Warga Desa Turirejo Bahagian Sambut Normalisasi TPS Turirejo
Malang, Trans-Cyber.id – Pemerintah Desa bersama warga dan di bantu masyarakat Desa Turirejo, Kecamatan Lawang melaksanakan giat normalisasi TPS Sampah Turirejo.
Kegiatan ini bertujuan agar lahan tersebut digunakan sebagai lahan pertanian untuk program ketahanan pangan Desa Turirejo.
Tentunya dalam hal ini warga sekitar area TPS Sampah tersebut menyambut dengan antusias dan senang.
Seperti yang disampaikan Wahid selaku Ketua RW 3, Selasa (9/5) mengatakan,” Alhamdulillah sekarang sudah bersih, enak dilihat dan tidak ada sampah lagi di situ, jadi nyaman dan sehat saat berada disekitar area itu,” ucapnya.
Selain itu Rahmad Isnaini yang juga selaku Kepala Dusun saat berada di tempat yang sama menuturkan,” Saya ucapkan terimakasih kepada pihak pihak yang terlibat dan peduli pada kesempatan kali ini, tentunya kami sangat senang tidak ada lagi sekarang tumpukan sampah maupun pembakaran sampah lagi disini, Alhamdulillah semua warga juga mendukung pelaksanaan ini serta memahaminya bahwa semua ini membutuhkan proses dan tidak benar jika ada rumor bahwa warga Desa ada yang komplain mengenai program ini,” tuturnya.
Nampak bersih, asri disekitar area TPS tersebut setelah disulap beberapa petugas DLH Kabupaten Malang menggunakan alat berat dan armada angkutnya yang dibantu warga sekitar. (So)
Korban Dukun Slamet Total 28 Orang Dilaporkan Hilang ke Posko Ante Mortem Polres Banjarnegara
BANJARNEGARA, Trans-Cyber.id – Polres Banjarnegara dibantu relawan melakukan penggalian untuk mencari korban dukun pengganda Tohari alias Mbah Slamet di areal Kebun Desa Balun Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara, tak jauh dari TKP sebelumnya, Jumat (14/4/2023).
Selain melibatkan anggota dan relawan, pencarian korban juga mengerahkan satu unit alat berat milik BPBD.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menerangkan pencarian tersebut dilakukan berdasarkan keterangan dari tersangka.
“Terdapat keterangan-keterangan baru dari tersangka. Tapi benar tidaknya harus dibuktikan, maka dari itu Polres Banjarnegara melakukan pencarian di lapangan,” kata Kabidhumas
Menurut Kabidhumas, alat berat yang digunakan untuk mencari korban. Diharapkan, dengan bantuan alat berat, proses pencarian dan penggalian akan semakin cepat. Mengingat ketika dilakukan secara manual, pencarian korban cukup menguras energi dan tenaga.
“Petugas memaksimalkan alat-alat yang ada. Mengingat akses masuk ke lokasi dari jalan raya cukup sempit maka alat berat yang digunakan berukuran kecil,” terangnya
“Pencarian dimulai siang hari sampai pukul 17.00 WIB belum ditemukan korban baru. Sehingga jumlah masih 12 orang,” imbuh Kabidhumas
Diungkapkannya, pada Kamis (13/4/2023) petugas juga melakukan pencarian, namun dilakukan secara manual.
“Pencarian dihentikan pada pukul 17.00 WIB juga belum ditemukan korban baru,” tuturnya
Posko DVI Terima 28 Laporan Orang Hilang
Sementara terkait update aktivitas posko antemortem atau posko DVI di Polres Banjarnegara, Kabidhumas mengungkapkan jumlah pelapor orang hilang terus berdatangan.
Berdasar catatan petugas, sebanyak 22 orang telah melaporkan kehilangan kerabat atau anggota keluarganya ke posko tersebut.
“Terdapat 22 pelapor. Diantaranya pelapor yang melaporkan 2 orang hilang sebanyak 6 pelapor. Jadi total orang yang dilaporkan hilang ke posko ante mortem ada 28 orang,” rinci Kabidhumas
KEJAGUNG RI !!… Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
JAKARTA, Trans-Cyber.id— Pada hari Selasa 11 April 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu : AN selaku Direktur PT Computer Automasi Digital Solusindo.
“SN selaku Project Manager PT Fiberhome Technologies Indonesia. WBF selaku Pegawai PT Sarana Global Indonesia. MJ selaku Project Director IBS Tahun 2001. FPS selaku National Project Manager (Departement Head for SACME Dept pada PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical).
“Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (K.3.3.1)
SUMBER : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM : SIARAN PERS No. PR-455/034/K.3/Kph.3/04/2023, Dr. Ketut Sumendana (Jakarta, 11 April 2023 )
Tim DVI Polda Jateng Identifikasi 4 Jenazah Baru, Total 8 Jenazah Korban Dukun Slamet Telah Dikenali
BANJARNEGARA, Trans-Cyber.id – Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Tengah kembali mengidentifikasi 4 jenazah korban dukun Slamet Tohari di Banjarnegara.
Hal tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan pengaduan orang hilang yang diterima Posko Pengaduan Orang Hilang dan Posko Ante Mortem di Polres Banjarnegara.
Demikian diungkapkan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy didampingi Kabiddokkes Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti dan Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto dalam konferensi pers di Mapolres Banjarnegara pada Senin, (10/4/2023).
Hingga hari Sabtu (8/4/2023) kemarin Posko Pengaduan Orang Hilang di Polres Banjarnegara telah menerima 20 laporan dari masyarakat.
“Setiap laporan ditindaklanjuti dengan koordinasi Posko Ante Mortem guna mengumpulkan data identitas dan ciri fisik orang hilang dan mencocokkannya dengan ciri fisik jenazah yang belum teridentifikasi,” ungkap Kabidhumas.
