Walikota Jakarta Utara, Hendra Hidayat (Sumber : Berita Jakarta)
JAKATA, trans-cyber.id, — Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung telah secara resmi melantik Hendra Hidayat sebagai Wali Kota Jakarta Utara di Balai Agung Jakarta, Rabu 7 Mei 2025 lalu.
Pelantikan dan pengangkatan jabatan di kalangan pemerintahan merupakan hal yang biasa bagi masyarakat Jakarta Utara. Namun bagi sosok Walikota yang baru dilantik pastilah sebuah pencapaian yang sangat besar.
Tapi jangan lupa dibalik pelantikan dang pengangkat jabatan itu ada beban dan tanggung jawab yang sangat besar, baik terhadap pimpinan terlebih-lebih terhadap masyarakat utamanya. Dilantiknya Hendra Hidayat sebagai pejabat admintrator di Kota Adminitrasi Jakarta Utara memunculkan pertanyaan besar, “mampukah Hendra Hidayat Meng-administasi Kota Jakarta Utara?”
Berkaca dari hasil kinerja walikota – walikota pendahulunya secara umumnya tidak ada yang menonjol selain daripada menonjolkan jabatan, wewenang dan level posisi ditambah gaji, fasilitas dan tunjangan yang diterima yang bersangkutan.
Lalu bagaimana dengan program dan pencapaian kerjanya ? Secara optimis menyatakan pesimis Hendra Hidayat tidak dapat diharapkan membuat lebih baik dari sebelum-sebelumnya.
Hal itu disebabkan tidak adanya standarisasi kerja yang jelas dan kongkrit untuk mendorong tujuan pemerintahan yang lebih baik ditambah perilaku kerja yang bersifat pasif dan hanya menunggu perintah dan prosedur-prosedur formal lalu pulang dengan waktu yang ditetapkan.
Seperti biasa, secara umum kegiatan dan pekerjaan pejabat teras dari tahun ketahun hanya konsisten pada rutinitas rapat-rapat belaka sehingga kepentingan rakyat yang mendesak dan real sama sekali tidak efektif.
Pada akhirnya semua hanya selesai diatas kertas yang memupuk lalu di dijadikan sebagai laporan dan di beritakan diberbagai laman media sosial dan pemberitaan media.
Masyarakat dan Lingkungan Kota Jakarta Utara
Wilayah kota administrasi Jakarta Utara merupakan kota bisnis dan Jasa paling strategis dan menjanjikan dibanding kota-kota lainnya di daerah khusus Jakarta. Memiliki perputaran bisnis dan perekonomian yang sangat tinggi, namun hal itu berbanding terbalik dengan tata ruang kota dan kemiskinan warganya.
Kehidupan perekonomian warganya yang dominan hidup dibawah garis kemiskinan merata disetiap wilayah, pemukiman yang padat dan kumuh serta padat penduduk menjadi pemandangan disemua wilayah membuat tata ruang kota serasa tidak ramah lingkungan.
Itu merupakan fakta yang tidak terbantahkan sekaligus menjadi alasan bahwa dilantiknya Hendra Hidayat sebagai Walikota dipastikan tidak dapat memberikan manfaat atau perubahan yang signifikan bagi kelangsungan hidup yang lebih masyarakat Jakarta Utara.
Selain daripada pencapaian kerja yang rendah, perilaku asal bapak senang (ABS) masih bukti pekerjaan yang paling diunggulkan dikalangan ASN ketimbang melayani masyarakat. Kebiasaan itu sudah menjadi karakter dan perilaku yang permanen konflik of intres kemampuan untuk merubah perilaku dan prinsip kerja jauh daripada yang semestinya.
Logika sederhananya besaran uang atau anggaran yang dibelanjakan tidak sebanding dengan hasil yang dicapai secara otomatis terdampak terhadap pertanggung jawaban yang sangat rendah pula. Jadi program dan tujuan kinerja yang dihasilkan pemerintah mustahil untuk dicapai.
Kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan program kerja pemerintah hanya menjadi selogan dari tahun ketahun, laporan pertanggungjawaban keuangan terus meningkat secara signifikan di meja-meja arsip untuk dipertanggung jawabkan.
Pejabat sibuk dengan laporan angka-angka proyek yang nilainya terus meningkat dan pantastis yang berdasarkan beberapa kasus tak arang disalahgunakan oleh oknum-oknum pejabat untuk memperkaya diri dan berujung pada praktek-praktek korupsi.
Kehadiran Hendra Hidayat sebagai Walikota yang diharapkan mampu melaksanakan tata kelola adminstrasi yang baik dipastikan sama dengan walikota pendahulunya tidak ada perubahan mendasar.
Secara khusus disektor-sektor pelayanan publik disemua tingkat pelayanan tetap tidak dapat diharapkan untuk memberikan perubahan seperti harapan masyarakat.
Walaupun sisitim hukum dan administrasi sudah secara kongkrit mengatur, namun berkaca pada sifat dan perilaku kerja pemerintah kota jakarta Utara selama ini cenderung tidak dapat berjalan efektif dan baik dalam mewujudkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
Apakah gambaran ini terlihat di benak walikota Hendra Hidayat ? Kemungkinan besar tidak karena dia pasti lebih sibuk merayakan posisi jabatannya dengan cara menuruti kekuasaan karena semua sudah dilengkapi dengan fasilitas, gaji, tunjangan dan lain-lain yang dikumpulkan dari keringat, debu serta asinya air laut Jakarta Utara.
Dahulu ketika masih Presiden R.I ke 7, Jokowi selalu dipuja-puja para pendukungnya sebagai presiden yang sangat dikagumi di luar negeri namun selalu dihina oleh rakyatnya sendiri.
Sekarang, setelah Jokowi dijadikan nominator Presiden Terkorup Dunia Tahun 2024 oleh Organisasi Internasional di Luar Negeri (OCCRP), kok para pemuja Jokowi bilang itu gak benar, itu hoax, OCCRP itu organisasi abal-abal dll.
Para Buzzer Pemuja Jokowi ini memang kasihan sekali keadaannya, maunya disuguhi kabar yang indah-indah tentang Jokowi saja, kalau disuguhi hal-hal yang kritis tentang Jokowi mereka marah bahkan murka.
Akhirnya saya mulai sadar, bahwa para Buzzer pemuja Jokowi ini tak lain dan tak bukan hanyalah gerombolan orang-orang pendukung koruptor dan perusak konstitusi negara yang telat mikir saja.
Saya menulis opini politik ribuan kali selama belasan tahun ini, ketika opini saya mengapresiasi Jokowi selama bertahun-tahun, mereka memviralkan opini saya kemana-mana, namun ketika opini politik saya mengkritisi Jokowi mereka menghujat saya, dan melabeli saya sebagai pembenci Jokowi.
Kenapa mereka tidak ada yang tertarik untuk mentradisikan polemik yang saling mencerahkan, sebagaimana yang dahulu biasa dilakukan oleh para tokoh bangsa di negeri ini? Apakah karena mereka minim literasi, dan terbiasa dicekoki Jokowi dengan berbagai propaganda dan agitasi murahannya?.
Ciri-ciri Buzzer Jokowi itu mudah sekali dikenali, mereka tidak dapat melawan argumentasi dalam opini dengan opini mereka sendiri, melainkan melawan opini hanya dengan komen caci maki ke pribadi saya.
