Orang tua/wali Siswa Segel SMA 5 Bukittinggi, Sumatera Barat
Bukittinggi, trans-cyber.id, — Sejumlah wali murid dan calon siswa lakukan aksi penyegelan terhadap gerbang SMA Negeri 5 Bukittinggi. Aksi dilakukan sebagai bentuk kekecewaan mendalam terhadap proses Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
“Kami hanya ingin keadilan dan keterbukaan. Banyak anak berprestasi yang justru tersingkir tanpa alasan jelas,” ungkap salah satu orang tua yang ikut dalam aksi tersebut.
Aksi ini sebagai respons atas dugaan atas seleksi yang dinilai tidak transparan yang merugikan wali murid/orang tua dan calon siswa dalam upaya untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri.
Sebagai bentuk protes, peserta aksi yang terdiri dari orang tua/wali dan calon siswa melakukan penyegelan secara simbolis terhadap pintu SMA Negeri 5 Bukittinggi. Aksi ini berlangsung sebagai bintut aspirasi aksi yang tidak didengar oleh pihak sekolah.
“Ini aksi berlangsung damai dan bukan untuk merusak fasilitas, melainkan menyuarakan protes atas tidak adanya transparansi yang selama ini tidak didengar pihak sekolah” ucap salah satu peserta aksi.
Selain penyegelan secara simbolis, peserta aksi mendesak pihak sekolah dan Dinas Pendidikan kota Bukittinggi untuk segera membuka ruang dialog dan mengevaluasi kembali hasil seleksi demi menciptakan sistem pendidikan yang adil dan merata untuk semua.
Pintu SMA negeri 5 Bukittinggi Sumatera Barat di gembok menggunakan rantai
Peserta aksi yang didominasi orang tua siswa menyerukan agar hasil seleksi SPMB SMA Negeri 5 Bukittinggi dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi tahun 2025/2026membuka hasil seleksi secara transparans.
Selain itu, peserta aksi menuntut agar Dinas Pendidikan melakukan evaluasi internal terhadap seluruh panitia penerimaan siswa baru.
Menuntut Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi dan Ombudsman RI untuk memastikan proses seleksi penerimaan calon siswa di SMA Negeri 5 dibuka secara transparan untuk mewujudkan prinsip-prinsip keadilan serta memprioritaskan putra-putri calon siswa disekitar sekolah.
Aksi penyegelan ini diharapkan menjadi alarm keras bagi pihak sekolah dan Dinas Pendidikan agar tidak mengabaikan aspirasi masyarakat.
Mereka meminta agar ada forum terbuka antara wali murid, sekolah, dan instansi terkait guna menyelesaikan persoalan secara bijak dan menyeluruh.
Program Pelayanan Pemenuhan Gizi Gratis di Kabupaten Brebes (Senin, 6/1/2025)
Brebes, trans-cyber.id, — Pemerintah Kabupaten Brebes menyatakan komitmennya terhadap program Presiden Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka tentang makanan bergizi sehat gratis SMKN 1 Songgom, pada Senin (6/1/2025).
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) makan bergizi Kabupaten Brebes menargetkan sebanyak 3.000 anak didik dari tingkat TK hingga SMA/SMK mendapat program makanan bergizi gratis tahap awal.
“Untuk tahap launching ini ada 18 rombongan belajar (rombel) yang secara bertahap nantinya seluruh siswa di Kabupaten Brebes akan menjadi sasaran,” ucap Pj Bupati Brebes Ir Djoko Gunawan di SMKN 1 Songgom, Senin (6/1/2025).
Tahap awal, Walikota Brebes Djoko Gunawan menyasar 3000 siswa atau peserta didik dari TK hingga SMA di Kecamatan Songgom.
“Tentunya akan kita penuhi semuanya segala sesuatunya, untuk lima hari dalam satu minggu. Dan bertahap kita akan siapkan semuanya,” terangnya.
Djoko mengatakan, program makan bergizi gratis sebagai upaya menekan angka stunting yang sejak tahun 2022-2023 sudah berjalan cukup baik, dari 29,1 persen menurun tajam sampai 21,6 persen.
“Kita berharap betul di tahun ini bisa mencapai target pemerintah pusat sebesar 14 persen. Kemarin kami mendapatkan dukungan anggaran dari Pemprov sebesar Rp750 juta, dan tahun ini didukung sepenuhnya pemerintah pusat, sehingga persoalan stunting bisa diselesaikan dengan baik,” tuturnya.
Tim pendampingan program makan sehat bergizi dilaksanakan Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Brebes (Senin, 6/1/2024/5)
Pendampingan Kodim 0713/Brebes
Komandan Kodim 0713/Brebes, Letkol Inf Sapto Broto mengatakan, program makan sehat bergizi dilaksanakan Badan Gizi Nasional (BGN). Program ini tidak hanya menyasar siswa TK sampai SMA, namun ibu hamil dan ibu menyusui untuk menyelesaikan masalah stunting.
“Secara data di Brebes ini ada sekitar 500 ribu pelajar dari tingkat TK sampai SMA. Untuk ke depannya mereka akan menjadi sasaran program. Untuk tahun ini, tahap pertama sebanyak 3.000 anak sekolah di Kecamatan Songgom,” ucapnya.
Lanjut Sapto, program bukan berdasarkan banyak siswa tapi berdasarkan radius. Sesuai arahan BGN yang bisa mendapatkan pelayanan yakni radius 0-5 kilometer dari dapur sehat.
“Saat ini baru ada satu dapur sehat dari BGN dan untuk tahap pertama prioritasnya jarak dari dapur umum ke lokasi sasaran. Sarannya dari radius 0-5 kilometer yang menerima pelayanan sebagai antisipasi pendistribusian makanan agar tidak terjadi trouble,” jelasnya.
Diketahui, 10 sekolah di wilayah Kecamatan Songgom menjadi sasaran makan bergizi gratis. Di antaranya TK Pertiwi Songgom, SDN 1 Songgom, SDN 2 Songgom, SDN 3 Songgom, SDN 4 Songgom, SDN 5 Songgom, SDN 6 Songgom, SDN 8 Songgom, SMPN 3 Songgom, dan SMKN 1 Songgom.
Salah satu yang sejarah yang sangat menakutkan di Indonesia adalah lahirnya operasi penembak misterius (Petrus), pada masa itu siapa saja yang dianggap “preman” atau “penjahat” bisa ditembak mati seketika tanpa proses hukum.
Di curigai, tembak mati lalu mayatnya di pamerkan didepan umum. Banyak beranggapan, penembak misterius ini adalah teror rezim untuk melakukan pembungkaman dan membuat orang tidak ada yang orang berani.
Operasi penembak misterius (Petrus) itu adalah operasi penebaran ketakutan, bahkan Gusdur secara terang-terangan menyatakan bagaimana aparat negara secara terang-terangan menakut-nakuti rakyat.
dengan “psoudosains” tampak massif, dan betapa horornya gerhana matahari total yang terjadi 11 Juni 1983.
Gusdur adalah sosok cendikiawan intelektual yang berkharisma, pemberani dan mengetahui semua itu.
Disebut misterius karena memang benar-benar misterius, dalam artian tidak jelas, tidak diketahui siapa pelaku-pelakunya dan sampai sekarang tetap misterius. Misterius ini berawal dari peristiwa di Yogyakarta pada tahun 1983.
Juni sampai Juli 1983 adalah awal dan puncak dari penembakan misterius di Jawa, Kalimantan, Sumatera adalah peristiwa pertama. Pola teror ini berubah dalam bentuk lain termasuk faktor alam seperti gerhana matahari total tahun 2016 silam.