Hasil dari pencocokan ciri fisik ante mortem yang dibawa oleh pelapor / keluarga tersebut mendapati hasil identik terhadap 4 orang jenazah sehingga berhasil diidentifikasi.
Keempat jenazah tersebut dikenali sebagai pasangan ibu dan anak bernama Theresia dan Okta Ali Abrianto asal Yogyakarta serta Suheri dan Riani pasangan suami istri asal Pesawaran, Lampung.
“Hingga hari Minggu (9/4/2023) kemarin, Tim DVI telah mengidentifikasi 4 jenazah korban berdasarkan data ante mortem yaitu foto gigi korban serta pakaian dan barang pribadi milik korban yang dikenali keluarga,” terang Kabiddokkes Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti selaku Ketua Tim DVIJenazah Theresia Dewi dikenali dari bukti primernya berupa foto gigi tanggal dan jam tangan warna oranye pada data ante mortem.
Okta data ante mortemnya berupa foto gigi gingsul. Untuk jenazah pasutri asal Pesawaran Lampung atas nama Suheri teridentifikasi dari data ante mortem foto gigi lepas sebelah kiri dan Riani teridentifikasi dari data ante mortem foto gigi kelinci dan renggang.
Dengan adanya perkembangan tersebut, kata Kabid Dokkes, saat ini Tim DVI telah berhasil mengidentifikasi 8 jenazah korban dukun sadis berusia 45 tahun tersebut. Sebelumnya, 3 jenazah atas nama Paryanto, Irsad dan Wahyu Triningsih telah dikembalikan kepada pihak keluarga korban.
Sementara itu Kapolres Banjarnegara menambahkan, pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk berkoordinasi dan membantu pemulangan jenazah ke keluarganya“Untuk keempat jenazah yang baru teridentifikasi akan segera dikoordinasikan dengan pihak keluarga untuk proses pemulangannya,” terang Kapolres Banjarnegara.
Ungkap Kasus Dukun Slamet , Kapolda Apresiasi Quick Respon Anggota Polres Banjarnegara
SEMARANG, Trans-Cyber.Id – Jumlah masyarakat yang menjadi korban dukun asal Banjarnegara, Slamet Tohari mengagetkan banyak pihak. Tak tanggung-tanggung, 12 masyarakat menjadi korban tipu daya dukun yang mengaku bisa menggandakan uang tersebut.
Alih-alih mendapatkan uang berkali lipat seperti yang dijanjikan, mereka tewas usai menagih janji dan mengikuti ritual yang diarahkan oleh sang dukun palsu. 12 mayat korban kemudian dikubur di 7 liang berbeda.
Kepada keluarga korban yang ditinggalkan, Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi turut menyampaikan bela sungkawa dan rasa prihatin yang mendalam. Melalui Kabidhumas Kombes Pol Iqbal Alqudusy, pihaknya menyampaikan akan bekerja keras untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Saat ini Tim DVI bekerja keras agar seluruh korban dapat teridentifikasi. Kami juga turut berikan trauma healing pada keluarga korban,” tuturnya melalui keterangan tertulis pada Sabtu, (8/4/2023).
Dari 12 korban yang dilakukan proses identifikasi oleh Tim DVI, 8 jenazah sudah diambil data ante mortem dan 4 yang telah berhasil teridentifikasi. 3 diantaranya bahkan telah dipulangkan kembali pada keluarganya dengan dengan biaya ditanggung pihak kepolisian dan Pemda setempat.
“Kami juga buka layanan Hotline Pengaduan Orang Hilang melalui nomor 08236444401. Pada masyarakat yang merasa kehilangan keluarga atau kerabatnya diduga menjadi korban dukun penggandaan uang di Banjarnegara, dapat segera menghubungi nomor tersebut,” imbuhnya.
Ditegaskan pula bahwa kasus ini menjadi atensi seluruh jajaran yang melakukan berbagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kasus ini menjadi atensi semua satuan kerja dan jajaran kewilayahan. Untuk mencegah hal serupa terulang, intelijen melakukan penyelidikan mendalam dan Tim cyber akan melaksanakan patroli cyber,” paparnya.
Pada kesempatan tersebut, Kabidhumas juga menyampaikan apresiasi dari Kapolda Jateng kepada Kapolres Banjarnegara dan jajarannya atas kecepatan respon sehingga kasus dapat terungkap dalam waktu singkat.
“Kasus ini segera terungkap berkat kesigapan petugas baik Polsek maupun Polres dalam merespon cepat aduan masyarakat,” jelasnya.
Pihaknya turut menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan iming-iming yang tidak masuk akal.
“Yakin dan percayalah bahwa rejeki itu dari Tuhan Yang Maha Esa yang diraih melalui hasil kerja keras kita. Segera laporkan pada kami bila menemukan informasi adanya Mbah Slamet – Mbah Slamet lainnya yang membodohi masyarakat dengan menjanjikan iming-iming kemampuan melipatkgandakan uang,” pungkasnya.
Modus Dukun Slamet : Korban Diminumi Obat Darah Tinggi dan Racun Sianida
SURAKARTA, Trans-Cyber.id – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi memimpin konferensi pers terkait perkembangan kasus pembunuhan berantai di Banjarnegara, dengan aktor utama Slamet Tohari alias Dukun Slamet atau Mbah Slamet (46). Konferensi pers digelar di Mako Polresta Surakarta, Kamis sore (6/4/2023)
Kapolda menerangkan, sebelum membunuh para korbannya, dukun Slamet mengajak mereka untuk menggelar ritual penggandaan uang di sebuah kebun di Wanayasa, Banjarnegara.