Maka kiranya perlu sekali lagi saya ingatkan, tolong fungsikan otak dengan benar, jangan otak difungsikan sebagai dengkul dan dengkul difungsikan sebagai otak. Itu zhalim namanya, karena menempatkan sesuatu bukan pada tempat yang semestinya. ***
Oleh : Edward Sihotang, SH Advokat/ Konsultan Hukum
Konsultasi : 0813-8236-6695)
Tinjauan Hukum Tindak Pidana Penyertaan atau Turut Serta Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Indonesia
Walaupun Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sudah mengatur tentang penerapan hukum di Indonesia, dalam prakteknya ada banyak kasus-kasus hukum tidak mampu diselesaikan oleh aparat hukum di negeri ini.
Dalam praktek pelaksanaan Penegakan hukum (pidana) di Indonesia sangatlah tidak mudah, ibarat memasuki lorong gelap tanpa arah dan kepastian.
Dengan ketidak pastian itu sudah bukan rahasia umum lagi, hukum menjadi alat transaksional yang melampaui bisnis (haram).
Pada tulisan ini kita akan menyampaikan salah satu tindak pidana yang sering terjadi dimasyarakat yaitu tentang tindak pidana Penyertaan atau ikut serta.
Pasal tindak pidana Penyertaan atau turut serta telah diatur dalam Pasal 55 KUHP jo. Pasal 20 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP terbaru.
Pasal 55 KUHP:
Ayat (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyatakan bahwa pelaku tindak pidana kejahatan adalah setiap orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan.
Unsur-unsur Pidana Pasal 55 KUHP
Terdiri dari : Melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenplegen), ikut serta melakukan (medepleger) dan penganjur (Uitlokker)
Tulisan ini hanya terbatas pada pembuat (deder) dan Pelaku (plager) turut Serta Menurut pasal 55 KUHP, Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 20
Pembuat (Dader), dan Pelaku (Pleger)
Pelaku adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan yang memenuhi rumusan delik yang paling bertanggung jawab atas suatu peristiwa kejahatan (tindak pidana)
Dalam bahasa sehari-hari pelaku adalah orang yang melakukan suatu “tindakan” atau kejahatan tindak pidana.
Menurut Ilmu hukum pidana pelaku adalah tindakan yang dilakukan seseorang yang telah mewujudkan atau memenuhi semua unsur-unsur dari suatu tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang.
Tindak Pidana Turut Serta (Medepleger)
Turut serta (Medepleger) adalah mereka (lebih dari satu orang) yang melakukan suatu perbuatan yang bekerja sama secara sadar dan bersama-sama secara fisik melakukan tindak pidana.
Apakah semua orang yang ikut atau turut serta melakukan tindak pidana harus memenuhi semua unsur tindak pidana walaupun diancam dengan pidana yang sama.
Menurut Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, “turut serta atau ikut serta” merupakan perbuatan masing-masing orang yang turut atau ikut serta melakukan tindak pidana yang harus dilihat sebagai satu kesatuan. R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa :
Yang dimaksud dengan “orang yang ikut melakukan” (medepleger) atau “turut melakukan” atau “secara bersama-sama melakukan” setidak-tidaknya harus minimal ada dua orang pelaku, yaitu; orang yang melakukan (pleger) dan orang yang ikut melakukan (medepleger) suatu peristiwa pidana.
Dipastikan kedua orang itu sedikit-dikitnya semua melakukan perbuatan atau melakukan peristiwa tindak pidana itu. Yang artinya tidak boleh hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya membantu.
Sebab kalau demikian, “orang yang ikut melakukan” (medepleger) atau “secara bersama-sama melakukan”atau membantu melakukan itu tidak termasuk dalam “medepleger” akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan” (medeplichtige).
Menurut R. Soesilo bahwa orang “membantu melakukan” jika ia dengan sengaja memberikan bantuan pada waktu atau sebelum kejahatan itu dilakukan.
Peristiwa Pidana
Apabila bantuan diberikan setelah kejahatan itu dilakukan, maka orang tersebut melakukan perbuatan “sekongkol” atau “tadah” atau menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau menghalang-halangi penyidikan.
Dalam perbuatan“membantu” unsur “sengaja” harus ada, sehingga orang yang secara kebetulan tidak mengetahui telah memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu tidak dihukum.
Bukan hanya unsur sengaja, tetapi ada juga disertai “niat” atau “mens rea” untuk melakukan kejahatan itu. Dengan kata lain harus timbul dari orang yang diberi bantuan, kesempatan, daya upaya atau keterangan itu.
Jika niatnya itu timbul dari orang yang memberi bantuan secara sendiri, maka orang itu bersalah melakukan “membujuk melakukan”(uitlokking).
Sejalan dengan itu Wirjono Prodjodikoro, dalam bukunya yang berjudul Asas-Asa Hukum Pidana di Indonesia hal.123, mengutip pendapat Hazewinkel-Suringa, Hoge Raad (Belanda) menjelaskan dua syarat bagi adanya ikut serta melakukan tindak pidana, yaitu: kerja sama yang disadari antara para pelakunya, dan merupakan suatu kehendak bersama di antara mereka serta secara bersama-sama melaksanakan kehendak itu.
Lebih lanjut, dalam hal.126-127 menjelaskan mengenai perbedaan bersama serta pembantuan atau membantu melakukan, menurut dia berdasarkan teori subjektivitas, ada 2 (dua) ukuran yang digunakan yaitu;
1.Wujud kesengajaan pelaku
Soal kehendak si pelaku benar-benar ikut melakukan tindak pidana atau hanya untuk memberikan bantuan; atau
Soal kehendak si pelaku benar-benar mencapai akibat yang merupakan unsur dari tindak pidana atau hanya ikut melakukan atau membantu apabila pelaku utama melakukannya.
2. Kepentingan dan Tujuan Pelaku
Apabila si pelaku ada kepentingan sendiri atau tujuan sendiri, atau hanya membantu untuk memenuhi kepentingan atau untuk mencapai tujuan dari pelaku utama.
Berdasarkan deskripsi diatas secara jelas dapat diartikan bahwa terdapat perbedaan ikut serta dan pembantuan.
“turut serta melakukan” ada kerja sama yang disadari antara para pelaku dan mereka bersama-sama melaksanakan kehendak tersebut, para pelaku memiliki tujuan dalam melakukan tindak pidana tersebut.
Sedangkan dalam “membantu melakukan” atau “pembantuan”, kehendak dari orang yang membantu melakukan hanyalah untuk membantu pelaku utama mencapai tujuannya, tanpa memiliki tujuan sendiri.
Pembuat (Dander), Pelaku (Pleger) dan Turut Serta (Medepleger)
Perbuatan mengenai ikut melakukan dan membantu melakukan telah diatur dalam Pasal 55 ayat (1) dan (2) KUHP yang ‘lama’ (saat ini masih berlaku) serta UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP Pasal 20 yang akan mulai berlaku 3 tahun dihitung sejak tanggal diundangkan yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55 KUHP Ayat 1:
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang ikut serta melakukan perbuatan;
mereka yang dengan memberi atau Menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuatan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja membujuk orang lain supaya melakukan perbuatan.
Pasal 55 KUHP Ayat (2)
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal 20 Setiap orang yang ditunjuk sebagai pelaku tindak pidana jika:
melakukan sendiri tindak pidana yaitu melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggung jawabkan; turut serta melakukan tindak pidana ; atau menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuatan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyergapan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.
