Edward Sihotang, SH Minta Tanggung Jawab Direktur BPJS Atas Penghapusan 7,3juta Data Peserta

“Penghapusan data 7,3 juta peserta BPJS kesehatan bentuk kejahatan kemanusiaan “genosida model baru” Edward S, SH.

Edward Sihotang, SH, Advokat/Praktisi hukum (sumber: trans-cyber.id)

JAKARTA, trans-cyber.id, — Ditengah-tengah kesulitan ekonomi yang menimpa kehidupan rakyat, Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Ali Ghufron Mukti diduga telah mencederai rasa keadilan 7.3juta peserta BPJS Kesehatan.

Sebagaimana telah ramai pemberitaan diberbagai media Ali Ghufron Mukti selaku Direktur BPJS Kesehatan telah menghapus 7,3 juta data peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dan penghapusan itu diduga dilakukan tanpa adanya pemberitahuan kepada 7.3juta peserta BPJS kesehatan penerima bantuan iuran (PBI).

Dikutip dari pemberitaan media Tempo.co, pada 24 Juni 2025, Ali Ghufron Mukti menghapus atau menonaktifkan 7.3juta data peserta BPJS kesehatan akibat peralihan ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Selain itu Ghufron mengklaim keputusan itu didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial No. 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Atas tindakan itu praktisi hukum, Edward Sihotang, SH., angkat bicara. Menurut Edward penghapusan data tersebut sebagai bentuk ancaman nyata atau bentuk genosida model baru, dimana tindakan penghapusan data itu ancaman nyata bagi jaminan kesehatan rakyat.

“Ini bentuk ancaman nyata bagi seluruh warga negara Indonesia, bahkan menurut saya ini bentuk genosida model baru, sementara kita memmpunyai undang-undang perlindungan data pribadi sebagai jaminan hukum. Lalu bagaimana jaminan hukum terhadap perlindungan data pribadi ini? Seorang direktur BPJS menghapus 7, 3 juta data peserta BPJS kesehatan yang diduga dilakukan secara sepihak, bagaimana pertanggung jawaban BPJS Kesehatan secara hukum ?” ucap Edward kepada media di Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, edward Sihotang, SH menyarankan, agar setiap warga negara yang merasa data pribadinya dirubah atau dihapus secara sepihak atau dengan cara-cara melawan hukum agar segera menggunakan hak-hak hukumnya dengan melaporkan ke pihak berwajib.

“Berdasarkan undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi setiap orang termasuk negara harus menjamin kepastian hukum terkait data-data pribadi setiap warga negara. Oleh sebab itu bagi siapapun yang merasa data pribadinya tidak dilindungi termasuk penghapusan 7.3juta data peserta BPJS oleh pihak Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) dapat segera melaporkan kepada pihak yang wajib” Tegas edward.

Lebih lanjut Pengacara Edward Sihotang, SH, menantang direktur BPJS Kesehatan untuk membuka dan memnerikan penjelaskan secara real terhadap penghapusan data 7,3 juta jiwa peserta BPJS PBI itu, jangan sampai ada modus operandi dengan memanfaatkan data-data warga negara.

“Yang pasti semua pihak termasuk BPJS dan Menteri sosial harus patuh dan taat terhadap undang-undang perlindungan data pribadi. Oleh sebab itu penghapusan data 7,3juta peserta BPJS PBI harus dipertanggung jawabkan secara hukum karena dikhawatirkan terjadinya motif atau niat jahat yang dapat menimbulkan ancaman terhadap jaminan kesehatan masyarakat”, tegas Edward.

Sebagaimana diberitakan Tempo.co, pada 24 Juni 2025 BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) sebayak 7,3juta peserta BPJS penerima bantuan iuran (PBI) telah dihapus. Ghufron menyebutkan keputusan itu didasari oleh Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Mengacu pada peraturan tersebut, kata Ali, penetapan peserta PBI per bulan Mei 2025 akan menggunakan basis data DTSEN. “Namun, mereka yang dinonaktifkan itu bisa kembali aktif jika menghubungi atau melapor ke dinas sosial setempat,” ujarnya saat ditemui usai acara penandatanganan kerja sama bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, pada Selasa, 24 Juni 2025. (AA)