Semua di skenariokan sedemikian rupa untuk mendatangkan rasa ketakutan sebagai cara yang pling mudah untuk mengintimidasi. Peristiwa Petrus pada 1983 tempat tanggal 11 Juli 1983 sama dengan peristiwa tahun 2016 gerhana matahari total menjadi peristiwa yang fenomenal membuat peneliti asing berbondong-bondong mendatangi Indonesia.
Semua orang dalam keadaan ketakutan, sunyi dan senyap, pemerintah mengkondisikan lewat semua siaran yang dimiliki yang memberitahukan betapa bahayanya gerhana matahari total karena dapat menyebabkan siapa saja bakal menjadi buta.
Akibatnya semua orang masuk rumah, kunci jendela dan tiarap dibawah ranjang atau kursi. Isu itu berubah seketika menjadi seperti virus yang menakutkan dan pemerintah lah yang menyebabkan virus pseudoscience ini.
Apa hubungan antara penembak misterius dengan gerhana matahari total, secara kalender bulan dan tahun peristiwa itu memang terjadi dibulan yang sama Juni 1983, penembakan misterius dan teror kebutaan terus di gaunkan berulang-ulang membuat semua orang bungkam nyaris tidak ada yang berani buka suara.
Untungnya ada sosok Gusdur seorang cendikiawan kharismatik dan intelektual. Melalui tulisan di media Gusdur bersuara melalui tulisannya yang menyuarakan adanya pembantaian besar-besaran manusia tahun 1965.
Pada saat peristiwa penembakan misterius (Petrus) dan gerhana matahari total Gusdur juga menyatakan terkait penembakan misterius dan gerhana matahari bukan terjadi secara natural.
Dalam tulisannya di media, Gusdur memberi judul “Akhirnya Bara Kala Muncul Juga”. Lalu siapa Batara kala yang Gusdur maksud dalam tulisannya itu?
Gusdur secara jelas memberi pesan, ada kekuasaan atau monster yang meng-orkestrasi semua penebar teror untuk menakut-nakuti rakyat, bukan saja menciptakan ketakutan akan tetapi ada keuntungan besar yang didapatkan juga.
Ratusan manusia bahkan ribuan jiwa mati sia-sia diluar hukum tanpa ada proses lebih lanjut. Semua benar-benar misterius, karena teror ini belum akan berhenti, teror-teror kedepan masih akan terus diadakan.***
Sosok keluarga ini mungkin bisa dijadikan sebagai panutan dalam menghadapi tantangan hidup ditengah-tengah kesulitan ekonomi seperti sekarang, ra moderenisasi seperti sekarang ini.
Sosok keluarga inspiratif yang berhasil memperjuangkan 10 anak-anaknya (Foto istimewa)
Sepuluh anak dari keluarga ini berhasil di antarkan kedua orang tua ini hingga kejenjang pendidikan dan berbagai profesi mentereng.
Berikut kisahnya; semua orang tua pasti menginginkan anaknya sukses. Tidak peduli dengan keterbatasan yang ia miliki, setiap orangtua sudah pasti melakukan apapun demi anaknya.
Tekad itu ditunjukan oleh orangtua pada video yang diunggah akun Tiktok @leonardol_ yang satu ini. Video yang woro-wiri di media sosial Tiktok itu telah memberikan inspirasi dan motivasi kepada banyak orang.
Pemilik Tiktok @leonardol_ menceritakan kisah orangtuanya yang berprofesi sebagai petani namun mampu membuat sukses ke 10 anaknya.
Anak ke-1 menjadi abdi Negara sebagai TNI
Anak pertama dari keluarga tersebut terlihat mengenakan seragam tentara sambil tersenyum ke arah kamera. Leonardo sebagai pengunggah foto-foto itu menjelaskan kakak laki-lakinya itu berprofesi sebagai tentara.
Mengikuti jejak kakaknya, anak ke-2 dalam unggahan itu juga terlihat mengenakan seragam tentara lengkap dengan topi baret di kepalanya.
Anak ke-2 tampak berseragam TNI lengkap dengan baret kebanggaannya.
Sedangkan anak ketiga, seorang perempuan yang berprofesi guru. Dalam foto sosok perempuan berkacamata itu tampak menggunakan pakaian kebagaannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Anak ke-3 perempuan berprofesi sebagai guru
Putra keempat terlihat mengenakan seragam berwarna krem dengan aksen putih di bagian depan dan lengannya. Walau tidak diketahui profesinya sebagai apa, Leonardo menjelaskan kakaknya memiliki pekerjaan di bidang tambang.
Anak ke-4 berprofesi sebagai pekerja tambang/tehnik.
Anak kelima di keluarga itu menjadi seorang ibu rumah tangga. Tak jauh berbeda dengan anak ketiga, putri keenam dan ketujuh juga menjadi seorang guru.
Anak ke-5 sebagai ibu rumah tangga (IRT)
Sementara anak ke delapan merupakan lulusan Teknik Sipil, anak kesembilan sebagai pelaut, dan anak kesepuluh menjadi sarjana farmasi.
Anak ke-6 berprofesi sebagai guru atau tenaga pendidik
Pengunggah video juga turut menceritakan perjuangan orangtuanya demi ia dan kesembilan saudaranya.
Anak ke-7 sama dengan anak ke-3 dan ke-6 berprofesi sebagai guru
Sementara anak ke-8 adalah seorang perempuan sarjana teknik sipil, hal itu terlihat dari foto wisuda.
Anak ke-8 tampak menggunakan pakaian topi wisuda
Anak ke-9 lulusan pelayaran tampak menggunakan seragam lengkap dengan lencana dan pedang pelayaran.
Anak ke-9 tampak menggunakan seragam lengkap dengan lencana dan pedang pelayaran
Anak ke-10 lulusan sarjana farmasi, tampak dalam foto dokumentasi waktu wisudanya.
Sempat Diremehkan
Memiliki 10 anak, orang tua Leonardo sempat diremehkan soal kemampuannya dalam mendidik anak-anaknya nantinya.
Inilah kami yang terlahir dari keluarga sederhana, orang tua kami hanyalah seorang petani yang memiliki 5 anak perempuan dan 5 anak laki-laki. Dulu orang tua kami sampai dikatain orang anaknya banyak sekali mau jadi apa nantinya? tulis Leonardo dalam caption unggahannya.
Kekuatan doa dan usaha dari kedua orang tua membuktikan mereka berhasil mengantarkan anak-anaknya menuju kesuksesan.
Orang-orang di sekitar lingkungan bahkan banyak yang mengira orangtua dari Leonardo memiliki tanah berhektar-hektar luasnya, berprofesi sebagai petani dari kebun sawit, dan lainnya.
Namun, kenyataannya tidak seperti itu. Orangtua Leonardo hanya berprofesi sebagai petani biasa.
Mereka pernah melalui masa-masa sulit secara finansial. Kerja keras orang tuanya yang tak pernah lelah untuk menyekolahkan sepuluh anaknya sampai berhasil.
Bahkan dulu kami hanya makan ubi karena ekonomi sangat krisis, tetapi dengan kerja keras dan banting tulang beliau untuk menyekolahkan kami sehingga kami bisa berhasil, jelasnya.
Singkat cerita kenapa kami bersusah payah menyekolahkan anak pertama, dengan cara apa! ngutang sana sini dibantu dengan hasil perkebunan.
Setelah anak pertama sukses di situlah anak pertama jadi jembatan kami untuk adik-adiknya dalam melanjutkan sekolah.
Ia mengungkapkan, tujuannya mengunggah foto-foto tersebut bukan untuk pamer. Dirinya berharap unggahan itu dapat menginspirasi anak-anak muda, terutama berasal dari keluarga yang kurang mampu agar semangat meraih cita-cita di masa depan.