Penjelasan Pasal 20
Yang dimaksud dengan “dengan perantaraan alat”, misalnya mengendalikan jarak jauh yang digunakan secara tidak langsung untuk melakukan tindak pidana. Dalam hal menyuruh melakukan, orang yang disuruh melakukan tindak pidana tidak dipidana karena tidak ada unsur kesalahan.
Bahwa berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan; Pelaku (Pleger) merupakan orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhi rumusan delik dan dipandang paling bertanggung jawab atas kejahatan.
Sedangkan Turut Serta (Medepleger) adalah mereka yang bekerja sama secara sadar dan bersama-sama secara fisik melakukan tindak pidana.
“Orang yang ikut melakukan” (medepleger) artinya turut melakukan atau secara bersama-sama melakukan setidak-tidaknya harus memenuhi dua orang yaitu; orang yang melakukan (pleger) dan orang yang ikut melakukan (medepleger) peristiwa pidana.
Kedua pelaku sedikit-dikitnya semua melakukan perbuatan peristiwa tindak pidana itu yang disertai dengan niat (mens rea) untuk melakukan kejahatan dan itu harus dibuktikan timbul dari orang yang diberi bantuan, kesempatan, daya upaya atau keterangan itu.
Pertanyaan (the question)
Dapatkan pelaku turut serta (Medepleger) di tuntut atau di vonis di pengadilan sementara pelaku atau pembuat (Pleger) bebas tanpa tuntutan hukum?
Dalam praktek hukum pidana, penerapan hukum bukan saja didasarkan pada pembuktian semata, akan tetapi harus memiliki pengetahuan dan pengertian yang mendasar terhadap kaidah-kaidah hukum terutama dalam menerapkan pasal-pasal pidana karena menyangkut nyawa manusia selain diperlukan tranparansi penguasaan terhadap rangkaian suatu kasus hukum (tindak pidana) dapat menjamin kepastian hukum setiap orang.
Asas Id Dubio Pro Rero “lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”
Penegakan hukum di Indonesia akhir-akhir ini cenderung pada justifikasi dan sentimen yang sangat sempit, hal seperti ini banyak terjadi di negeri ini dimana para pelaku-pelakunya adalah oknum-oknum aparat-aparat penegak hukum itu sendiri. ***
Bagi sebagian besar pejabat di negeri ini, Jabatan dan kedudukan bukan lagi sebagai amanat dan tanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas Negara untuk melayani rakyat. Melainkan sebuah kesempatan untuk menikmati fasilitas negara berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya yang bersumber dari uang rakyat.
Selain itu, jabatan dan kedudukan juga cenderung dimanfaatkan untuk kepentingan praktis dan transaksional termasuk untuk memperkaya diri dan kelompok tertentu serta melindungi kepentingan bisnis.
Perilaku ini telah melenceng jauh dari tujuan dan cita-cita luhur bernegara dan berbangsa sebagaimana amanat konstitusi. Arah dan kebijakan negara terkesan dibuat hanya berdasarkan kepentingan segelintir orang (elite) tanpa memperhatikan dan mencermati dasar-dasar bernegara dan berpemeritahan yang baik.
Lembaga-lembaga negara sebagai organ yang dibentuk di nilai telah melenceng jauh dari ketetapan-ketetapan konstitusional sehingga tidak mempu memberikan dampak terhadap kemajuan dan perkembangan sumber daya manusia yang diharapkan sebagai suatu bangsa.
Banyaknya peraturan-peraturan yang tidak dapat dilaksanakan menyebabkan tidak terwujudnya penyelenggaraan azas-azas pemerintahan yang baik. Secara tidak langsung kegagalan ini telah memberikan dampak yang sangat besar terhadap hak-hak rakyat sebagai warga negara, termasuk terhadap integritas dan moral pejabat-pejabat tinggi negeri ini.
Sebagai konsekuensinya ketidak percayaan masyarakat kepada pemerintah akan terus meningkat dari waktu ke waktu. Secara keseluruhan akan menjadi persoalan baru.
Tansparansi yang diharapkan sebagai jalan alternatif yang memberikan kemudahan dibuat menjadi lorong yang gelap oleh pemerintah. Bahkan transparansi dijadikan seolah-olah menjadi barang haram.
Fungsi pelayanan sebagai tugas utama pemerintah berubah menjadi tempat pungutan liar (pungli) dan transaksi-transaksi uang haram. Tidak adanya kesadaran menyebabkan matinya tanggung jawab, fungsi pengawasan hanya menambah pos praktek suap dan ketidak pastian.
Perilaku “Suap” Para Pejabat
Perilaku“suap” atau pemberian hadiah atau janji-janji (gratifikasi) masih mendominasi jabatan dan kedudukan penguasa negeri ini. Jabatan dan kedudukan dimanfaatkan sedemikian rupa untuk kepentingan diri sendiri dan keompok dan kaumnya.
Hal itu dapat dibuktikan dari lonjakan harta kekayaan yang tidak wajar dikalangan oknum-oknum pejabat. Banyak kekayaan yang ditimbun bahkan tidak jarang yang dialihkan kepada pihak lain, karena tidak dapat dipertanggung jawabkan. (Gaji yang diterima dari negara jauh melampaui kekayaan yang dimilikinya) alias karena uang sogok, suap, gratifikasi dan sejenisnya.
Praktek dan perilaku “suap” ini sudah mengakar dimana-mana bahkan telah menjadi persoalan hukum sejak zaman dulu sampai sekarang.
Kejahatan suap” ini sudah terbentuk sedemikian rupa melalui berbagai pendekatan yang sangat kuat dan mengakar pada budaya masyarakat termasuk ke lingkungan pejabat dan aparat penegak hukum (APH).
Jadi walaupun perbuatan “suap” merupakan perbuatan yang dilarang, dalam prakteknya“suap” seperti; pemerasan, pemberitaan berupa hadiah atau janji, atau iming -iming, dll, masih marak dimana-mana.
Pendekatan kultural antar oknum aparat dan masyarakat menjadi fenomena sehari-hari menyebabkan tidak berjalannya proses penegakan hukum. Dengan pendekatan yang sama pula hukum kehilangan objektivitasnya.
Pendekatan kultural menyebabkan subyektifitas hukum dimasyarakat, perilaku berkembang secara cepat menjadikan hukum sebagai alat transaksi oleh sekelompok oknum dan elit kekuasaan.
Praktek-praktek seperti ini telah dilakukan sejak dulu sampai sekarang ini, namun presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan dengan segala kelengkapan yang dimilikinya tidak mampu menyelesaikan persoalan ini.
Terhadap permasalahan “suap” di Negara ini sejatinya tidak ada yang peduli, termasuk presiden. Praktek “suap” jalan cepat perkaya diri sekaligus cara cepat memperdaya rakyat miskin.
Istilah Literasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti kemampuan menulis dan membaca. Secara umum dan lebih luas istilah “Iiterasi” dapat pula diartikan sebagai keterampilan atau kemampuan individu di berbagai bidang tertentu, termasuk mengola setiap informasi dalam memperkaya kemampuan seseorang atau kelompok.
Istilah Literasi secara etimologi berasal dari bahasa latin “literatus” yang artinya“belajar” berhubungan dengan membaca atau menulis.
Di beberapa negara maju, literasi di yakini sebagai wadah atau tempat untuk membangun peradaban dan kemajuan suatu bangsa termasuk untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia antar negara.