Dukun Slamet kemudian melakukan tes kepada korbannya untuk menelan tablet yang mengandung klonidin sebelum meminum cairan sianida.
“Korban dites pakai klonidin itu. Kalau tidak ngantuk berhasil dan kemudian diberi sianida itu. Itu bisa dikuatkan dengan keterangan ahli,” terang Kapolda
Terkait upaya scientific crime investigation yang dilakukan Polda Jateng, Kabid Labfor Kombes Pol Slamet Iswanto mengatakan, pihaknya mulai melakukan identifikasi jenazah tersebut di Polres Banjarnegara pada Selasa 4 April 2023.
“Hasilnya ditemukan, 2 butir serbuk (apotas) dan dua butir tablet warna putih. Dua butir apotas positif mengandung zat potasium sianida. Sedangkan, dua butir tablet mengandung klonidin,” ungkapnya
Kabid Labfor menjelaskan, Sianida adalah senyawa beracun dapat menyebabkan kematian pada sel-sel tubuh ketika tertelan. Sedangkan, klonidin adalah obat antihipertensi golongan penghambat reseptor alfa agonis kerja sentral.
Diterangkannya, potasium sianida mampu merusak efek merusak sel-sel di dalam tubuh dalam rentang waktu sekitar 1 menit – 5 menit. Jika ditelan dalam jumlah yang cukup banyak, orang bisa meninggal dalam 5 menit.
“Dua belas korban itu positif mengandung sianida. Jadi bisa diambil kesimpulan korban meninggal karena sianida,” tegas Kabid Labfor
Dalam praktiknya lanjutnya, kedua pelaku menggunakan dua zat tersebut sebagai syarat dalam ritual penggandaan uang. Pelaku diminta untuk menelan dua zat tersebut.
“Penggunaan dua jenis pil itu merupakan modus dari pelaku,” pungkasnya
Korban Dukun Maut, Polres Banjarnegara Buka Posko Pengaduan Orang Hilang
Banjarnegara, Trans-Cyber.id – Polres Banjarnegara membuka posko aduan orang hilang untuk mempercepat identifikasi korban dukun Tohari alias Mbah Slamet dukung pengganda uang Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara. Posko tersebut berada di Dokkes Polres Banjarnegara, Rabu (5/4/2023) siang.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto, SIK, MH mengungkan, dibukanya posko aduan masyarakat ini dilakukan untuk mengungkap identitas para korban pembunuhan. Posko ini untuk memberikan ruang bagi masyarakat yang kehilangan anggota keluarganya dan berkaitan dengan Slamet.
“Sampai saat ini 11 korban pembunuhan oleh tersangka masih dalam proses identifikasi forensik. Total 12 jenazah yang ditemukan dan satu di antaranya sudah diketahui pasti identitasnya, yaitu Paryanto usia 53 tahun warga Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat,” katanya kepada awak media.
Selain itu, Polres Banjarnegara juga membuka layanan aduan hotline di nomor 082 326 444 401, nomor ini bisa digunakan untuk telephon seluler maupun WhatsApp.
“Semalam kita mendapatkan laporan dari warga Lampung yang merasa kehilangan anggota keluarganya, dan setelah kita crosscek dengan tersangka, bahwa dua jasad itu benar Irsyad bersama istrinya,” katanya.
Menurutnya, adanya posko ini bisa dimanfaatkan bagi masyarakat ataupun siapa saja yang merasa kehilangan keluarga dan berhubungan dengan tersangka, sebab dari hasil keterangan tersangka masih selalu berubah-ubah.
“Yang pasti, tersangka ini mengaku para korban ini berasal dari beberapa daerah, mulai dari Tasikmalaya, Cirebon, Palembang, Jakarta, Lampung, dan Sukabumi,” katanya.
Meski dua korban lagi sudah diakui oleh tersangka sebagai Irsyad dan istrinya, polisi masih tetap harus melakukan uji forensik dengan keluarga korban.
“Untuk yang merasa kehilangan dan ada kaitannya dengan korban, maka pelapor bisa melengkapi denga data-data, minimal ijazah korban, foto korban saat masih hidup, syukur ada foto yang terlihat giginya,” pungkasnya.
Polda Jateng Siagakan Personil, Brimob Diterjunkan Di Sejumlah Wilayah Terdampak Erupsi Gunung Merapi
SEMARANG, Trans-Cyber.id – Erupsi Gunung Merapi yang terus berlangsung, membuat Polda Jateng menyiagakan pasukan dan bersiap mengirim personel ke daerah terdampak. Satuan Brimob Polda Jateng yang diikuti ratusan personel di Markas Komando Jajaran Satbrimob Polda Jateng, Minggu (12/3/2023).
Apel di antaranya diikuti Batalyon A dan C Pelopor Satbrimob Polda Jateng. Disiapkan tim SAR, dapur lapangan hingga mobil SAR. Peralatan lain juga dibawa personel dalam rangka misi kemanusiaan ini, di antaranya; kendaraan dapur lapangan, cangkul, sekop, mobil dobel kabin hingga kantong mayat.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengemukakan apel gelar pasukan sengaja digelar dalam rangka antisipasi bencana Gunung Merapi. Para personel Brimob akan dikerahkan ke beberapa lokasi, di antaranya Kompi 1/C Pelopor ke Polsek Kemalang Klaten, Kompi 3/C Pelopor ke Polsek Selo Boyolali, Kompi 4/C ke Polres Magelang Kota.
“Polda Jateng hadir untuk masyarakat,” ungkap Iqbal.