Pesan pentinhnya adalah jangan mudah menyerah selagi ada niat dan dukungan dari orang tua, percayalah kalian juga pasti bisa, tutupnya.
JAKARTA, – Pimpinan (Kepala) sekolah dan guru-guru sudah seharusnya sadar akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai guru atau tenaga pengajar. Selain guru atau tenaga pengajar para guru dan Kepala-kepala Sekolah juga haru memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan anak-anak didiknya selama proses belajar mengajar berlangsung.
Beberapa bulan terakhir ini, kasus pelecehan anak-anak kembali ramai diperbincangkan diberbagai media sosial, kejadian sepert ini penting disadari oleh pihak-pihak penyelenggara pendidikan, karena sangat bertentangan terhadap nilai-nilai pendidikan yang diharapkan masyarakat.
Berdasarkan data yang didapat, terhitung sejak Januari sampai Agustus 2024 telah dilaporkan 101 orang anak sekolah (laki-laki dan perempuan) telah menjadi korban pelecehan diberbagai sekolah.
Dalam kasus ini para korbannya 69% adalah laki-laki sisanya 31% adalah perempuan. Kasus pelecehan seksual ini terjadi dibeberapa daerah seperti di Yogyakarta, Bojonegoro, Pekalongan, Palembang, Gorontalo, Karanganyar.
Baru-baru ini beredar video demonstrasi anak-anak sekolah di SMA Pekalongan menuntut guru BK di berhentikan atau dipecat karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswanya sendiri.
Puluhan siswa dikabarkan menjadi korban pelecehan seksual di SMA Pekalongan oleh guru BK, dan perbuatan asusila oleh oknum guru BK tersebut dikabarkan sudah terjadi sejak lama.
“ada alumni juga yang me jadi korbannya” kata Kuasa hukum korban Imanul Abrol.
Kasus yang sama terjadi di Gorontalo, seorang guru dijadikan tersangka karena melakukan tindak pidana asusila terhadap anak-anak, kasus ini sudah beredar luas di media sosial.
Di Bekasi empat orang santri menjadi korban pencabulan oleh guru santri disalah satu pesantren, dan kejadian itu dikabarkan sudah terjadi sejak tahun 2020 lalu. Hal yang sama juga terjadi di Pondok Pesantren di Ciputat Tangerang Selatan, 8 orang santri menjadi korbannya dan kejadian itu sudah berlangsung sejak 3 tahun yang lalu.
Bahkan untuk menghilangkan jejak perbuatannya, pelaku yang berprofesi sebagai guru ngajinya itu disebut sempat mengancam para korban-korbannya. Perkembangan terakhir, perbuatan korban telah dilaporkan orang tua korban ke RT/RW setempat dan sedang ditangai pihak yang berwajib.
Kasus ini benar-benar hari menjadi perhatian pihak-pihak terkait terlebih-lebih orang tua agar kejadian yang serupa tidak sampai kepada anak-anak yang lain.
Maraknya kasus pelecehan terhadap generasi muda atau anak-anak belakangan ini merepresentasikan adanya peningkatan penyimpangan perilaku dimasyarakat, apalagi kasus-kasus yang terjadi cenderung pelakunya adalah orang-orang terdekat korban dalam hal ini gurunya sendiri.
Selain itu dikhawatirkan ada sejenis penyimpanan dan pemanfaatan (predator) yang dikhawatirkan bisa terjadi diluar sana. Melindungi anak-anak harus menjadi perhatian yang sangat penting bagi semua pihak, terutama pihak-pihak yang berwewenang sudah saatnya memiliki kesadaran dan melakukan tanggung jawab untuk memerangi pelaku-pelaku kekerasan seksual terhadap anak. (Red)
Secara ilmu pengetahuan baterai tidak pernah menghasilkan listrik, akan tetapi mereka hanya menyimpan listrik yang diproduksi, seperti batubara, uranium, pembangkit listrik alami ataupun generator diesel.
Jadi jika ada klaim bahwa mobil listrik adalah kendaraan nol emisi, tidak benar sama sekali sepanjang listrik yang dihasilkan itu berasal dari pembangkit listrik yang bahan bakarnya dari membakar batu bara atau gas yang tak dapat terbarukan.
Bagi mereka yang antusias dengan mobil listrik dan revolusi hijau perlu melihat lebih dekat lagi baterai termasuk sumber penghasil listrik terbarukan. Beberapa contoh sumber listrik terbarukan termasuk tenaga surya (panel solar), tenaga angin (turbine angin), tenaga air (pembangkit listrik tenaga air), tenaga panas bumi (geothermal), dan biomassa (sumber energi dari bahan organik)
Baterai mobil listrik memiliki bobot kurang lebih sekitar 450 kg yang ukurannya diperkirakan kurang lebih sebesar koper.
Untuk membuat satu baterai kendaraan listrik (BEV) diperlukan bahan-bahan berupa; 11.000 kg garam untuk litium, 15.000 kg kobalt, 2.270 kg resin untuk nikel, 11.000 kg tembaga. Untuk menghasilkan secara keseluruhan, harus menggali 225.000 kg tanah untuk mendapatkan bahan-bahan ini.
Kenapa membutuhkan bahan sebanyak itu untuk membuat 1 buah baterai 450kg?
Berikut ini penjelasannya;
Untuk membuat baterai kendaraan listrik (BEV) berbobot sekitar 450 kg, dibutuhkan bahan yang sangat besar dalam jumlah yang jauh lebih tinggi karena proses ekstraksi dan pemrosesan bahan baku.
Garam untuk Litium (11.000 kg): Garam litium, biasanya berupa litium karbonat, digunakan sebagai bahan dasar dalam baterai lithium-ion. Litium merupakan elemen yang sangat langka dan memerlukan banyak garam untuk diekstraksi, karena konsentrasi litium dalam garam yang digali relatif rendah.
Kobalt (15.000 kg): Kobalt adalah logam penting dalam baterai untuk meningkatkan stabilitas dan daya tahan. Kobalt tidak hanya diperlukan dalam jumlah yang signifikan, tetapi juga memerlukan proses pemisahan dari biji yang seringkali mencakup pengolahan dan pemurnian, mengakibatkan kebutuhan bahan baku yang jauh lebih besar.
Resin untuk Nikel (2.270 kg): Resin nikel adalah bahan kimia yang digunakan dalam proses pemurnian dan pengolahan nikel, yang juga merupakan komponen kunci dalam baterai. Nikel sendiri juga harus diekstraksi dari biji yang memerlukan banyak bahan dan energi untuk diolah menjadi nikel murni.
Tembaga (11.000 kg): Tembaga digunakan sebagai konduktor dalam baterai. Meskipun tembaga murni adalah komponen baterai, proses ekstraksi dan pemurnian tembaga juga memerlukan pengolahan biji yang intensif.
Jadi untuk mendapatkan baterai berukuran masih relatif kecil (450 kg) memerlukan bahan baku untuk produksi baterai dengan volume yang jauh lebih besar karena proses penggalian, pemurnian, dan konversi dari biji menjadi bahan yang dapat digunakan dalam baterai. Proses ini mencakup banyak tahapan untuk memperoleh bahan baku dalam bentuk yang diperlukan untuk pembuatan baterai
Sementara listrik untuk mengisi baterai bisa dari Solar Panel ataupun Turbin Angin, yang minim emisi, dan terbarukan. Dalam energi surya, proses pembuatan panel matahari memerlukan bahan kimia berbahaya, seperti klorin dan asam sulfat. Juga dibutuhkan bahan seperti galium, arsenik, dan beberapa senyawa lain yang sangat toksik. Debu silikon dari proses ini juga berbahaya bagi pekerja dan panel tidak bisa didaur ulang.