Lalu bagaimana dengan Indonesia ?
Indonesia salah satu negara yang dikenal sangat minim literasi, ditandai dengan rendahnya minat baca dan belajar, banyak pendapat menyatakan penyebabnya tidak terlepas dari maraknya praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan pendidikan.
Selain itu program pendidikan tidak memiliki kajian dan arah yang jelas, sehingga ruang pendidikan sebagai tempat belajar tidak mampu membangun daya saing sumber daya manusia yang mandiri dan terarah.
Minimnya literasi dimaknai sebagai bukti minusnya kualitas pendidikan disegala bidang, aroma KKN menyengat dimana-mana dan membuat banyak korban terutama anak didik termasuk orang tua. Tidak saja aroma bau KKN yang memuakkan, tapi perilaku diskriminasi juga menjadi gelombang sunami bagi nasib anak-anak didik.
Praktek mempermalukan anak didik karena kemiskinan terjadi dimana-mana, ini pertanda nilai-nilai daripada pendidikan sudah ditepi jurang, sentimen semakin tinggi, moral dan kemampuan tenaga pendidik semakin jauh dari prinsip-prinsip dan tujuan pendidikan itu sendiri.
Peraturan dibuat sebagai monster yang menakutkan dan membunuh mental dan pikiran anak didik semua menjadi tontonan-tontonan rutin diberbagai platform media.
Kemajuan teknologi sebagai kemajuan ilmu pengetahuan kini bangkit menhancurkan para pembuatnya (guru-guru atau tenaga pendidik). Moral, mental, etika dan pengabdian sebagai esensi kehormatan dan pengabdian direnggut, semua hanya dikendalikan jari (gajet).
Pentingnya Tranparansi Pendidikan
Konstitusi telah menetapkan 20% APBN/APBD di alokasikan untuk pendidikan, akan tetapi praktek di lapangan penyelenggaraan pendidikan penuh dengan persoalan-persoalan yang menghambat hak-hak anak didik dan fenomena ini terjadi secara nasional.
Dengan anggaran sebesar itu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam Buku Panduan Gerakan Literasi Nasional hanya mampu memprogramkan literasi dibidang baca tulis, numerasi, sains, digital, finansial, budaya dan kewargaan.
Memperkaya “literasi” sangatlah penting sebagai upaya membangun Indonesia yang lebih baik kedepan, untuk terbebas dari praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), terutama untuk membangun dan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia yang berkompeten, terampil dan berdaya saing yang tinggi.
Diera kemajuan teknologi sekarang ini, program memperkaya Literas itu sudah seharusnya dibangun melalui dilakukan ketersediaan aplikasi-aplikasi digital akan sangat membantu dan mempermudah masyarakat pengembangkan diri.
“Mafia” istilah yang umum dan sering diperbincangkan masyarakat sebagai cerminan perilaku pejabat yang buruk dan berkuasa.
Mafia ini dilatarbelakangi adanya praktek – praktek perilaku oknum pejabat yang berkuasa yang secara sengaja melakukan kecurangan yang bertentangan dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pelaku-pelakunya adalah oknum-oknum pejabat itu sendiri yang diberi amanah atas jabatan atau kedudukan yang dijadikan sebagai alat kekuasaan semata.
Di Indonesia praktek perilaku mafia dilingkarkan kekuasaan bukanlah hal baru, bahkan perilaku ini telah terorganisir dan massif, mulai dari kalangan pejabat tinggi sampai pejabat rendahan.
Tidak bisa dipungkiri hal ini terjadi tidak terlepas dari rendahnya moral, integritas yang dimiliki para pejabat negeri ini. Hal itu berbanding terbalik dengan nilai-nilai kebangsaan dan pendidikan yang dienyam.
Jabatan sebagai amanah berubah menjadi kekuasaan absolut secara otomatis melahirkan “mafia” itulah yang terjadi.
Jaringan Kekuasaan dan Mafia
Praktek mafia tidak akan pernah terjadi tanpa adanya kekuasaan atau jabatan, dengan kata lain dari jabatan itulah jikal bakal lahirnya praktek-praktek mafia itu sendiri .
Perilaku “mafia” ini dirancang dan direncanakan secara sadar dan dikerjakan secara terorganisir diberbagai instansi-instansi pemerintah. Dipastikan pelaku-pelakunya adalah oknum-oknum yang memiliki jabatan dan kekuasaan.
Pada umumnya praktek “mafia” ini dilakukan atas dasar kekuatan atau kekuasaan untuk mendapatkan imbalan dalam bentuk uang, harta benda ataupun janji.
Biasanya praktek mafia para oknum-oknum kekuasaan ini sering terjadi pada pejabat-pejabat tinggi di lingkungan pemerintah yang berhubungan dengan aturan-aturan tertentu, seperti; di perkara hukum, perizinan-perizinan, jabatan atau kedudukan, pendidikan, pekerjaan, bahkan tak jarang menakut-nakuti masyarakat tentang sesuatu hal.
Maraknya praktek mafian kekuasaan menjadi tontonan sehari-hari bahkan diberbagai media sosial melalui rekaman video dan tulisan setiap hari dengan sangat mudah ditemukan.
Mafia tanah, mafia hukum dan peradilan, mafia perizinan, mafia tambang, mafia migas, mafia anggaran atau proyek-proyek, mafia pangan dll setiap hari terjadi dinegeri ini.
Praktek Mafia Kekuasaan Sama Dengan Perilaku Radikalisme
Praktek mafia kekuasaan ini secara sederhana dapat dikatakan praktek “percaloan” antara oknum pejabat dengan kelompok masyarakat tertentu dengan cara merusak moral dan tatanan peraturan dan perundang-undangan.
Praktek “mafia” atau “percaloan” bentuk lain dari paham radikalisme di pemerintahan, yang membuat sistem dan peraturan tidak dapat berjalan dengan baik.
Selain merusak sistim pemerintahan, praktek “mafia” atau “percaloan” oleh oknum-oknum pejabat juga secara langsung merusak mental dan moral anak-anak bangsa secara massif dan berkelanjutan.
Dampak lainnya yang tidak kalah jahatnya adalah memantik sentimen negatif masyarakat terhadap negara serta mendatangkan kerugian negara yang secara besar-besaran baik secara materiil maupun non materiil yang menghambat kemajuan dan perkembangan bangsa.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap praktek “mafia” dan “percaloan” sebuah perbuatan yang bersifat kejahatan dan dilakukan secara terencana, terstruktur dan massif semata-mata untuk mendapatkan uang antara oknum-oknum pejabat/penguasa dengan relasinya.
Perilaku dan Mental Korup
Maraknya praktek “mafia” dan “percaloan” di lingkungan pemerintahan membuktikan bahwa pejabat atau pengusaha negeri ini masih di kuasai oleh oknum-oknum koruptor.
Perilaku dan mental korupsi yang sudah terbentuk sedemikian rupa sudah merambah di semua lembaga-lembaga dan instansi-instansi pemerintah.
Sehingga tidak heran setiap kebijakan atau program yang dibuat pemerintah tidak luput dari praktek – praktek korup, termasuk program kerakyat miskin sekalipun. Semuanya tidak lain daripada hanya menambah pos-pos korupsi semata.
Pembajakan anggaran terjadi dimana-mana baik secara terang-terangan ataupun dengan cara terselubung, kegilaan terhadap praktek korupsi bukan lagi sekedar mental ataupun perilaku tetapi sudah menjadi candu alias ketergantungan yang tidak dapat dihindari.