Personel juga akan mendirikan tenda di Desa Balerante, Klaten; di Selo Boyolali dan di Kecamatan Dukuh Magelang. Selain Brimob, personel Direktorat Samapta juga diturunkan. Mereka telah melakukan apel gelar pasukan dan sarana prasarana. Tim ini akan digerakkan sewaktu-waktu ke lokasi terdampak erupsi.
Selain itu, Polres jajaran di wilayah terdampak juga telah melakukan berbagai aksi. Seperti di Polsek Srumbung, Polsek Dukun, Polsek Ngablak, Polsek Sawangan Polresta Magelang mengimbau di lokasi penambangan agar penduduk sekitar segera turun dan menjauh dari Merapi. Masker juga dibagikan ke penduduk serta membantu membersihkan timbunan abu vulkanis.
Personel juga mengimbau masyarakat di radius 3km dari puncak Merapi mengosongkan aktivitas. Selain itu di radius 5 km daerah alur sungai yang berhulu di Merapi yakni Sungai Bebeng dan Sungai Krasak dikosongkan untuk antisipasi awan panas dan guguran lahar dingin.
Hal senada juga dilakukan Polres Magelang Kota. Sementara di Polres Boyolali juga melakukan pendataan kerugian personel dan materiil di lokasi bencana alam itu. Tempat pengungsian sementara telah disiapkan. Polisi bekerja sama dengan TNI, BPBD, Basarnas ataupun unsur-unsur lain untuk misi kemanusiaan ini.
“Polda Jateng dan jajaran berkoordinasi dengan stake holder terkait dalam menangani dampak erupsi Merapi. Kita juga melakukan berbagai upaya seperti pendataan, penyuluhan maupun menerjunkan personil, sarana dan bantuan ke lokasi bencana. Semata-mata untuk membantu warga di daerah terdampak dan pemulihan pasca bencana dapat cepat dilakukan,” tutup Iqbal
Jum’at Berkah, Kegiatan Rutin Aiptu Haji Kurniadi SH Menjadi Contoh Masyarakat
Kebumen , Kegiatan mingguan tepatnya setiap hari Jum’at, merupakan rutinitas tepatnya di jalan stasiun Karanganyar kecamatan Karanganyar , kabupaten Kebumen ,Jumat ( 10/3/2023 ).
Berawal dari tahun 2017 Aiptu Haji Kurniadi SH, dengan uang pribadi modal 200 ribu kemudian minta koordinasi bersama teman – teman alumni SMA nya yang di perantauan dan di sambut baik. Tepatnya pada awal Maret 2017 hingga terlaksana kegiatan rutinitas Jum’at berkah ini.
Ketika di minta klarifikasi Aiptu Haji Kurniadi SH , acara rutinitas Jum’at berkah ini mengatakan ..”karena saya kelahiran Karanganyar, saya ingin membantu warga dan memberi contoh kepada orang-orang lain yang rejekinya lebih supaya ikut berbagi pada masyarakat.”pungkasnya.
Hal senada juga di sampaikan oleh pengurus acara Jum’at berkah ini , yaitu ibu Hajjah Kurniadi selaku bendahara.”kegiatan ini setiap hari Kamis berbagi tugas , ada yang memasak nasi , lauk pauk dan belanja “imbuh beliau . Tidak hanya berbagi nasi kotak , Aiptu Haji Kurniadi SH juga berbagi telur mentah 20 kilogram juga beberapa karton mie instan ke salah satu pondok pesantren yang berada di sekitar Kebumen .
Bu Desi salah satu warga sekitar mengatakan.” kegiatan ini sangat menolong kami warga miskin bisa sarapan pagi mba , berupa nasi dan lauk pauk.” Jelasnya . Hal yang sama juga di ungkapkan oleh pak Sarno ,”kalau acara yang sudah 5 tahun ini sangat menolong warga miskin seperti kami.Semoga para dermawan yang ada di daerah Karanganyar mengikuti jejak pak komandan mba , agar berbagi dengan kami warga yang kurang mampu.”
Semoga kegiatan ini bisa menjadi motivasi bahwa ada rejeki mereka warga yang kurang mampu , kesederhanaan Aiptu Haji Kurniadi SH yang bertugas di Lantas Kebumen bisa menjadi contoh kita semua.
Diduga Akibat Adanya Penambangan, Tanah Amblas di Grumbul Ringkuk Sukawera Banyumas
foto lokasi tambang 02/03/2023
Banyumas, Trans-Cyber.id – Berawal informasi masyarakat bahwa di wilayahnya ada penambangan dan menyebabkan tanah di lingkungannya retak dan amblas.
Pada saat media Trans-Cyber.id kroscek ke lokasi penambangan memang terpantau di lokasi sudah tidak ada kegiatan penambangan tersebut, bahkan menurut warga alat berat pun sudah tidak di lokasi itu. Dan masih menurut warga alat berat sudah di ambil oleh pihak penambang pada Rabu sore 01 Maret.
Pemantauan media retakan tanah tersebut sudah sangat mengkhawatirkan karena lokasi tanahnya sudah mulai amblas dan beresiko menjadi bencana tanah longsor di tambah lagi saat ini musim penghujan.
Menurut salah satu warga yang tinggal di RT 04 RW 06 Grumbul Ringkuk ,Desa Sukawera, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas bahwasanya retakan tanah sudah sangat mengkuatirkan warga sekitar khususnya warga yang rumahnya terletak di bawah lokasi tanah yang amblas Kamis, 02 Maret 2023 pukul 16:30.