Untuk turbin angin, setiap unit memiliki berat 1.688 ton dan terdiri dari 1300 ton beton, 295 ton baja, 48 ton besi, 24 ton fiberglass, serta bahan langka seperti neodymium dan praseodymium. Turbin memiliki umur sekitar 15-20 tahun dan bilah rotornya tidak dapat didaur ulang setelah rusak.
Secara keseluruhan, energi terbarukan seperti panel surya dan turbin angin memerlukan banyak bahan dan proses yang berdampak pada lingkungan dan kesehatan.
Tentu, teknologi ini punya tempatnya, tapi harus lihat lebih dalam dari pada sekadar klaim bebas emisi. “Going Green” mungkin terlihat ideal, tetapi jika diperiksa secara realistis, biayanya lebih besar dan dampaknya bisa lebih merusak lingkungan daripada yang terlihat.
Tentang Kendaraan Hidrogen
Jepang, meski dikenal sebagai pelopor teknologi kendaraan listrik, telah memilih untuk fokus pada inovasi hidrogen karena beberapa alasan strategis dan lingkungan. Hidrogen memiliki beberapa kelebihan signifikan dibandingkan kendaraan listrik berbasis baterai.
Pertama, hidrogen dapat diisi ulang dengan cepat, mirip dengan bensin, sementara kendaraan listrik memerlukan waktu pengisian baterai yang lebih lama. Ini menawarkan kenyamanan dan efisiensi tinggi dalam penggunaan sehari-hari.
Kedua, hidrogen hanya memancarkan uap air sebagai produk sampingan, menjadikannya sangat ramah lingkungan jika diproduksi dari sumber energi terbarukan.
Selain itu, hidrogen dapat disimpan dalam jumlah besar dan memiliki densitas energi yang tinggi, menjadikannya ideal untuk aplikasi berat seperti truk dan bus, dimana kendaraan listrik berbasis baterai mungkin tidak seefisien itu. Jepang juga berusaha mengembangkan infrastruktur hidrogen yang lebih luas untuk mendukung teknologi ini secara keseluruhan.
Secara keseluruhan, meskipun kendaraan listrik memiliki peran penting dalam pengurangan emisi, hidrogen menawarkan solusi yang lebih fleksibel dan dapat diterapkan dalam berbagai sektor, yang dianggap sebagai langkah strategis penting bagi Jepang dalam memajukan mobilitas berkelanjutan.
Apa dan darimana itu Hidrogen
Hidrogen dapat diproduksi dari sumber-sumber terbarukan melalui proses yang dikenal sebagai elektrolisis. Dalam metode ini, air (H₂O) dipecah menjadi hidrogen (H₂) dan oksigen (O₂) menggunakan listrik dari sumber energi terbarukan seperti tenaga surya, angin, atau hidroelektrik. Proses ini menghasilkan hidrogen yang disebut “hidrogen hijau” karena tidak menghasilkan emisi karbon selama produksinya, menjadikannya alternatif yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Selain menggunakan listrik melalui elektrolisis, hidrogen juga dapat diproduksi dengan metode lain, seperti reformasi metana dengan uap (steam methane reforming, SMR). Dalam proses ini, metana (CH₄) dari gas alam direaksikan dengan uap air untuk menghasilkan hidrogen dan karbon dioksida.
Meski proses ini lebih umum dan ekonomis saat ini, ia menghasilkan emisi karbon dan kurang ramah lingkungan dibandingkan elektrolisis. Metode lainnya termasuk gasifikasi biomassa dan proses termokimia yang juga dapat menghasilkan hidrogen dari sumber-sumber organik atau bahan bakar fosil dengan pengelolaan emisi yang lebih baik.
Selain kendaraan listrik dan hidrogen, solusi lain untuk mengurangi emisi kendaraan adalah seperti Kendaraan Hybrid yang menggabungkan mesin pembakaran internal dengan motor listrik untuk efisiensi bahan bakar.
Bahan Bakar Alternatif yang menggunakan biofuel seperti biodiesel dan etanol yang lebih bersih dibandingkan bahan bakar fosil.
Teknologi Pengendalian Emisi yang menerapkan filter partikel dan sistem katalitik untuk mengurangi polutan dari knalpot.
Sebenarnya penggunaan transportasi umum, car-sharing, serta infrastruktur untuk berjalan kaki dan bersepeda jauh lebih sehat.
Sumber Tulisan: “Life Cycle Assessment of Lithium-Ion Batteries for Automotive Applications” oleh JRC (Joint Research Centre). Journal International Energy Agency (IEA) dan National Renewable Energy Laboratory.
JAKARTA, TransCyber.id, – Tanggung jawab pemerintah terhadap pendidikan semakin dipertanyakan, harapan untuk mendapatkan pendidikan yang layak bagi generasi penerus bangsa sekarang ini justru semakin sulit.
Biaya pendidikan yang digadang-gadang gratis, justru menjadi sebaliknya. Biaya untuk membeli seragam sekolah dasar saja tahun ini orang tua murid harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
“Bayangkan saja, kita wajib membeli 5 (lima) jenis seragam untuk sekolah dasar (SD), ditambah sepatu, buku dan tas, itu baru SD, kalau saja orang tua punya anak sekolah 3 (tiga) orang, katakanlah SD, SMP dan SMA berapa banyak uang yang harus dipersiapkan orang tua murid” kata Zajuli di Jakarta Timur mengutarakan bebannya (Rabu, 24/7/24).
Lebih lanjut Zajuli mengeluhkan beban pelajaran dari sekolah sekarang selalu harus dengan uang. “untuk tugas-tugas sekolah juga kita harus selalu uang, contohnya; suruh print lah, beli buku ini itu, ke internetlah, belum handphonenya, pokoknya semua serba uang, sekolah sekarang benar-benar parah”, katanya mengeluh.
Hal yang sama juga di keluhkan warga Cipinang bali, anaknya yang masih duduk di kelas 4 SD, untuk menyiapkan tugas-tugas yang diberikan sekolah, dia rela membawa anaknya keluar pukul 12.00 wib hanya untuk nge-print tugas sekolah ke internet.
“tadi mau ke internet mau print tugas anak, tapi print nya sudah tutup, besok pagi-pagi kita harus kesana (tukang fotokopi) untuk print tugas anak lagi” kata yang mengaku tinggal di Cipinang Bali itu sambil mendorong motornya yang lagi kehabisan bensin bersama 2 orang anaknya.
Sambil menunjuk anaknya (perempuan), “ini anak saya baru kelas 4 SD, terpaksa berhenti setahun karena tidak bisa masuk 3 tahun lalu, katanya karena umur belum cukup” katanya.
Saat ditanya terkait program Kantu Jakarta Pintar (KJP), dia mengaku belum pernah mendapatkan KJP. “Saya sampai saat ini belum pernah dapat KJP” jawabnya.
Dengan berbagai program pemerintah tentang pendidikan gratis yang terus dielu-elukan dalam faktanya hanya retorika belaka, karena embel-embel pendidikan gratis justru membuat anak didik dan orangtua menderita beban biaya yang semakin banyak.
Program pendidikan gratis yang digadang-gadang pemerintah dalam prakteknya justru menghasilkan praktek – praktek manipulatif terutama dalam program-program biaya pendidikan yang sangat menyusahkan orang tua murid.
Persoalahan mahalnya biaya pendidikan ini tidak hanya terjadi ditingkat SD, SMP atau SMA sederajat, tetapi mahalnya biaya pendidikan di tingkat perguruan tinggi juga menjadi bukti ketidak pedulian pemerintah terhadap dunia pendidikan.