H. Ibnu Asaddudin Pulang Kampung Halaman, Jabat Kepala Kemenag Banyumas
BANYUMAS, Trans-Cyber.id – H. Ibnu Asaddudin, secara resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan sebagai Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Banyumas menggantikan H. Aziz Muslim. Selasa (05/02/2023), di Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jawa tengah. Sebelumnya, H. Ibnu Asaddudin menjabat sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kebumen.
Setelah resmi dilantik, H. Ibnu Asaddudin, wawancara oleh awak media secara ekslusif, menyampaikan dan menyatakan siap melanjutkan program program yang sudah ada untuk meningkatkan profesional pelayanan terhadap masyarakat Banyumas, dengan 3 Komitmen menuju band joss Banyumas (BJB), kata H. Ibnu Asaddudin
Selanjutnya H. Ibnu Asaddudin secara rinci menjelasakan Komitmen Kebersamaan, komitmen berprestasi dan komitmen menjadi yang terbaik dimulai dengan didengungkan di seantero Kemenag Banyumas.
Komitmen kebersamaan rasa begitu penting dalam sebuah organisasi, memiliki makna sebuah ikatan yang terbentuk dari asas kekeluargaan / persaudaraan, ada 4 unsur yang harus di ciptakan dan dijaga oleh setiap keluarga Kemenag Banyumas :
Satu visi sehati dan sepikir, karena terdapat banyak pendapat yang berbeda. Satu kepala satu ide, seribu kepala seribu ide. jika ingin membuat suatu kelompok yang kuat nan solid maka selayaknya kepentingan bersama lebih di prioritaskan dari kepentingan pribadi, tinggalkan perbedaan dan galang rasa persamaan akan mengantar suatu organisasi ketitik kesuksesan dapat berjalan dengan lancar.
Tidak egois, jika sifat ini ada dalam sebuah organisasi bisa dipastikan organisasi tersebut hanya punya program tapi tidak ada kegiatan alias jalan di tempat. Jika ingin memiliki organisasi yang solid maka wajib hukumnya untuk belajar menurunkan ego demi kepentingan bersama.
Kerendahan hati, organisasi akan memiliki anggota yang hegemoni (campuran). Kerendahan hati akan menghindarkan kita dari rasa benci, iri hati dan timbulnya kelompol yang terkotak kotak.
Kerelaan berkorban, setiap individu dalam sebuah organisasi akan memiliki sumbangsih yang berbeda beda. Perbedaan sumbangsih jangan sampai membuat gesekan negatif yang bisa merambat pada perpecahan. Jika setiap individu dalam sebuag organisasi dapat memahami dan terus belajar untuk memenuhi kriteria 4 unsur diatas maka lambat laun organisasi yang dikembangkan akan menjadi semakin kuat dan solid.
Kesadaran diri untuk menjadi insan yang lebih baik dan bertumbuh akan sangat membantu proses perubahan.
Komitmen berprestasi, adalah bentuk pencapaian maksimal, tentu tidak terlepas dari yang namanya “Proses”. Hasil yang baik, karena didapatkan dari perjuangan proses tidaklah mudah.
Berprestasilah sesuai dengan passion kamu”, seseorang yang mampu berprestasi karena memperjuangkan proses dengan passion-nya, itu hal yang biasa, sudah banyak terjadi, Tetapi seseorang yang berani mengambil pilihan untuk “out of comfort zone” lalu ia mau belajar melawan diri sendiri dan melewati serta menikmati prosesnya, itu yang saya namakan berprestasi istimewa.
Apabila banyak berprestasi lalu mempublikasikan kebanggaannya di media sosial, bukan berarti pamer ataupun sombong, tapi niatnya untuk menginspirasi banyak orang yang melihat prestasi kita di media sosial”.
Berprestasi menjadi semakin berat bebannya jika banyak dipuja puji oleh banyak orang. Atau justru semakin dipuji, ia semakin bersemangat untuk berprestasi, merasa malu, jika prestasi saya diketahui oleh banyak orang, tetapi prestasi saya tersebut tidak sama sekali menguntungkan umat. Sedih rasanya, jika berhasil mendapatkan prestasi juara 1 ataupun 2, tapi belum mampu bermanfaat untuk orang banyak. Hey kamu, coba pikirkan ini. Prestasi kamu yang sebanyak itu sudah dirasakan oleh umat belum?, berprestasi berarti kita membangkitkan yang namanya Aura Kompetisi. Bukan berarti sikut-sikutan sama lawan atau mencari musuh, adalah membuat diri kita tidak nyaman apabila diri ini hanya diam menjadi penonton saja. Mau menjadi penonton saja?, nggak kan. Makanya berprestasilah. Memang hidup gak usahlah neko-neko, cukup jalani hidup, yang penting beres. Eits bukan itu! Kita harus punya aura itu biar hidup semakin bersemangat dan ada dinamikanya. Yuk jadilah orang berprestasi.
Komitmen jadi yang terbaik. Jadilah yang terbaik di mana pun berada. Berikan yang terbaik yang kamu bisa berikan. Sifat seseorang merupakan suatu bentuk tidak nyata dari kehidupan. Mengapa diam saja ketika Anda memiliki kemampuan yang luar biasa sehingga dapat membuat dunia tercengang? Jangan diam saja. Meskipun menjadi yang terbaik membutuhkan waktu yang cukup lama, dan juga membutuhkan kebulatan tekad dan latihan, namun menjadi yang terbaik merupakan perasaan yang tidak ada bandingannya. Jadilah ASN Yang digdaya, yaitu siap dipanggil negara kapan saja, siap menjadi apa saja, tidak boleh meninggalkan jati diri Kementrian Agama.
‘’Kita semua senang bila punya sahabat yang bisa melahirkan ide, tidak usah berpikir salah benar, tapi teruslah berkembang sehingga akan mekar merekah menuju prestasi dan mampu mewujudkan Kankemenag Banyumas menjadi yang terbaik,’’ tandas H. Ibnu Asaddudin. (Djarmanto-YF2DOI)
Pelaku Utama Tindak Pidana Bebas, Yang Membantu Melakukan di Vonis Pengadilan
Oleh : Edward Sihotang, SH Advokat/ Konsultan Hukum
( Whatapps: 0813-8236-6695)
Suatu Tinjauan Hukum Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
Pembuat (Dader) menurut pasal 55 KUHP, terdiri dari :
Pelaku (Pleger) Yang menyuruh melakukan (doenpleger) Yang ikut serta (medepleger) Penganjur (Uitlokker)
Tulisan ini hanya terbatas pada Pembuat (Pleger) dan Pelaku Turut Serta Menurut pasal 55 KUHP, Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 20
Pembuat (Dader), Pelaku (Pleger)
Pelaku merupakan orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhi rumusan delik dan dipandang paling bertanggung jawab atas kejahatan.
Dalam bahasa sehari-hari kita sering mendengar bahwa yang dimaksud dengan pelaku adalah orang yang melakukan suatu tindakan.
Dalam pasal pembahasan hukum pidana, istilah pelaku selalu dikaitkan dengan unsur-unsur dari suatu tindak pidana.
Menurut ilmu hukum pidana yang dimaksud dengan pelaku merupakan orang yang telah mewujudkan atau memenuhi semua unsur-unsur dari suatu tindak pidana sebagaimana unsur-unsur yang diatur dalam Undang-Undang.