Foto awal retakan tanah 26/02/2023
Salah satu saksi mata ibu S terjadinya retakan tanah tersebut di hari Minggu pagi, 26 Februari 2023 setelah yang bersangkutan melakukan senam pagi dan terlihat retakan tanah lebih kurang 5 cm, retakan tanah tersebut persis di belakang rumah yang bersangkutan. “Pagi pagi saya habis senam kemudian kebelakang rumah, saya kaget karena tanahnya retak lebih kurang 5 cm” ujarnya
Masih menurut yang bersangkutan retakan tanah ini terjadi diduga diakibatkan oleh kegiatan pengalian tanah (penambangan) di bawah lokasi retakan ini. Sebab sebelum ada galian tersebut belum ada retakan seperti ini didekat rumah saya. “Retakan tanah ini terjadi diperkirakan diduga oleh kegiatan pengalian tanah (penambangan) di bawah lokasi retakan ini, sebab sebelum ada galian tersebut belum ada retakan seperti ini didekat rumahnya” tegasnya
Warga pun sangat menyesalkan dan keberatan atas adanya galian tersebut apalagi sudah terlihat tanah di dekat lokasi itu mulai retak dan beresiko menjadi longsor.
Wargapun berinisiatif setiap malam ronda antisipasi hal hal yang tidak diinginkan dan memantau lokasi retakan tanah tersebut setiap saat.
Saat media meminta konfirmasi Kepada Desa Sukawera Pak Sukarman, membenarkan retakan tanah di wilayahnya dan menghimbau agar warganya tetap waspada apalagi saat ini musim penghujan. Kamis (02/03) “Memang benar retakan tanah ada lingkungan desa kami dan kami menghimbau agar warga tetap waspada, apalagi saat ini musim penghujan” himbaunya
Saat kami menyinggung terkait izin penambangan tersebut beliau menjelaskan bahwa memperbolehkan ataupun mempersilahkan pihak penambang beroperasi cuma harapannya alangkah baiknya di kerjakan dimusim kemarau kepada pihak penambang. “Kami memang memperbolehkan penambang melaksanakan kegiatannya akan tetapi harapnya alangkah baiknya dilaksanakan dimusim kemarau” Jelasnya
Terkait izin apakah penambang sudah mengantongi izin dari dinas terkait beliau tidak tahu menahu. Yang beliau tahu pengelola tambang adalah Pak Oyong dan rekannya mas Anto. “Soal izin penambang apakah sudah ada izin dari dinas terkait kami tidak tahu menahu, setahu kami si pengelola tambang itu pak Oyong dan rekannya mas Anto” Tegasnya (M.Abd)
Setoran PKL Dan Penertiban Parkir Sembarangan di Ibukota Bonus Gratifikasi Di Tengah Himpitan Ekonomi ?
Jakarta, Trans-Cyber.id – Maraknya pedagang kaki lima di ibukota Jakarta dipastikan berdampak langsung terhadap ketertiban dan keindahan tata ruang wilayah ibukota.
Dimana ada titik keramaian disitu pasti ada pedagang kaki lima dan parkir kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Kantor keluarahan Rawa Bunga, kecamatan Jakarta Timur misalnya, hanya kurang lebih 10 meter dari kantor kelurahan rawa bunga Kec. Jatinegara Jakarta timur tidak kurang dari 200an pedagang lapak dang kaki lima beroperasi didaerah itu baik siang hari maupun malam harinya.
Sepanjang pinggiran kali didepan kelurahan tampak berjejer puluhan kios menyajikan berbagai macam jenis dagangan membuat parkiran dijalan raya dipenuhi parkiran kendaraan roda dua dan roda empat.
Menurut beberapa catatan media kejadian itu sudah terjadi bertahun-tahun lamanya, beberapa kali pergantian lurah dan camat di wilayah itu tidak satupun yang peduli terhadap maraknya pedagang “liar” di daerah tersebut.
Bahkan dari beberapa informasi yang terdengar dikalangan pedagang, kios-kios yang berdiri disepanjang pinggir kali sudah diperjualbelikan berkali-kali ke sesama pedagang.
Yang mengagetkan, disamping pembiaran pedagang oleh aparat terkait, para pedagang yang berjualan diwilayah itu juga ternyata ada pihak-pihak yang mengkoordinir sedemikian rupa.
Konon katanya melalui koodinator itulah oknum-oknum pejabat mendapatkan setoran berupa uang dan jenis lainnya. Hal itulah diduga penyebab utama para pedagang “liar” diwilayah kelurahan rawa bunga Jatinegara Jakarta timur tidak pernah dapat diganggu atau ditertibkan.
“Para oknum-oknum pejabat sudah dapat setoran dari para pedagang ditempat ini, pedagang disinikan semua ada setorannya. Coba aja bayangkan banyaknya pedagang disini berapa banyak pungutan yang didapatkan, itu larinya kemana dan siapa yang kenyang, kita mah ga bisa ngapa-ngapain bos” kata sumber kepada wartawan kabargratifikasi (Rabu, 15/2/2023).
Seperti diketahui dari beberapa pemberitaan media belakangan ini, tingkat kemacetan ibukota Jakarta semakin mengkhawatirkan. Bahkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan terus disorot terkait meningkatnya kemacetan di ibukota.
Berbagai rencana kebijakan terus digodok, mulai dari penerapan ganjil genap, jalan berbayar hingga perubahan jadwal kerja di bahas ditingkat pejabat – pejabat utama, namun sayang DKI Jakarta lupa menata atau menertibkan pedagang kaki lima yang semakin hari semakin marak dimana-mana.
Sementara jelas, kemacetan ibukota juga disebabkan karena maraknya pedagang kaki lima yang membuat beberapa kawasan ibu kota macet karena digunakan sebagai tempat tongkrongan dan parkir – parkir musiman.