Baru-baru ini dari berbagai kampus di Indonesia mempersoalkan mahalnya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang harus dibayarkan mahasiswa di perguruan tinnggi.
Biaya UKT di beberapa perguruan tinggi ada sampai mencapai Rp 50 juta per semester, termasuk uang pengembangan institusi yang jumlahnya sampai ratusan juta rupiah.
Muncul pertanyaan, apakah benar negara mau menggratiskan biaya pendidikan, sementara faktanya orang tua murid selalu dibebani biaya ini dan itu?
Telah terjadi kemunduran tata kelola pendidikan yang luar biasa dibandingkan zaman dulu. Pendidikan zaman dulu murid atau siswa tidak perlu dibebani membeli buku, seragam, atau sepatu bagus untuk bisa sekolah. Sekarang semua siswa harus membeli segaram, buku untuk bisa ikut sekolah, ini sama saja membunuh mental anak.
Untuk mengatasi fenomena pendidikan sekarang ini, mampu tidak mampu, semua beban biaya ini harus ditanggung orangtua siswa, roblemnya benar kah apa yang tercantum didalam konstitusi yang menyatakan bahwa 20% anggaran pendidikqn harus diprioritaskan kepada pendidikan dasar sembilan tahun itu?
Sementara sekarang ini soal buku dan kebutuhan pendidikan lainnya setiap hari selalu ada atau sengaja dibuat dan menjadi beban biaya peserta didik dan orangtua. (Rm)
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy
Jakarta – TRANS – CYBER.ID, – Walaupun Undang-undang telah mengamanatkan 20% dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara di kelola untuk pendidikan, namun ancaman terhadap hak-hak pendidikan masih terus membayang-bayangi anak didik dan mahasiswa di Indonesia.
Kementerian Pendidikan sebagai lembaga negara yang menjamin penyelenggaraan pendidikan justru gagal, hal ini dipastikan akan berdampak negatif terhadap pembangunan Indonesia dibidang sumber daya manusia. Perilaku yang bersifat KKN itu dipastikan akan terus mengakar di dunia pendidikan.
Secara fundamental, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan sama sekali belum menemukan prinsip-prinsip dan tata kelola yang baik untuk mengelola pendidikan. Praktek-praktek curang, KKN dan sejenisnya masih bercokol dan terus menguasai dunia pendidikan di negeri ini.
Perilaku yang sangat buruk ini diyakini akan terus berkembang sedemikian rupa dalam berbagai bentuk, seperti sistem penerimaan anak didik baru disetiap tahun ajaran disemua jenjang pendidikan selalu menjadi persoalan dari tahun ke tahun dan tidak pernah selesai.
Ini adalah fakta yang sangat mencengangkan dan patut dipertanyakan, kemana 20% uang APBN yang dianggarkan untuk biaya pendidikan itu?
Persoalan pendidikan ini sangatlah penting, karena sepanjang negeri ini merdeka, Kementerian Pendidikan belum memiliki sistem tata kelola yang baik dibidang pendidikan.
Sama sekali tidak mampu mengelola pendidikan secara transparan, jujur dan bertanggung jawab, semua-semuanya selalu duit dan duit, kalau tidak dipersulit sedemikian rupa, tanpa ada pertanggung jawaban yang jelas.
Sementara di negara-negara maju, tata kelola sistem pendidikan itu sudah berjalan sejak ber tahun-tahun lamanya, seperti di Jerman misalnya; sistem pendidikan 12 tahun sudah dilaksanakan secara total dan bersih.
“dalam salah satu wawancara di YouTube, saya menyaksikan bagaimana pengakuan orang Indonesia di Jerman, pendidikan 12 tahun itu benar-benar dilaksanakan dengan baik, semua biaya pendidikan benar-benar gratis, termasuk biaya fotocopy sekalipun tidak ada dibebankan kepada anak didik ataupun orang tua” kata Lukman di Jakarta timur, Rabu, (3/7/2024).
terkait secara nyata-nyata telah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang mendukung usulan terkait pemberian bantuan dana biaya kuliah kepada mahasiswa melibatkan BUMN.
Ia mengatakan segala inisiatif yang tujuannya membantu mahasiswa maka baik dilakukan, tak terkecuali menggunakan pinjaman online (pinjol). “Pokoknya semua inisiatif baik untuk membantu kesulitan mahasiswa harus kita dukung gitu, termasuk pinjol,” kata Muhadjir kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024).
Jadi menurut saya, kata Lukman, apa yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy itu bukti yang memperlihatkan Kementerian Pendidikan gagal dalam melaksanakan tata kelola pendidikan sebagaimana diamanatkan undang-undangan itu, ucap Lukman.
Sebelumnya, Menko PMK, Muhadjir Effendy merespons sejumlah anggapan yang menilai penggunaan pinjol sebagai bentuk komersialisasi pendidikan. Muhadjir menyebutkan penafsiran tiap orang memang berbeda. Bahkan eks menteri pendidikan itu menyinggung adanya kampus di DKI yang memberikan bantuan ke mahasiswa menggunakan pinjaman online.
Menurut dia jika hal itu tak merugikan mahasiswa, bisa dilakukan. “Asal itu resmi dan bisa dipertanggung jawabkan transparan dan dipastikan tidak akan merugikan mahasiswa kenapa tidak gitu?” katanya Muhadjir.
“Komersialisasi pendidikan itu soal penilaian kan bisa macam-macam, wong kemarin saya bilang korban judi online bisa diberi bansos bisa ditafsirkan penjudi dapat bansos, kok, itu penilaian yang menyesatkan saja. Buktinya itu ada kampus bagus di DKI kan sudah kerja sama untuk memberikan bantuan mahasiswa melalui pinjol kan,” kata Muhadjir Effendy berdalih. (Red)
Lukisan: Kebenaran Keluar Dari Sumur, Jean-Léon Gérome, 1896.
Kebenaran itu sangat memalukan, karena telanjang tidak ada yang menutupi.
Lalu menjadi kebenaran karena ditutupi?
Kebohongan itu berkata kepada Kebenaran;
“Mari kita mandi bersama, air di sumur ini sangat segar dan nyaman”
Kebenaran itu tidak percaya? Lalu menguji apakah benar-benar air itu sangat segar dan nyaman, dan setelah diuji memang benar terbukti air itu ditemukan benar-benar sangat segar dan nyaman.
Lalu mereka telanjang dan mandi, tiba-tiba kebohongan melompat keluar dari air dan melarikan diri menggunakan pakaian “kebenaran”.
Kebenaran itupun, geram, memanjat naik keluar dari sumur untuk mengambil kembali pakaiannya.
Setelah itu Dunia langsung melihat kebenaran yang telanjang, seketika itu juga Dunia memalingkan muka dari kebenaran yang telanjang itu, sambil marah-marah disertai penghinaan, cacian dan makian.
Lalu kebenaran yang malang itu dengan terpaksa kembali ke dalam sumur lalu menghilang selamanya, menyembunyikan rasa malunya.
Sejak itulah Kebohongan berkeliling menguasai Dunia.
Berpakaian sebagai Kebenaran, manusia sangat bahagia….. karen dunia tidak memiliki keinginan untuk mengetahui Kebenaran yang telanjang.
JAKARTA, TRANS-CYBER.ID, – Tujuh tahun pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pelaksanaan penerimaan calon peserta didik baru rentan terhadap tindak pidana.
Hal itu disebabkan belum terselesaikannya permasalahan fundamental dalam aturan PPDB T.P 2024/2025 oleh Plt. Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Menurut penyataan Koordinator P2G, Satriwan Salim, yang di kutip dari pemberian Kompas.com, (Senin, 27)5/2024) mengakui salah satu masalah fundamental PPDB yang tidak diselesaikan adalah masalah kartu keluarga (KK).
