua. Nanti juga ada penambahan lagu lama, tapi dengan aransemen yang berbeda terdiri dari tiga lagu jadi bukan full album,” terang Mus Punk sapaan akrabnya.
Pria yang kini sukses menjadi seorang pengusaha tersebut mengungkapkan, jika rencananya lagu-lagu dari Moral Marit bakal di masukkan ke tempat-tempat hiburan malam karaoke di Kota Batu.
“Kebetulan kami juga dibantu teman programer untuk memasukkan lagu-lagu kita ke tempat-tempat karaoke yang ada di Kota Batu, karena Moral Marit juga dari Kota Batu sehingga kami bangga dapat mengenalkan lagu-lagu kami kepada publik, dan ke depan Moral Marit tidak hanya dikenal baik pada kancah nasional saja, akan tetapi juga hingga sampai internasional,” ungkapnya dengan optimis.
Ayah dengan dua anak kembar ini lebih lanjut menambahkan, jika selama ini memang tidak dapat dipungkiri bahwa Punk di mata publik dianggap sebelah mata, bahkan sampai dianggap sebagai gembel. Maka, dirinya menegaskan dengan membuktikan Punk imagenya tidak seperti itu.
“Sebenarnya memang Punk tidak seperti itu, kita bisa berkarya lewat lagu contohnya, menjadi seorang pengusaha seperti saya misalnya. Jadi, jika selama ini image yang melekat pada anak Punk bagi masyarakat awam mereka menilai hanya dari penampilan semata. Jika ada anak Punk yang berbuat kriminal atau memakai narkoba itu hanyalah ulah dari oknum, karena tidak semua anak Punk seperti itu. Seperti mas Dian dan mas Dodik teman saya dulu Punkers, sekarang bisa berkarya dengan berprofesi sebagai wartawan,” papar dia.
Pria yang 80 persen pencipta lagu di band Punk Rock Moral Marit ini juga berpesan kepada para Punkers (sebutan anak Punk-red), jika ingin sukses seperti dirinya harus menjauhi bahaya Narkoba dan tetap selalu berbuat kebaikan bagi sesama.
“Kita harus mempunyai mindset atau pola pikir yang cerdas dan punya tujuan hidup yang jelas, yang harus bisa melakukan apa-apa demi keluarga kita. Jadi jangan pernah mencoba memakai Narkoba, karena dapat merusak pola pikir dan generasi bangsa. Berbuatlah dengan hal-hal yang positif, jujur, terus berjuang dan berusaha, sehingga dapat menggapai semua cita-cita kita,” pungkasnya. (So)
Pemerintah Kota Bekasi dan Polres Diminta Netral Atau Tidak Berpihak Terhadap Perkara Tanah di Kampung Bengkong
Bekasi, Trans-Cyber.id, – Tidak bisa dipungkiri tindakan pemagaran lahan di Kampung Bengkong Kelurahan Mustika Sari Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi oleh PT Timah Tbk beberapa waktu yang lalu dipastikan akan menimbulkan konflik hukum dan konflik sosial di Kampung Bengkong.
Apalagi sebagian lahan yang dipagar atau di tembok telah dihuni beberapa kepala keluarga dan sebagian lainnya telah dikelola warga beberapa tahun lamanya.
Menurut UU Sengketa Tanah Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia Nomor: 3 Tahun 2011, tanah sengketa adalah tanah yang kepemilikannya dipermasalahkan oleh dua pihak, dimana kedua belah pihak saling berebut untuk mengklaim kepemilikan tanah tersebut.
Seperti diketahui berdasarkan informasi yang didapatkan media, pada Rabu (18/1/2023) sidang gugatan perkara antara warga dan PT. Timah Tbk telah berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi dengan Perkara No. 552/Pdt. G/ 2021/ PN. Bks.
Bahkan berdasarkan liputan wartawan media ini, sidang perkara perdata No. 552/Pdt. G/ 2021/ PN. Bks telah memasuki agenda penyerahan bukti dari tergugat (PT. Timah Tbk -red).
Adapun para pihak penggugat dan tergugat adalah AS dkk sebagai penggugat dan WBA dkk sebagai pihak tergugat. Berdasarkan informasi yang didapatkan wartawan tergugat melalui kuasa hukumnya telah menyerahkan 7 (tujuh) bukti surat, yaitu;
Perjanjian No. 01/ SPK/ TKPP-SDB/ 2020 tanggal 23 Agustus 2020 antara PT. Timah Karya Persada Properti dengan PT. Sejahtera Damai Berkarisma tentang Kontrak Kerja jasa pengelolaan keamanan (T-1)
Surat Dirjen AHU Kemenkum & Ham No. AHU-0009555. AHU 01.02 tahun 2016 perihal persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan Terbatas PT timah karya persada properti (T-2)
Bukti Pembayaran PBB tahun 2017 sampai tahun 2020 (T-3)
Covernote Notaris bahwa benar milik PT. Timah TBK dan sedang dilakukan pengurusan sertifikat lahan ke BPN (T-4)
Pertimbangan teknis pertanahan dalam rangka persetujuan izin lokasi dari kantor pertanahan Kota Bekasi No. 5/ PTP-II/PTP/II/ 2021 tanggal 15 Februari 2021 (T-5)
Undangan sosialisasi, notulen, daftar hadir dan foto rapat sosialisasi (T-6)
Surat pernyataan dari masyarakat sekitar yang terganggu oleh aktivitas para pengguna lahan tanpa hak (T-7)
Sejauh ini bukti-bukti yang diajukan oleh PT. Timah Tbk bersifat surat perjanjian dengan antara PT. Timah Karya Persada Properti dengan PT. Sejahtera Damai Berkarisma, Dirjen AHU PT. Timah Karya Persada Properti, PBB tahun 2017 sampai dengan 2020, Covernote Notaris dalam proses sertifikat lahan di BPN, pertimbangan teknis persetujuan izin lokasi, undangan sosialisasi, notulen daftar hadir dan foto-foto serta surat pernyataan masyarakat sekitar.