Disisi lain, pendekatan-pendekatan yang dilakukan oleh aparat – aparat pemerintah DKI Jakarta cenderung pendekatan koruptif dan gratifikasi, dimana setiap lahan-lahan yang dialih fungsikan menjadi tempat pedagang selalu di jadikan tempat-tempat transaksional dengan memperalat geng-geng atau “preman-preman” diwilayah tersebut.
Anehnya lagi, Dishub DKI terus menggalakkan penertiban parkir liar dengan dendannya Rp 500 per hari yang walaupun secara nyata-nyata Dinas Perhubungan DKI Jakarta gagal total menyediakan lahan parkir bagi warganya.
Ada indikasi kegiatan penertiban parkir liar cenderung menjadi cara untuk menjebak warga untuk mengejar uang berupa denda.
Stikma itu sudah menjadi perbincangan sehari-hari warga ibukota. Kebijakan pemprov DKI Jakarta semakin hari semakin membebani rakyat tanpa ada solusi yang baik.
Di tengah – tengah perekonomian masyarakat yang masih sangat sulit, tingkat prestasi warga semakin hari semakin meningkat yang salah satu penyebabnya akibat banyaknya kebijakan – kebijakan pemerintah yang dipaksakan tanpa ada solusi.
Hal itu jelas dan nyata terjadi, seperti baru-baru ini diberitakan, adanya warga DKI Jakarta yang menghadapi kemiskinan kritis, dalam artian bukan sekedar miskin, melainkan sangat dan sangat miskin. (Red)
Terdapat Kontroversi Kewenangan Penyidik Dalam Penanganan Tindak Pidana Disektor Jasa Keuangan Antara Polri dan OJK
Jakarta, Trans-Cyber.id – Undang-Undang P2SK mengatur, OJK menjadi penyidik tunggal di sektor keuangan. Upaya mengembalikan kewenangan penyidik kepolisian di sektor keuangan dengan PP No 5/2023 akan menimbulkan masalah
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK baru diundangkan pada 12 Januari 2023.
Dalam Pasal 39 Ayat (5) UU P2SK menetapkan bahwa penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
Belum kewenangan tersebut dilaksanakan, pada 30 Januari 2023 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 5/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
Isinya menetapkan bahwa penyidik tindak pidana perbankan terdiri dari pejabat penyidik pada Polri dan penyidik OJK.
Sementara penyidik OJK berasal dari pejabat penyidik Polri, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) tertentu, dan pejabat tertentu yang diberikan wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Sangat jelas bahwa ketentuan dalam PP No 5/2023 tersebut bertentangan dengan UU P2SK.
Apabila Polri akan menjadi penyidik sektor jasa keuangan, dapat dilakukan dengan dua cara.
Pertama, mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi bahwa ketentuan Pasal 39 Ayat (5) UU P2SK bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 yang menetapkan Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum sehingga Pasal 39 Ayat (5) tersebut harus dibatalkan.
Apabila Pasal 39 Ayat (5) ini dibatalkan, kewenangan penyidik pejabat kepolisian negara pulih kembali seperti sebelum adanya UU P2SK.
Alternatif pertama ini memerlukan waktu yang relatif lama dan terbuka kepada publik yang bisa saja tidak mendukung penyidik kepolisian negara sebagai penyidik sektor jasa keuangan.
Kedua, dengan membuat peraturan pemerintah yang memandulkan Pasal 39 Ayat (5) UU P2SK seperti yang diatur dalam PP No 5/2023.
Alternatif kedua ini secara yuridis tidak kuat karena PP kedudukannya lebih rendah dari UU sehingga sulit untuk memandulkan ketentuan Pasal 39 Ayat (5) UU P2SK.
Kalaupun ini dilakukan, sudah tentu pilihan ini melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No 12/2011 tentang Pembuatan Peraturan Perundang-undangan.
Dengan UU P2SK, penyidikan tindak pidana di sektor keuangan diserahkan kepada penyidik tunggal OJK.
Selama ini pelanggaran pidana terhadap berbagai UU tersebut di atas disidik oleh penyidik di luar OJK dan penyidik dalam institusi OJK.
Penyidik di luar OJK adalah pejabat penyidik Polri dan penyidik dari dalam OJK adalah penyidik yang berasal dari pejabat penyidik Polri dan PPNS yang bertugas di OJK (Pasal 49 Ayat (1) UU No 21/2011).
Pejabat atau pegawai OJK selama ini tidak berwenang menyidik tindak pidana yang terjadi di sektor keuangan. Dengan UU P2SK, penyidikan tindak pidana di sektor keuangan diserahkan kepada penyidik tunggal OJK.
Penyidik OJK ini berasal dari tiga sumber, yaitu penyidik yang berasal dari Polri yang bertugas di OJK, PPNS yang bertugas di OJK, dan pejabat atau pegawai OJK yang ditugaskan dan diangkat sebagai penyidik.
Penyidikan yang dilakukan OJK bukan saja terhadap pelanggaran UU di sektor keuangan dan UU tentang OJK, melainkan juga terhadap pelanggaran UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang berasal dari tindak pidana di sektor keuangan.
Sebelum lahirnya UU P2SK, situasi penegakan hukum di sektor keuangan, terutama sektor perbankan, asuransi, pasar modal kurang menggembirakan karena adanya masalah yang terkait dengan kepastian hukum dan keadilan dengan beberapa alasan.
Pertama, adanya beberapa penyidik dalam tindak pidana di sektor keuangan, yaitu penyidik kepolisian, penyidik OJK yang berasal dari kepolisian, dan PPNS dan penyidik kejaksaan untuk tindak pidana korupsi yang terjadi pada bank dalam bentuk badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Kedua, penyidik non-OJK kurang memiliki kompetensi yang memadai untuk melakukan penyidikan tindak pidana khusus yang terjadi di sektor keuangan yang sangat bervariasi dan cepat berkembang.