“Salah satu masalah fundamental yang sering terjadi adalah masalah perpindahan Kartu Keluarga (KK), kami melihat selama kurang lebih 7 tahun pelaksana PPDB, kita masih berkutat di masalah yang sama ya secara fundamental,” kata Satriwan kepada Kompas.com, Senin (27/5).
Termasuk tidak adanya sanksi tegas sejak kurang lebih tujuh tahun lalu pelaksanaan PPDB, terutama terhadap dugaan tindak pidanannya.
Pendapat yang hampir sama juga di sampaikan salah seorang orang tua/wali saat ditemui di Jatinegara Jakarta Timur (Minggu, 2/6/2024).
“kalau melihat fenomena tahunan pendidikan kita, cenderung disengaja sebagai kesempatan untuk memainkan dunia pendidikan kita. Bandingkan di zaman kita dulu sekolah ga begini. Syarat masuk sekolah itu jelas, tidak ngarang, sehingga mudah dijalankan anak didik atau orang tua. Sekarangkan suka-suka aja sesuai selera perut”. Katanya.
Lebih lanjut mengatakan, “aturannya saja seperti bikin pengumuman saja, Bikin pagi atau siang besok pagi ditempel, model peraturan semacam apa begitu?”
“Tidak memenuhi syarat-syarat pembuatan peraturan perundangan. Jelas peraturan yang asal-asalan akan dilaksanakan asal-asalan juga, termasuk melakukan manipulasi atau memalsukan data (KK-red) akan sangat berpotensi terjadi, dan kejahatan seperti ini biasa dilakukan pada waktu yang rentan.
Sejalan dengan itu, penuturan Satriwan atas kejadian semacam ini memang kerap terjadi setiap tahunnya, dan dikhawatirkan bisa terjadi lagi di pelaksanaan PPDB 2024.
“Bisa saja kembali terjadi karena selama ini pemerintah pusat atau daerah tidak pernah memberikan sanksi tegas pada oknum yang melakukan proses perpindahan KK tersebut” kata Satriawan.
Selain potensi praktek curang, peraturan pendidikan tidak mencerminkan amanat Undang-undang Dasar, terkait hak-hak pendidikan dan anggaran pendidikan yang secara kongkritnya memperhatikan seluruh infrastruktur pendidikan temasuk dari segi geografis dan demografis serta akses sekolah.
Apabila masalah ini tidak diselesaikan, sekolah Negeri akan ditinggal dan lebih memilih sekolah swasta. (RM)
JAKARTA, TRANS-CYBER.ID, – Kinerja petugas PPDB SD Cipinang Muara 05 T.P2024/2025 mengaku bernama Eka patut di curigai dan di pertanyakan, karena berdasarkan informasi yang kami dapatkan, Eka mencoret beberapa calon peserta didik tanpa alasan uang jelas.
“Mencoret nama calon peserta didik tanpa aturan yang jelas, ini sama saja merampas hak-hak anak untuk sekolah” kata salah satu calon orang tua/wali calon peserta didik baru di Komp PWI pada Kamis, (30/5/2024)
Diketahu beberapa hari ini banyak orang tua/wali dan anak-anak menyampaikan permasalahan PPDB tahun ini. Termasuk Keputusan Kepala Dinas No. 93 tahun 2024 tentang petunjuk teknis PPDB T.P 2024/2025 sebagai turunan Pergub No. 15 tahun 2024 Tetang PPDB.
Dimana Keputusan Kadisdik DKI Jakarta tersebut memiliki lampiran terkait alur pelaksanaan satuan pendidikan. Seperti PPDB SD-SMP -SMA/sederajat.
Pada alur pelaksanaan SD negeri pada Bagian A, angka 1 huruf (a) yang menyatakan:
“calon peserta didik baru yang dapat mengikuti PPDB T.P 2024/2025 pada SD Negeri adalah berdomisili di DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023” sebagai alasan mencoret calon peserta didik.
Sementara bunyi huruf (b) dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan lebih lanjut menyatakan;
“Dalam hal Kartu Keluarga Calon peserta didik baru terbit setelah tanggal 10 Juni 2023 diterbitkan perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebutkan pindahnya domisili maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan”.
Artinya apa, huruf (a) dan huruf (b) pada keputusan itu benar-benar tidak dipahami petugas PPDB SDN Cipinang Muara 05, walaupun isi keputusan kepala dinas pendidikan sudah begitu gamblang, kata salah orang tua.
Dalam permasalahan ini, diharapkan atasan yang bertanggung jawab terhadap kasus ini memberi teguran kepada Panitia PPDB SDN Cipinang Muara 05, karena selaku panitia tidak ada tanggung jawabnya.
Melainkan dia hanya ngoceh dan menyampaikan WA ke calon-calon orang tua/ peserta didik.
Ketika ditanya alasan-alasan penolakan lebih rinci, Eka selalu banyak alasan tanpa, misalnya dia mengatakan “itu keputusan dari pusat”, lalu kita tanya siapa orang pusat yang dia maksud, dia tidak menjawab. Lalu dia bilang lagi, itu sudah keputusan, kita hanya menjalankan, tapi ditanya keputusan siapa, lagi-lagi mengelak. Terus dia suruh ke Posko PPDB rawa Mangun, katanya ada panitia disana dll.
Apa yang terjadi di SD Cipinang Muara 05 bentuk nyata kejahatan terhadap UUD1945 Pasal 31 ayat (1), (2) dan (4), selain daripada itu penolakan-penolakan seperti ini diduga kuat sarat dengan kepentingan, karena alasan-alasan yang disampaikan panitia PPDB T.P 2024/2025 bertentangan dengan Pergub No. 15 Tahun 2024 dan Keputusan Kadisdik DKI Jakarta No. 93 tahun 2024.
Hingga berita ini diturunkan, PPDB SD Cipinang Muara 05 belum dapat dikonfirmasi, karena saat dikunjungi beberapa waktu lalu, sekolah tersebut sudah tutup.
Diharapkan PPDB di semua jenjang pendidikan DKI Jakarta T.P 2024/2025 bisa benar-benar memberikan keberpihakan kepada hak-hak pendidikan anak. Dinas pendidikan DKI Jakarta diharapkan benar-benar dapat menggunakan 20% anggaran pendidikan itu untuk masyarakat.
Seperti diketahui, tahun lalu akibat kinerja PPDB dalam penerimaan calon peserta didik baru banyak anak-anak di DKI tidak mendapatkan hak-haknya untuk sekolah, terjadi peningkatan kenakalan anak yang berujung pada berkriminal dibeberapa wilayah Jakarta. (RM)
JAKARTA, TRANS-CYBER.ID,- Pers merupakan lembaga kemasyarakatan yang tidak dapat dipisahkan dari aspek kehidupan politik, ekonomi, dan social budaya masyarakat.
Dengan kata lain pers ada disetiap aktivitas kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
Pers berasal dari kata pers (Belanda), atau press (Inggris), atau presse (prancis) pressare dari kata premere (latin) yang berarti tekan atau cetak.
Istilah pers sering diartikan sebagai surat kabar atau majalah. Seiring kemajuan industri teknologi dan informasi pers berkembang dalam keberbagai bentuk, seperti tv, YouTube, dan online.
Oleh karena itu Pers dapat diartikan segala sesuatu yang dapat dipergunakan sebagai sarana komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang menyajikan hiburan, berita, dan informasi.
Berdasarkan sejarah dan perkembangan pers di Indonesia terdiri dari radio, televisi, film, surat kabar, majalah, tabloid, buletin dan produk-produk informasi sejenisnya.
