Cilacap, Trans Cyber.id, Gugatan Perlawanan Perkara Nomor 60/Pdt. Bth/ 2021/ PN. Clp telah memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Kuasa pelawan mengajukan 2 (dua) orang saksi yang masing-masing adalah mantan Pamong Desa Cisumur.
Sidang yang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Cilacap di Pimpin oleh Muhammad Sugiri Basuki dan didampingi 2 (2) anggota majelis.
Dihadapan peraidangan Susilowati selaku Pelawan melalui kuasanya mengajukan dua orang saksi yang masing-masing adalah mantan Pamong di Desa Cisumur.
Masing-masing adalah Slamat Muhidin Pamong Desa Cisumur periode 1993 – 2002 dan Marjo Sukijan selaku Kadus Desa Cisumur periode 2002 – 2017 (kamis, 21/4/22) yang lalu.
Hal itu terungkap dalam kesaksiannya, Marjo Sukiman selaku Kepala Dusun Desa Cisumur tahun 2002 – 2017 menyatakan “Sepanjang saya menjabat kepala Dusun Cisumur, Saya tidak pernah melihat SPPT atas nama Sastro Prayitno”, “saya tidak kenal tuh” kata Marjo dihadapan Majelis.
Pernyataan itu disampaikan saat menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim di ruang Cakra Pengadilan Negeri Cilacap, Kamis (21/4) lalu.
Muhammad Sugiri Basuki selaku Ketua Majelis juga mempertanyakan leter C, letak dan luas atas nama pelawan, Marjo (red) menjawab “letter C 2574 adalah atas nama Susilowati, terletak di RT 2 RW 6, luas 1996 M2” jawab Marjo ke Majelis.
Lebih lanjut dikatakan mengelola adalah Listiyoningsih, dapat hibah dari Sandreja kepada Sumarto lalu diberikan kepada Listiyonongsih, sampai kapan pun itu tetap menjadi tanah Listiyoningsih CS” kata Marjo dalam kesaksiannya.
“Sepanjang saya kepala Dususn dari tahun 2002 – 2017, saya tidak pernah melihat Sastro Prayitno membayar pajak di Rt 2 RW 6 Desa Cisumur.
Ketua Majelis, Muhammad Giri Basuki kembali bertanya kepada saksi Marjo, Sastro beli tanah atau warisan?, “Sastro dapat warisan” Jawabnya.
Saya heran pada waktu tahun 1972-1989 Sastro kepala Desa tidak apa-apa (tidak pernah ada masalah-red), sampai anaknya Sastro menjabat Kades 2 (dua) periode tidak apa-apa, disitu tidak ada masalah, Sastro Prayitno menjabat Kades 17 tahun lamanya bahkan sudah menjadi SHM tidak pernah dipermasalahkan” Ucap Marjo Sukijan ke Hakim.
“Gewe Gewe Alias letter C Bikinan , saat saya pamong periode 2002 – 2017 (Kadus Cisumur) letter C 2327 tidak pernah ada, di objek tidak ada, saya selaku Kadus Cisumur tidak pernah menarik pajak ke Sastro Prayitno” Kata Marjo terheran-heran dan secara spontan membuat pengunjung sidang tertawa.
Adapun saksi pelawan yang ke-2 adalah Selamat Muhidin, dalam kesaksiannya, Selamat (red) menerangkan bahwa dirinya adalah pamong desa Cisumur, “Saya adalah Pamong Desa Cisumur tahun 1993 – 2001” kata Slamat Muhidin mengawali kesaksiannya. Lebih lanjut Selamat mengatakan bahwa tugas Pamong Desa salah satunya adalah mengukur tanah Desa”, ya tugas kita ikut mengukur tanah” kata Slamat saat ditanya dihadapan persidangan.
“Letter C di terbitkan di pemerintahan Sastro Prayitno selaku Kepala Desa” tambah Slamat di hadapan persidangan.
Menurut ketrangan Slamat, keterkaitan Letter C 2327 dan 2374, “jauh dan tidak nyambung, itu urutannya berjejer, ada letter C orang lain yang memisahkan kata Selamat di ruang sidang. “Berbeda letter C 2327 dan 2574 jauh berbeda (jauh) tidak jadi” katanya lagi.
Lagi-lagi, saat Tergugat II (Sumarto Samikun – red) mempertanyakan letak letter C 2574 atas nama Pelawan, Slamat Muhidin menyatakan “letter C 2574 atas nama Susilowati terdapat di RT 2 Rw 6, sedangankan letter C 2327 terdapat di RT 1 RW 6, bahwa berdasarkan kesaksian tersebut secara jelas mengatakan bahwa letter C 2327 dan letter C 2574 adalah dua letter C yang berbeda lokasi yaitu RT 2 dan RT 1.

Hal serupa dipertanyakan Terlawan III (Listiyoningsih-red), “Saya menjadi korban atas Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 3/ Pdt. G/ 2016/ PN. Clp tanggal 15 September 2016, kata Listiyoningsih memulai pertanyaannya kepada Saksi. Saya mau bertanya pak, Sepengetahuan bapak, letter C 2574 atas nama Susilowati dimana pak ?, “di RT 2 RW 6, jawab Slamat. Terus letter C 2327, kata Listiyiningsih bertanya, itu di RT 1 Rw 6 kata selamat menjawab, Selamat mengatakan C 2574 atas nama anak Sumarto, katanya lagi. Letter C 2327 tidak ada nama Sastro Prayitno, kata mantan Pamong Desa Periode tahun 1993 itu dihadapan majelis.
Sebagaimana diketahui pada tahun 2016 terlawan I Sastro Prayitno mengaku pemilik letter C 2327 dan mengklaim objeknya di terdapat di lokasi letter C 2574, 2575 dan 2576 (penggabungan sertifikat Nomor 2484 atas nama Listiyonongsih CS) dengan menetapkan batas-batas yang terdapat di Sertifikat Nomor 2484, yang dituangkan dalam gugatannya dalam perkara Nomor 3/ Pdt. G/ 2016/ PN. Clp yang di putus pada tanggal 15 September 2016 sehingga Listiyoningsih CS merasa sangat di jolimi oleh putusan hakim tahun 2016 lalu.
Atas kekecewaanya, Listiyoningsih telah melaporkan Ketua PN Cilacap periode tahun 2016-2020 dan tiga hakim yaitu Rita Novita., SH., MH., Hakim Ketua, Gede Putra Astawa, SH., MH., dan Cokia Nana Pontia O, SH., MH ke Komisi Yudisial RI.
Dalam laporannya di duga Ketua Pengadilan Negeri Cilacap dan tiga hakim tidak secar profesional mengadili perkara ini. (Red)