Ketiga, industri keuangan seringkali berada pada posisi yang rentan karena kadangkala diadukan oleh nasabah yang beritikad tidak baik yang berseteru dengan bank.
Pengaduan ini tanpa filter yang baik seringkali diterima dan ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Bank sering kali dalam posisi yang sulit untuk mepertahankan haknya dengan baik. Bahkan, adakalanya oknum penegak hukum mengambil keuntungan finansial dari pelaporan semacam ini.
Keempat, penyidik kepolisian cenderung menerapkan ketentuan pidana secara primum remedium bukan ultimum remedium, sementara OJK masih bisa menerapkan sanksi administratif terlebih dahulu sebelum menerapkan sanksi pidana.
Undang-Undang P2SK ini harus dibaca sebagai ketentuan yang bersifat lex specialis yang sengaja dibuat berbeda menyimpangi UU yang bersifat lex generalis, seperti KUHAP.
Lebih-lebih lagi UU P2SK ini lahir belakangan yang sengaja dibuat berbeda dengan UU yang terdahulu.
Di sini berlaku prinsip perundang-undangan lex posteriori derogat lex priori, untuk masalah yang sama, UU yang lahir kemudian berlaku dan boleh menyimpang dari UU yang lahir terlebih dahulu.
Memberikan OJK kewenangan sebagai penyidik tunggal di sektor keuangan bukanlah kebijakan yang radikal karena sebenarnya UU P2SK ini menyempurnakan UU OJK yang lama, UU No 21/2011, yang juga sudah memberikan kewenangan kepada OJK sebagai penyidik.
Ketentuan yang mengatur kewenangan OJK untuk menyidik pernah berapa kali diuji secara meteriil di MK, tetapi semua ditolak.
Kewenangan sebagai penyidik tunggal ini diperlukan agar OJK dapat melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan serta perlindungan nasabah dan konsumen di sektor keuangan secara efektif.
Ada sejumlah UU yang sengaja dan khusus dibuat menyimpang dari UU terdahulu yang lebih umum. Misalnya UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2021 dan UU Nomor 8/2010 tentang TPPU mengenal pembuktian terbalik sebagai ketentuan yang bersifat lex specialis yang menyimpang dari ketentuan yang ada dalam KUHAP.
Setiap kewenangan memerlukan pengawasan yang efektif agar kewenangan tersebut dapat dilaksanakan tanpa merugikan masyarakat.
Pengawasan tugas dan kewenangan penyidikan OJK dapat dilakukan oleh Badan Supervisi OJK yang akan dibentuk. Selain itu, kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan dapat digugat melalui pra peradilan di pengadilan umum.
Kalau memang dibutuhkan, perlu dibentuk ”Biro Pengawasan Penyidikan OJK” seperti Biro Pengawasan Penyidikan di bawah Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Dalam melakukan tugas penyidikan, OJK harus bekerja sama dan berkoordinasi dengan instansi lain termasuk kepolisian dan kejaksaan.
OJK juga memerlukan dukungan dari kepolisian dan TNI terutama dalam menghadapi backing dari tersangka.
Pilihan kewenangan OJK sebagai penyidik tunggal OJK di sektor keuangan mengakibatkan penyidik lain, seperti penyidik kepolisian tidak berwenang menyidik kasus tindak pidana di sektor keuangan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pilihan kewenangan OJK sebagai penyidik tunggal OJK di sektor keuangan mengakibatkan penyidik lain, seperti penyidik kepolisian tidak berwenang menyidik kasus tindak pidana di sektor keuangan.
Penyidik kepolisian dan penyidik pegawai negeri lain hanya dapat menyidik apabila penyidik ini diperbantukan pada OJK dan melakukan penyidikan atas nama OJK.
Segala upaya untuk mengembalikan kewenangan penyidik kepolisian untuk menyidik tindak pidana di sektor keuangan seperti yang diatur dalam PP No 5/2023 setidaknya akan menimbulkan tiga permasalahan.
Pertama diperlukan integritas dan kompetensi yang memadai untuk menyidik perkara di sektor keuangan.
Kedua, penyidikan oleh penyidik kepolisian akan mudah menjadi obyek gugatan pra peradilan di pengadilan negeri.
Ketiga, PP No 5/2023 yang menjadi dasar penyidikan oleh penyidik kepolisian dapat dimohonkan uji materiil di Mahkamah Agung untuk dibatalkan karena bertentangan dengan UU P2SK.
Sebagai solusi penyidik kepolisian diperbantukan lagi lebih banyak di OJK dan OJK menciptakan penyidik lebih banyak lagi.
Di setiap kantor OJK dibuat Sentra Pelayanan Terpadu OJK bekerja sama dengan kepolisian, seperti halnya yang dilakukan oleh kepolisian di dalam melayani laporan atau pengaduan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan OJK tetap menjadi penyidik tunggal tindak pidana di sektor keuangan.
Sumber : YUNUS HUSEIN (Dosen UI, UII) Editor : Redaksi
PN Jakarta Selatan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
JAKARTA, Trans-Cyber.id – Sebelumnya hakim telah memvonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan pidana mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Senin (13/2/2023)
Selama dilindungi, Putri tentu berharap dibebaskan dari segala tuntutan dari perkara ini. Harapan itu dia dapatkan dalam nota pembelaan setelah dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa.
Jaksa meyakini Putri bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan terencana pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Putri juga melarikan diri jaksa penjara Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.
Vonis mati terhadap Ferdy Sambo telah dibacakan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan siang ini.
Hakim menyatakan Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo pun divonis mati.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata ketua hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selanjutnya terhadap hukuman Putri Candrawathi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis hari ini.
Hakim menyatakan dalih adanya kelainan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid.
Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan perusakan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua sebagai ajudan suaminya.
Hakim juga menyatakan motif dalam rencana pembunuhan terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari rencana pembunuhan delik.
Hakim menyatakan unsur dengan sengaja, unsur perencanaan, serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti.
Selain itu, hakim keyakinan Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.
Panglima TNI Pimpin Upacara Alih Kodal PPRC TNI di Lanud Abd Salleh
Malang, Trans-Cyber – Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. memimpin jalannya upacara serah terima Pengalihan Komando dan Kendali Pasukan Pemukul Reaksi Cepat TNI (Alih Kodal PPRC TNI) tahun anggaran 2023-2025 yang dilaksanakan di Taxiway Skadron Udara 32, Lanud Abd. Salleh, Malang. Senin (6/2/2023).
Upacara Pengalihan Komando dan Kendali PPRC TNI dilaksanakan setiap dua tahun sekali dan periode kali ini (2023-2025) dilaksanakan dari Panglima Divisi Infanteri 1 Kostrad, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Bobby Rinal Makmun, S.I.P. beralih ke Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad, Mayjen TNI Syafrial, PSC., M.Tr.(Han).
PPRC TNI merupakan badan pelaksana pusat TNI di bawah langsung Panglima TNI yang bertugas melaksanakan tindakan cepat terhadap ancaman nyata bersenjata selama-lamanya tujuh hari di wilayah darat NKRI dalam rangka menangkal, menyanggah awal, atau menghancurkan lawan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, operasional PPRC TNI berdasarkan pada azas operasi militer selain perang atau OMSP. Berangkat dari dasar tersebut kekuatan PPRC TNI dapat digunakan untuk mengatasi berbagai ancaman antara lain gerakan separatis, pemberontakan bersenjata, aksi terorisme, pelanggaran di wilayah perbatasan, ancaman terhadap obyek vital nasional strategis dan ancaman pembajakan, perombakan, serta penyelundupan.
Dalam amanatnya, Panglima TNI menyampaikan, “PPRC TNI merupakan wujud nyata sinergi dan kolaborasi tree matra terpadu sesuai dengan program prioritas saya selaku panglima TNI, saya ingin konsep gabungan seperti ini semakin diperkuat. PPRC TNI sebagai satuan penindak awal yang mampu di proyeksikan dalam waktu yang relatif singkat ke sasaran di seluruh wilayah Indonesia harus dilatih, disiapkan, dan dilengkapi dengan baik sehingga PPRC TNI selalu berada pada kondisi siaga operasional,” tuturnya.
“Pada kurun waktu tahun 2021-2023 PPRC TNI telah dapat melaksanakan tugas dengan baik, untuk itu selaku Panglima TNI saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Panglima Divisi Infanteri 1 Kostrad selaku Komandan PPRC TNI yang lama beserta seluruh jajarannya. Kepada Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad selaku Komandan PPRC TNI yang baru beserta seluruh jajarannya saya ucapkan selamat bertugas. Ingatlah bahwa tugas yang diberikan kepada para prajurit sekalian merupakan kepercayaan dan kehormatan yang diberikan negara dan bangsa Indonesia,” tambahnya.
“Junjung tinggi kepercayaan dan kehormatan tersebut, demi tetap tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, oleh karena itu senantiasa pelihara dan jaga kesiap-siagaan operasional satuan PPRC TNI pada tingkat yang lebih tinggi serta siap digerakkan setiap saat untuk melaksanakan tugas. Prestasi-prestasi yang telah dicapai oleh PPRC TNI pada periode sebelumnya harus dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan pada masa mendatang,” pungkas Panglima TNI. (So)
Ditlantas Polda Jateng Sosialisasi E-TLE Berbasis Drone di Cilacap
Cilacap, Trans-Cyber.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah menggelar uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan drone. Kegiatan tersebut di laksanakan di simpang tiga tugu lilin gumilir Cilacap. Rabu (01/2/2023) pagi.
Kepala Seksi Pelanggaran Subditgakum Ditlantas Polda Jateng Kompol Ilham S Sakti mengatakan kami bersama Satlantas Polresta Cilacap dan Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) melaksanakan sosialisasi dan uji coba E-TLE mobile yang terintegrasi dengan drone.
Ia mengatakan ini merupakan penyempurnaan dan pengembangan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui E TLE yang saat ini sudah sangat masif dilaksanakan di Jawa Tengah.
“Seperti yang diketahui di Jawa Tengah sendiri sudah ada E-TLE statis, E-TLE mobile handheld, dan ini akan di sempurnakan lagi menggunakan E-TLE yang terintegrasi dengan Drone” Ucap Ilham.
Selain di Polresta Cilacap ia mengatakan kegiatan uji coba ini dilaksanakan di 35 Polres Kota dan Kabupaten seluruh Jawa Tengah dan untuk mekanismenya sendiri sama dengan E-TLE pada umumnya.
“Jadi apabila drone sedang di operasionalkan dan menemukan pelanggaran lalu lintas kita akan melakukan peng capturan yang setelah itu kita akan kirimkan ke back office dan akan di verifikasi dan validasi yang selanjutnya akan dikirimkan ke alamat pelanggar” Ungkapnya
Ilham juga menambahkan bahwa E-TLE drone ini tidak hanya untuk tindakan hukum, jadi juga sebagai bagian traffic management memantau situasi arus lalu lintas khususnya di titik titik tertentu seperti blind spot.
Kasat Lantas Polresta Cilacap AKP Muhammad Salman Farizi Putera, S.I.K. mengatakan mekanisme untuk penggunaan E-TLE berbasis drone di Cilacap sendiri masih menunggu instruksi dari Polda.