Pers Menurut UU
Di Indonesia pers tidak dapat dipisahkan dari perusahaan pers dimana antara perusahaan dan pers memiliki kedudukan hukum secara sendiri-sendiri.
Perusahaan pers diatur dalam undang-undang tentang perseroan, sedangkan pers itu sendiri tersendiri diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang pers.
Berdasarkan UU pers, pers diartikan sebagai lembaga social dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang diberi tugas mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi yang diolah dan disajikan dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar (video), data/ grafik ataupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik, dan segala jenis saluran dalam bentuk tertentu.
Fungsi Pers
Pers sebagai Media Informasi Memuat atau menyajikan Informasi kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik dan sejenisnya
Pers sebagai Media Pendidikan. Memuat atau menyajikan informasi yang mengandung pengetahuan dan wawasan.
Pers sebagai Media Hiburan Memuat atau menyajikan informasi yang bersifat hiburan, seperti film dokumenter atau cerita pendek, cerita bergambar, teka-teki silang, karikatur dll.
Pers sebagai Kontrol social Pers sebagai kontrol social bekerja secara independen, mandiri serta penuh tanggungjawab dalam melaksanakan fungsinya untuk mewujudkan supermasi hukum, demokrasi dan HAM.
Opini Publik Publik Pers sebagai dimensi publik yang memberikan informasi kepada masyarakat luas, sebagai salah satu sekmen pers dituntut memiliki kemampuan menciptakan opini, pendapat, atau pandangan.
Opini yang bersifat subjektif memberikan ruang dan kebebasan untuk menyampaikan pandangan atau penilaian kepada orang lain secara terbuka dalam memahami perbedaan.
Pers Sebagai Wahana Demokrasi Pers sebagai wahana demokrasi menjadi instrumen pemerintah untuk menyampaikan informasi termasuk mensosialisasikan kebijakan-kebijakan kepada masyarakat.
Perenan Pers dalam hal ini sangat dibutuhkan dalam menciptakan wahana demokratisasi.
Peranan Pers Menurut Pers
Memenuhi hak masyarakat mengetahui dan mendapatkan informasi.
Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan.
Mengembangkan pendapat umum berdasarkan inforamasi yang tapat, akurat, dan benar.
Melakukan pengawasan, kritik koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Perkembangan Pers
Pers dimasa Penjajahan Belanda pada tahun 1907 oleh golongan kaum ningrat (priyayi) mempelopori terbitnya pers nasional, yakni; Mingguan Medan Prijaji. Pemimpin redaktur R.M. Tirtoa disuryo. Mulai tahun 1910, Medan Prijaji terbit sebagai harian.
Pertumbuhan pers diawasi dengan sangat ketat karena dikhawatirkan merugikan kebijakan politik pemerintah penjajah. Pemerintah Belanda merasa dalam ketentuan-ketentuan dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan artikel-artikel tambahan KUHP belum cukup memadai mengendalikan pers.
Selanjutnya,diterbitkan aturan Persbreidel Ordonantie, yaitu aturan atau undang-undang tentang penghentian penerbitan pers. Aturan ini akan diberlakukan terhadap surat kabar dan sejenisnya yang pemberitaannya dinila imembahayakan pemerintahan penjajah.
Pers Indonesia pada masa penjajahan jepang Pers masa ini mengalami kemunduran. Pers di paksa untuk mendukung kepentingan jepang. Akhirnya, pers hanya digunakan semata-mata sebagai alat pemerintah jepang. Hanya ada satu surat kabar yang terbit (secara illegal), yaitu Berita Indonesia. Surat kabar ini penerbitnya di pelopori oleh SoeadiTahsin (pelajar Kenkoku Gakunkin).
Penyebarluasan Berita Indonesi aini bertujuan untuk mengimbangi propogan dapemerintah penjajah Jepang yang disiarkan melalui Berita Goenseikanbu, surat kabar milik pemerintah yang difungsikan untuk mendukung dan menyebarluaska kebijakan politi pemerintah penjajah. Surat kabar ii intinya berisi propaganda-propaganda Jepang agar rakyat Indonesia bersedia membantu jepang dalam perangnya melawan tentara serikat.
3 .Pers Indonesia Revolusi mempertahankan Kemerdekaan Pada masa revolusi mempertahankan kemerdekaa Indonesia, konsentrasi perjuangan bangsa diarahkan untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia.
Setelah pengakuan kedaulatan oleh pemerintah Hindia Belanda, Indonesia memasuki era zaman demokrasi liberal. Pers Indonesia kembali mengalami pertumbuhan dan mencari corak nya masing-masing.
Pada masa pergolakan di daerah-daerah ada surat kabar yang dinilai pemberitaannya berpihak atau simpati pada kaum pemberontak. Misalnya Koran Indonesia Raya dinilai dekat dengan Kol. Zulkifli Lubis, yang dipandang sebagai pemimpin pemberontak ansi Sumatra. Pendek kata, pers Indonesia pada masa itu benar-benar merasakan kebebasannya.
Pers Indonesia pada masa Orde Lama Pada masa Orde Lama, dengan prinsip demokrasi terpimpin pemerintah menetapkan asas Manipol Usdek, pers atau penerbitan yang tidak mencantumkan Manipol Usdek dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya dan tidak mendukung kebijaksanaan pemerintah akan dilarang terbit atau di beredel. Pers pada masa itu harus tegas dan jelas menyuarakan aspirasi politik tertentu.
Pers Indonesia pada masa Orde Baru Masa ini adalah masa kepemimpinan presiden soeharto. Pada masa Orde Baru diterbitkan UU No. 11 Tahun 1966 tentang ketentuan-ketentuan pokok Pers, yang kemudian diubah dengan UU No. 4 Tahun 1967, dan selanjutnya diubah UU No. 21 1982, yang pada prinsipnya mengikat dan mengendalikan kebebasan pers.
Dewan Pers pada siding Pleno XXV di Surakarta pada tanggal 7 -8 Desember 1984 menetapkan pers pancasila yang dimanfaatkan oleh pemerintah untuk memperkuat status politik pemerintah Orde Baru
Pers Indonesia padamasa Era Reformasi Pada masa ini, pers Indonesia memperoleh kebebasan. Akibatnya banyak bermunculan pers baru. Pada masa ini dikeluarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers.Kenyataan sejarah menunjukkan peranan pers dalam mendukung perjuangan bnagsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang menjadi bangsa yang bersatu, merdeka, dan mengisi kemerdekaan, membangun memajukan kehidupan bangsa dan negaranya. (Berbagai Sumber)
Ormas GEMPUR Dan Ormas PP Meriahkan Hari Pancasila
Pangkalpinang, Trans-Cyber.id – Dalam rangka memperingati Hari Lahirnya Pancasila Ormas GEMPUR melalui TEAM INVESTIGASI nya berkolaborasi dengan Ormas Pemuda Pancasila di Pangkalpinang Bangka Belitung (Kamis, 1 Juni 2023).
Kolaborasi berlangsung meriah dalam acara pembentangan Bendera Merah Putih berukuran besar di Jembatan Emas Pangkalpinang yang dipimpin langsung ketua Majlis Pimpinan Wilayah sdr Yamoa Harefa dan Sekwil nya Fahrizan.
Ketua Majlis Pimpinan Cabang Kotamadya Pangkalpinang Eman Nurman bersama anggotanya tampak hadir momen bersejarah itu. Selaku ketua, Enam terus memberikan dukungan kepada anggotanya dalam menghayati dan memaknai nilai-nilai dan semangat Pancasila itu dalam semangat persatuan dan kesatuan.