Tindak Pidana Turut Serta (Medepleger)
Apa yang dimaksud dengan “turut serta (Medepleger) “
Perbuatan atau melakukan tindak pidana “Turut Serta (Medepleger) ” adalah mereka yang bekerja sama secara sadar dan bersama-sama secara fisik melakukan tindak pidana.
Dalam prakteknya tidak semua orang yang ikut serta melakukan tindak pidana harus memenuhi semua unsur tindak pidana walaupun semua diancam dengan pidana yang sama.
Akan tetapi tindak pidana “turut serta (Medepleger)” merupakan perbuatan masing-masing orang yang turut serta melakukan tindak pidana yang harus dilihat sebagai satu kesatuan.
Pendapat Hukum
Menurut pendapat R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa :
Yang dimaksud dengan “orang yang ikut melakukan” ( medepleger ).
“Turut melakukan” atau “secara bersama-sama melakukan” setidak-tidaknya harus ada dua orang yaitu;
orang yang melakukan (pleger) dan
orang yang ikut melakukan (mendpleger) peristiwa pidana.
Di sini dipastikan bahwa kedua orang itu sedikit-dikitnya semua melakukan perbuatan dengan kata lain melakukan peristiwa tindak pidana itu.
Yang artinya tidak boleh hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya membantu.
Sebab kalau demikian, orang yang ikut melakukan” atau “secara bersama-sama melakukan” atau membantu itu tidak termasuk dalam masuk “ medepleger ” akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan” (medeplichtige).
R. Soesilo menjelaskan bahwa orang “membantu melakukan” jika ia dengan sengaja memberikan bantuan pada waktu atau sebelum kejahatan itu dilakukan.
Peristiwa Pidana
Apabila bantuan diberikan setelah kejahatan itu dilakukan, maka orang tersebut melakukan perbuatan “sekongkol” atau “tadah” atau menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau menghalang-halangi penyidikan.
Dalam membantu mengatakan bahwa unsur “sengaja” harus ada, sehingga orang yang secara kebetulan tidak mengetahui telah memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu tidak dihukum.
“Niat” “mens rea” untuk melakukan kejahatan itu harus timbul dari orang yang diberi bantuan, kesempatan, daya upaya atau keterangan itu.
Jika niatnya itu timbul dari orang yang memberi bantuan sendiri, maka orang itu bersalah melakukan “membujuk melakukan” (uitlokking).
Sejalan dengan itu menurut Wirjono Prodjodikoro , dalam bukunya yang berjudul Asas-Asa Hukum Pidana di Indonesia (hal.123), mengutip pendapat Hazewinkel-Suringa, Hoge Raad (Belanda) menjelaskan dua syarat bagi adanya ikut melakukan tindak pidana, yaitu:
Kerja sama yang disadari antara para pelakunya,
Merupakan suatu kehendak bersama di antara mereka serta mereka harus bersama-sama melaksanakan kehendak itu.
Lebih lanjut, (hal.126-127) Wirjono dalam bukunya menjelaskan mengenai perbedaan bersama serta pembantuan atau membantu melakukan, menurut dia berdasarkan teori subjektivitas, dan untuk itu ada 2 (dua) ukuran yang digunakan yaitu;.
Wujud kesengajaan pelaku
Soal kehendak si pelaku benar-benar ikut melakukan tindak pidana atau hanya untuk memberikan bantuan; atau
Soal kehendak si pelaku benar-benar mencapai akibat yang merupakan unsur dari tindak pidana atau hanya ikut melakukan atau membantu apabila pelaku utama melakukannya.
Kepentingan dan Tujuan Pelaku
Apabila si pelaku ada kepentingan sendiri atau tujuan sendiri, atau hanya membantu untuk memenuhi kepentingan atau untuk mencapai tujuan dari pelaku utama.
Jadi jelas berdasarkan deskripsi diatas dapat diartikan terdapat perbedaan ikut serta dan pembantuan.
Dalam “turut serta melakukan” ada kerja sama yang disadari antara para pelaku dan mereka bersama-sama melaksanakan kehendak tersebut, para pelaku memiliki tujuan dalam melakukan tindak pidana tersebut.
Sedangkan dalam “membantu melakukan” atau “pembantuan”, kehendak dari orang yang membantu melakukan hanyalah untuk membantu pelaku utama mencapai tujuannya, tanpa memiliki tujuan sendiri.
Pembuat (Dader), Pelaku (Pleger) dan Turut Serta (Medepleger)
Perbuatan mengenai ikut melakukan dan membantu melakukan telah diatur dalam Pasal 55 ayat (1) dan (2) KUHP yang ‘lama’ (saat ini masih berlaku) serta UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP Pasal 20 yang akan mulai berlaku 3 tahun dihitung sejak tanggal diundangkan yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55 Pasal 55 KUHP Ayat 1:
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang ikut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau Menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuatan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja membujuk orang lain supaya melakukan perbuatan.
Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2:
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal 20 Setiap orang yang ditunjuk sebagai pelaku tindak pidana jika:
melakukan sendiri tindak pidana; melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggung jawabkan; turut serta melakukan tindak pidana ; atau menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuatan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyergapan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.
Penjelasan Pasal 20
Yang dimaksud dengan “dengan perantaraan alat”, misalnya mengendalikan jarak jauh yang digunakan secara tidak langsung untuk melakukan tindak pidana. Dalam hal menyuruh melakukan, orang yang disuruh melakukan tindak pidana tidak dipidana karena tidak ada unsur kesalahan.
Bahwa berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa
Pelaku (Pleger) merupakan orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhi rumusan delik dan dipandang paling bertanggung jawab atas kejahatan.
Menurut ilmu hukum pidana yang dimaksud dengan pelaku merupakan orang yang telah mewujudkan atau memenuhi semua unsur-unsur dari suatu tindak pidana sebagaimana unsur-unsur yang diatur dalam Undang-Undang.
Sedangkan Turut Serta (Medepleger) adalah mereka yang bekerja sama secara sadar dan bersama-sama secara fisik melakukan tindak pidana.
Yang dimaksud dengan “orang yang ikut melakukan” (medepleger).
“Turut melakukan” atau “secara bersama-sama melakukan” setidak-tidaknya harus ada dua orang yaitu;
orang yang melakukan (pleger) dan
orang yang ikut melakukan (mendpleger) peristiwa pidana.
Di sini dipastikan bahwa kedua orang itu sedikit-dikitnya semua melakukan perbuatan dengan kata lain melakukan peristiwa tindak pidana itu.
“Niat” “mens rea” untuk melakukan kejahatan itu harus timbul dari orang yang diberi bantuan, kesempatan, daya upaya atau keterangan itu.
Pertanyaan:
Dapatkan pelaku turut serta (Medepleger) di tuntut atau di vonis di pengadilan sementara Pelaku (Pleger) dan pelaku turut serta (Medepleger) bebas tanpa tuntutan hukum?
Kasus seperti ini masih marak terjadi di lembaga-lembaga penegak hukum di negeri ini, dimana oknum-oknum kepolisian, Kejaksaan dan Hakim diduga menjadi pelaku-pelakunya.***
Ketika Rakyat Dan Bangsa Papua Merindukan Sosok Presiden China Xi Jinping
Oleh : Dr. A.G. Socratez Yoman
Presiden Persekutuan Gereja-Gereja Baptis West Papua.