Berdasarkan bukti – bukti yang diberikan di pengadilan, dokumen kepemilikan PT. Timah Tbk pada dasarnya terlihat masih dalam proses berjalan dengan kata lain belum terlihat bukti kepemilikan yang kuat dan sah secara hukum sebagaimana dimaksud pasal 19 ayat (2) huruf C yang menyatakan “sertifikat adalah surat tanda bukti hak”.
Dikutip dari Merdeka.com, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil menegaskan tanah sengketa tidak akan bisa mendapatkan sertifikat elektronik. Untuk bisa mendapatkannya, maka bidang tanah harus dipastikan tidak bermasalah terlebih dahulu.
Terhadap penyelesaian kasus sengketa tanah telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Sementara menurut pasal 1963 KUHPer hak atas tanah tanpa sertifikat menurut daluwarsa, menyebutkan,
“bahwa suatu tanah yang telah diduduki oleh seseorang tanpa adanya sertifikat sebagai alat bukti yang kuat, dapat memperoleh hak miliknya atas tanah tersebut dikarenakan daluwarsa atau lampaunya waktu.
Dimana orang tersebut telah mengusahakan, mengelolah, dan memanfaatkan tanah tersebut dengan baik dalam kurun waktu dua puluh sampai tiga puluh tahun.
Dan jika orang tersebut dengan itikad baik telah memanfaatkan tanah tersebut selama lebih dari tiga puluh tahun, maka orang tersebut dapat dinyatakan sebagai pemilik hak atas tanah tanpa harus menunjukkan alas bukti yang sah.
Sehingga jika sewaktu-waktu hak atas tanahnya diklaim oleh pihak lain, maka ia dapat menunjukkan kepada hakim bahwa dirinyalah yang telah mengusahakan, mengelolah, dan memanfaatkan tanah tersebut selama kurun waktu tiga puluh tahun.
Dan oleh karena itu, ia dapat meminta kepada Pengadilan Negeri yang mana tanah tersebut merupakan miliknya dan tanah itu berada dalam letak daerah hukumnya, agar supaya dinyatakan sebagai pemilik sah dari tanah tersebut”.
Untuk mewujudkan kesamaan hak dihadapan hukum kita berharap kepada pemerintah Kota Bekasi dan penegak hukum tidak seharusnya melakukan tindakan-tindakan keberpihakan kepada salah satu pihak apalagi sekarang ini lahan tersebut sedang dalam statu a quo di pengadilan Negeri Bekasi, kata kuasa hukum penggugat.
Nah selama inikan pihak kepolisian, Kelurahan dan BPN diduga melakukan keberpihakan kepada PT. Timah, seperti saat melakukan pemagaran polisi hadir dan pihak kelurahan, kecamatan juga hadir, ini bertentangan dengan asas “a quality before the law” tutupnya. (Afd)
Enam Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Berhasil Dibekuk Polres Brebes
Trans-Cyber.id, SEMARANG – Kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang dilakukan 6 orang pria di desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, makin menemukan titik terang setelah tim Reskrim Polres Brebes berhasil menangkap para pelaku.
Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan ke enam tersangka di tangkap di rumahnya masing-masing pada Selasa (17/1/2023) petang.
“Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing. Mereka terdiri dari 5 orang dibawah umur dan satu orang dewasa. Saat ini tengah menjalani pemeriksaan penyidik,” terang Iqbal, Rabu (18/1/2023)
“Selain itu empat orang termasuk orang tua korban dimintai keterangan sebagai saksi,” tambahnya
Para pelaku, tandas Iqbal, telah menjalani pemeriksaan penyidik sejak Selasa malam pukul 22.00 WIB.
“Penyidikan dilakukan secara intens. Para pelaku dibawah umur menjalani pemeriksaan penyidik dengan didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan. Sedangkan korban atas nama WID juga sudah bersedia dimintai keterangan oleh penyidik. Untuk pemeriksaan korban didampingi pekerja sosial dari Kemensos,” kata dia
Iqbal menyatakan Polri selalu berkomitmen kuat untuk melindungi hak anak dan kaum perempuan. Setiap pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan dipastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk kasus Brebes dipastikan lanjut sesuai undang-undang yang berlaku. Kasus tersebut bukan delik dan dipastikan akan diungkap tuntas,” pungkasnya