Eman juga tak lupa mengajak ORMAS GEMPUR untuk bersatu padu mengabadikan momen bersejarah itu. “agar antara sesama Ormas di Babel dapat bersatu membangun Bangka Belitung tercinta ini” kata Eman.
Senada dengan Eman, Ketua Ormas Gempur Ajang Musa menyambut baik dan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Eman.
“Saya sangat berterima kasih kepada Eman selaku Ketua MPC Kota Pangkalpinang, karena Eman selalu menghormati dan memfasilitasi serta mengakomodir semua kegiatan yang ada di Pemuda Pancasila Kota Pangkalpinang” kata Ajang Musa menimpali.
Acara peringatan hari lahir Pancasila itu berjalan lancar dan meriah, dimulai dari Jembatan Emas diakhiri di Alun alun Taman Merdeka Kota Pangkalpinang diakhiri di Alun alun Taman Merdeka Kota Pangkalpinang.
Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 1 juni 2023, Pukul 07.00 wib sampai selesai. Turut hadir pengurus Ormas Gempur : Ajang Musa (Ketua), Supriyanto (Waka), Zulkifli (Pembina), Zainal Pratama (Sekretaris), Enos Pollatu (Ketua Team Investigasi) dan Ade Irfan Ichiarto, Indra Lesmana, Aferi, Irwan selaku anggota.
Merasa bangga dapat ikut serta dalam pasukan bentang Bendera Raksasa karena selama berorganisasi baru kali ini ikut secara langsung dalam momen besar dan bersejarah yaitu membentangkan Bendera Merah Putih berukuran 78 m x 23 m dengan kecepatan angin yang tinggi karena diatas Jembatan.
Rasa lelah dan letih terhapus dengan rasa bangga katanya kepada media. (Red)
Purbalingga, Trans-Cyber.id – Terkait pemberitaan sebelumnya permasalahan jual beli antara pak Satrio dan Kades Gembong Andres.
Diberitakan sebelumnya bahwa Satrio menjual tanah 10 ubin kepada Kades Gembong dan disepakiti tanah tersebut dijual dengan harga Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sehingga total keseluruhannya Rp.100.000.000( seratus juta rupiah). Dan baru di bayar Rp.10.000.000 kekurangannya Rp. 90.000.000( sembilan puluh juta rupiah).
Pada saat mediasi kedua belah pihak baik Satrio, Kades Gembong Andres dan disaksikan oleh polsek Bojongsari melalui Babinkamtibmas AIPDA Desi Mutiara Putri Bahwasanya permasalahan ini mendapat titik temu dan kata mufakat.
Mewakili Satrio, saudara Jhon menjelaskan bahwa permasalahan antara bapak Satrio dan Andres adalah sebatas miskomunikasi atau salah paham saja. Sehingga permasalahan ini diambil mufakat bahwa bapak Andres tetap Melanjutkan pembelian tanah Satrio dan akan melunasi pembayaran tanah tersebut 10 hari kedepan.
“Kami mewakil Satrio, bahwa permasalahan antara Satrio dan Andres adalah sebatas miskomunikasi atau salah paham saja. Sehingga permasalahan ini diambil mufakat bahwa Andres tetap melanjutkan pembelian tanah Satrio dan akan melunasi pembayaran tanah tersebut 10 hari kedepan”Jelasnya
Dan menurut Kades Gembong Andres menjelaskan betul antara kami dan Satrio hanya sebatas salah paham saja dan kami tetap akan melanjutkan pembelian tanah tersebut dan akan segera melunasi kekurangan tanah itu.
“kami dan bapak Satrio hanya sebatas salah paham saja dan kami tetap akan melanjutkan pembelian tanah tersebut dan akan segera melunasi kekurangan tanah itu” Ujarnya
Kami juga berharaf kepada rekan rekan media agar permasalahan ini jangan dibesar-besarkan, karena permasalahan ini sebatas salah paham saja.
“Kami juga berharaf kepada rekan rekan media agar permasalahan ini jangan dibesar-besarkan, karena permasalahan ini sebatas salah paham saja” Tutupnya
Benarkah Polri Bertanggungjawab Langsung Kepada Presiden
Jakarta, Trans-Cyber.id – Pembukaan dan UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis di Indonesia, sehingga UUD Negara Republik Indonesia 1945 memiliki arti yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi masyarakat.
Kedudukan UUD 1945 bukan sekedar hukum atau perundang-undangan pada umumnya, UUD 1945 disebut sebagai Konstitusi dan hukum tertinggi (fundamental) atau sumber dari segala sumber hukum yang ada.
Dalam kata lain legitimasi dari aturan hukum dan perundang-undangan dibawahnya. Oleh karena itu, setiap aturan hukum dan perundang-undangan tidak boleh bertentangan melainkan harus berpedoman pada UUD 1945.
Sepanjang perjalanan sejarah kemerdekaan Negara Republik Indonesia, Pembukaan dan UUD 1945 telah dilakukan 4 (empat) kali perubahan (amandemen), terakhir pada 10 Agustus 2002, dalam Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002.
Besarkan Amandemen ke- IV, UUD 1945 sekarang terdiri dari 37 Pasal dan 16 BAB, termasuk 13 pasal hasil amandemen, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan
Setelah di baca dan di cermati, kedudukan Polri dan TNI menjadi salah satu sorotan dari hasil amandemen ke-IV UUD 1945, dimana secara konstitusional Polri tidak memiliki hubungan langsung dengan presiden seperti TNI??
Terdapat hanya dua pasal yang memuat TNI dan Polri, yaitu Pasal 10 tentang kedudukan TNI dan Pasal 30 tentang Polri.
Pasal 10 berbunyi ; “Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, & AU”.
Pasal 30 ayat (4), Kepolisian NRI alat negara menjaga kantibmas berutgas; melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Ayat (5)
Susunan dan kedudukan TNI, Kepolisian NRI, hub. Kewenangan TNI dan Kepolisian NRI dlm menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dgn UU…
Berdasarkan kedua pasal tersebut terdapat perbedaan yang sangat terang dimana TNI kekuasaan tertinggi TNI adalah Presiden.
Sementara Pasal 30 ayat (4) dan (5) yang mencatat tentang kepolisian tidak ada pasal yang menjelaskan tentang kedudukan dan Pertanggungjawaban kepada presiden seperti TNI di Pasal 10.
Terlepas adanya kalimat pada ayat (5) …usaha pertahanan dan keamanan diatur lagi dengan Undang-undang, Kedudukan dan pertanggungjawaban kepolisian NRI secara konstitusional tidak jelas dan patut dipertanyakan.
Selanjutnya tentang Kepala kepolisian NRI yang diatur di undang-undang lain, Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia – red) itu adalah soal lain, karena sesuai dengan konsensus hukum nasional hirarki hukum dan perundang-undangan itu sudah haru sesuai dan tunduk pada UUD 1945.
Artinya, secara Konstitusional Kepolisian tidak memiliki pertanggungjawaban hukum kepada presiden didalam UUD 1945 seperti TNI pada Pasal 10 yang secara tegas “Presiden memegang kekuasaan tertinggi…”.
Adapun pada Pasal 30 Ayat (5) hanya menjelaskan tentang susunan dan kedudukan TNI, Kepolisian NRI, hubungan kewenangan TNI dan Kepolisian NRI dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan Undang-undang (diluar UUD 1945 red).
Sementara berdasarkan Pasal 30 ayat (4), menyatakan; “Kepolisian Negara Republik Indonesia alat negara menjaga kantibmas berutgas; melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Kedudukan pertanggungjawaban Kepolisian di UUD1945 amandemen ke-IV lenyap, namun Polri di beri fungsi …menjaga kantibmas berutgas; melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum, Pasal 30 ayat (4).