Hai bangsa Papua Barat, “Tebarkanlah jalamu di sebelah kanan perahu (ke China), maka akan kamu peroleh” (Yohanes 20:6).
Hampir 1400 tahun lalu, Nabi Muhammad, SAW dalam spirit kemanusiaan dan kesetaraan pernah bernubuat di kalangan saudara-saudara umat Islam tidak bisa menampik karena ada hadist yang berbunyi:
Karena ucapan itu di sampaikan oleh nabi Muhammad maka dapat dipahami bukan ucapan asalan. Kini setelah 1400 tahun berlalu ucapan itu terbukti dan dirasakan, walau ratusan tahun yang lalu juga sudah bisa di rasakan tanda-tanda itu oleh generasi pada masanya.
Sedangkan dalam kalangan umat Kristen ada tertulis perkataan Tuhan Yesus Kristus kepada kita semua dalam Kitab Injil Matius 7:1-12 sebagai berikut:
“Jangan kamu menghakimi, supaya kamu tidak dihakimi. Karena dengan penghakiman yang kamu pakai untuk menghakimi, kamu akan dihakimi dan ukuran yang kamu pakai untuk mengukur, akan diukurkan kepadamu. Mengapakah engkau melihat selumbar di mata saudaramu, sedangkan balok di dalam matamu tidak engkau ketahui? Bagaimanakah engkau dapat berkata kepada saudaramu:
Biarlah aku mengeluarkan selumbar itu dari matamu, padahal ada balok di dalam matamu. Hai orang munafik, keluarkanlah dahulu balok dari matamu, maka engkau akan melihat dengan jelas untuk mengeluarkan selumbar itu dari mata saudaramu.
Jangan kamu memberikan barang yang kudus kepada anjing dan jangan kamu melemparkan mutiaramu kepada babi, supaya jangan diinjak-injaknya dengan kakinya, lalu ia berbalik mengoyak kamu.
Mintalah, maka akan diberikan kepadamu; carilah maka kamu akan mendapat, ketoklah maka pintu akan dibukakan bagimu. Karena setiap orang yang meminta, menerima dan setiap orang yang mengetok, baginya pintu dibukakan.
Adakah seorang dari padamu yang memberi batu kepadanya, jika ia meminta roti, atau memberi ular, jika ia meminta ikan?
Jadi jika kamu yang jahat tahu memberi pemberian yang baik kepada anak-anakmu, apalagi Bapamu yang di sorga! Ia akan memberikan yang baik kepada mereka yang meminta kepada-Nya.
Segala sesuatu yang kamu kehendaki supaya orang perbuat kepadamu, perbuatlah demikian juga kepada mereka. Itu isi seluruh hukum Taurat dan kitab para nabi.”
Dan juga dalam Injil Matius 22:37-40 tertulis: Yesus berkata :
”Kasihilah Tuhan, Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu. Itulah hukum yang terutama dan yang pertama. Dan hukum yang kedua, yang sama dengan itu, ialah: Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri. Pada kedua hukum inilah tergantung seluruh hukum Taurat dan kitab para nabi.”
Ada bagian lain dalam Kitab Injil Matius 6:10 tertulis doa Tuhan Yesus Kristus sebagai berikut:
“….datanglah Kerajaan-Mu, jadilah kehendak-Mu di bumi seperti di sorga.”
Dari kutipan perkataan Nabi Muhammad SAW, dan pengajaran Tuhan Yesus Kristus ini dilihat dari dua dimensi yang saling mendukung, saling menopang dan terintegrasi, yaitu dimensi kebutuhan Rohani dan Jasmani.
Kebutuhan Rohani dan Jasmnai adalah kebutuhan mendasar, prinsip, hakiki bagi seluruh umat manusia yang Holistik.
Artimya, manusia tidak bisa hidup tanpa makan, minum dan kebutuhan sandang dan pangan. Manusia bisa lemah, lapar, sakit dan tidak ada keberlangsungan hidup alias mati karena kebutuhan jasmani yang tidak terpenuhi.
Manusia bisa menjadi sombong, angkuh, jahat, pencuri, pembunuh, penipu, tersesat, dan tidak ada jaminan kepastian harapan hidup kekal, kalau kebutuhan Rohaninya tidak dipenuhi.
Jadi, saya mau tegaskan, bahwa masalah kebutuhan Rohani adalah urusan personal atau pribadi karena itu berhubungan dengan TUHAN Allah.
Dampak positif dari orang-orang beriman ialah hidup mereka menjadi berkat bagi orang banyak dan mereka selalu turut berperan aktif dalam menciptakan perdamaian dunia dengan memperhatikan dan peduli dengan sesama manusia.
Pada saat orang-orang yang hidup dengan keseimbangan dalam kebutuhan Rohani dan Jasmani, maka orang-orang itu selalu dihadirkan Tuhan seperti garam dunia dan terang dunia, secara ekonomi, pelayanan kesehatan dan pendidikan dalam dunia realitas.
“Kamu adalah garam dunia. Kamu adalah terang dunia. Demikianlah hendaknya terangmu bercahaya di depan orang, supaya mereka melihat perbuatanmu yang baik dan memuliakan Bapamu yang di sorga” (Matius 5:13-16).
Bangsa Papua Barat adalah Bangsa Yang Merdeka
Sudah waktunya rakyat dan bangsa Papua Barat membebaskan diri dari segala belenggu dan penjara hoax, label, stigma dan mitos yang diciptakan bangsa Amerika dan bangsa Indonesia yang berwatak rasis yang menghakimi China dengan label dan stigma komunis.
Sudah 62 tahun sejak 19 Desember 1961 sampai tahun 2023, penguasa Amerika dan penguasa Indonesia dengan hemoni kapitalisme merampok, mencuri sumber daya alam dan memiskinkan Penduduk Orang Asli Papua (POAP) sebagai pemilik emas, gas, minyak dan sumber daya alam lainnya.
Penguasa Amerika dan Indonesia memusnahkan kami dengan stigma, label, mitos, hoax: separatis, makar, OPM, KKB, dan teroris.
Ingat! Sadar! bangkit dari ketiduran, kelumpuhan dan kepalsuan ajaran dari Amerika dan Indonesia yang meng-komuniskan bangsa China. Mari, kita renungkan, memaknai dan melaksanakan kutipan-kutipan dalam artikel ini.
Kami, rakyat dan bangsa Papua Barat, lebih khusus Penduduk Orang Asli Papua bukan keturunan bangsa miskin. Kami pemilik tambang, minyak gas, emas dan uranium.
Mari, kita membangun persahabatan dan persaudaraan dengan yang terhormat dan mulia Presiden China Xi Jinping dan rakyat China untuk memperbaiki masa depan yang adil, manusiawi, beradab dan damai dengan membangun dan memajukan ekonomi pendidikan, dan kesehatan.
Rakyat dan bangsa Papua Barat jangan kita berpelukan dan bermesraan dengan bangsa Amerika dan Indonesia yang memiskinkan, melumpuhkan, dan meminggirkan kami dari tanah kami; menghina kami dengan rasisme yang kejam yaitu monyet, gorila, tikus-tikus, nyamuk, dan belalang. Serta membunuh dan memusnahkan kami secara sistematis, terstruktur, terprogram, terpadu, meluas, masif, kolektif.
Papua Barat Perlu Mengetahui dan Belajar
Rakyat dan bangsa Papua Barat perlu belajar dan mengetahui, bahwa tangan Tiongkok China bersih dari penjajahan Papua Barat. China tidak terlibat dalam proses politik dimasukkannya Papua Barat ke dalam wilayah Indonesia.
Seperti Proses pembuatan Perjanjian 15 Agustus 1962, Perjanjian Roma 30 September 1962, Kekuasaan UNTEA dan proses penyerahan sepihak dari UNTEA kepada Indonesia pada 1 Mei 1963, Pelaksanaan Pepera 14 Juli – 2 Agustus 1969, Proses pelaporan hasil Pepera 1969 di New York September 1969 dan pemaksaan Otsus nomor 21 Tahun 2001 bahkan sepanjang sejarah Papua Barat, Tiongkok-China belum pernah jual sentani, pesawat perang, kapal perang, tank-tank kepada Indonesia.
Jangan Sibuk Mengurusi Keyakinan/ Iman Orang Lain
Dalam buku penulis dengan judul : KUASA KATA-KATA” (Yoman, 2022:115), Penulis abadikan Jangan Sibuk Memgurus Keyakinan Iman Orang Lain” sebagai berikut:
“Kita jangan sibuk mengurus atau menggangu agama, keyakinan dan pandangan ideologi orang lain. Itu sama saja kita menjadi bagian dari orang-orang yang ikut terlibat menciptakan kegaduhan dan kekacauan dunia.
Sebaliknya, kita harus sibuk merawat dan membangun iman kita masing-masing, supaya kita menjadi seperti lilin yang bercahaya untuk kedamaian dunia.”…kamu bercahaya di antara mereka seperti bintang-bintang di dunia” (Filipi 2:15c).”
“Praktek dalam memelihara dan merawat serta menumbuhkan iman, orang Kristen berkewajiban menjadi penjaga dan pelindung saudara-saudara Muslim, Hindu, Budha, Koghuchu, Komunis, Atheis.
Sebaliknya, saudara-saudara Muslim, Hindu, Budha, Koghuchu, Komunis, Atheis menjadi penjaga dan pelindung saudara-saudara beragama Kristen Protestan dan Katolik.”
“Kita boleh berbeda dalam agama, keyakinan iman, dan pandangan ideologi serta asal sukudan etnis, tapi kita tetap bersaudara atau bersahabat dalam spirit kemanusiaan dan kesetaraan.
Persaudaraan dan persahabatan antar sesama manusia tidak dapat diperoleh dengan harga murahan atau cukup dengan membeli sejumlah uang. Nilai-nilai persaudaraan dan persahabatan yang sejati dibangun dengan saling percaya, saling menerima, saling menghormati dan menghargai dalam berbagai perbedaan.”
“Persaudaraan, persahabatan dan pertemanan dengan saling percaya itu menjadi kunci dalam kehidupan realitas di planet atau di bumi ini, karena kami tidak bisa hidup sendiri tanpa bantuan dan pertolongan orang lain.”
“Saya mau memberikan satu contoh atau gambaran sederhana. Pada saat satu orang beragama Kristen sedang ada di Pantai dan semua yang ada di Pantai itu adalah 100% orang-orang non Kristen. Pada saat itu, orang Kristen ini sedang mandi dipantai dan hampir tenggelam dan dia berteriak meminta tolong.
Apakah orang-orang non Kristen yang ada disitu harus pergi memanggil orang Kristen untuk datang dan menolong keselamatan nyawa orang Kristen yang berada dalam bahaya itu ? Saya yakin, orang-orang non Kristen yang berada di pantai itu pasti bertindak untuk memberikan pertolongan dan menyelamatkan orang Kristen yang hampir tenggelam di dalam laut itu.”
“Hidup ini saling membutuhkan dan saling menolong, maka tidak baik kalau hanya sibuk dan mengganggu agama, keyakinan iman dan pandangan politik orang lain.
Kita harus menghargai perbedaan. Alangkah indahnya kehidupan yang memelihara keharmonisan diantara sesama manusia tanpa membeda-bedakan agama, keyakinan iman dan pandangan ideologi, status sosial, dan latar belakang pendidikan serta kehidupan ekonomi.”
Orang Papua Barat Harus Berpikir Out Of The Box
Rakyat dan bangsa Papua Barat, khususnya, dan Penduduk Orang Asli Papua (POAP) pada umumnya adalah bangsa yang besar dan bangsa yang merdeka.
Oleh karena itu rakyat dan bangsa Papua harus berpikir lebih besar (Out Of The Box) keluar dari segala bentuk kotak permusuhan, kebinasaan, kehancuran yang tidak ada manfaatnya seperti yang diajarkan oleh penguasa hegemoni kapitalisme Amerika dan Indonesia bahwa orang China itu bangsa komunis.
Rakyat dan bangsa Papua Barat, secara khusus dan bangsa Papua secara umum membutuhkan sahabat, teman, kawan atau solidaritas seperti sosok Presiden China Xi Jinping dan rakyat China demi perbaikan dan perubahan kearah yang lebih baik, seperti peningkatan kwalitas hidup yang layak, bermartabat, mandiri dalam bidang ekonomi, pendidikan dan kesehatan.
Saya yakin dan percaya dan juga beriman, bahwa suara ini secara perlahan tapi pasti ada di telinga Presiden China Xi Jinping yang saya nobatkan sebagai manusia berbudi luhur di Abad ke-21 dan telah menjadi wajah, mata, telinga, tangan dan kaki Tuhan di abad ke-21, hadir sebagai penolong sesamanya.
Seperti tertulis dalam Firman Tuhan, Alkitab sebagai berikut:
“Sebab ketika Aku lapar, kamu memberi Aku makan; ketika Aku haus, kamu memberi Aku minum, ketika Aku seorang asing, kamu memberi Aku tumpangan; ketika Aku telanjang, kamu memberi Aku pakaian; ketika Aku sakit, kamu melawat Aku; ketika Aku di dalam penjara, kamu mengunjungi Aku” (Matius 25:34–36).
“Belajarlah sampai ke Negeri China” (Nabi Muhammad SAW).
BREBES, Trans-Cyber.id-Fitrah seorang ibu yang menjadi pelindung dan mengasihi anak-anaknya, agaknya tidak berlaku bagi wanita berinisial KU. Ibu tiga orang anak, warga desa Tonjong, Kecamatan Tonjong Kab. Brebes ini diduga tega menggorok tiga orang anaknya pada Minggu ,(20/3/2022) dini hari.
Akibat perbuatannya satu anaknya tak tertolong dan dua lainnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Terkait peristiwa tragis tersebut, Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan KU saat ini telah diamankan di Mapolres Brebes.
“Personil Polsek setempat bersama warga menangkap yang bersangkutan dini hari tadi. Petugas Polres kemudian langsung meluncur, saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres dan menjalani pemeriksaan,” ungkap Kapolres.
Adapun tiga anak KU yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut antara lain ATAYA RAMADHANI KHALATIF, 7 tahun (Meninggal Dunia), KAMILA SYAHI ZAKIA Binty AKHMAD LATIF, 10 Tahun (luka-luka) dan EMIL, 5 Th (Luka luka).
“Satu anak meninggal akibat luka di bagian leher sedangkan dua lainnya tertolong meskipun mengalami luka sayatan di bagian yang sama. Dua korban selamat dibawa ke rumah sakit Siti Aminah Bumiayu untuk menjalani perawatan,” tambahnya.
Sejauh ini, lanjut Kapolres, pihak kepolisian sudah memeriksa tiga orang saksi terkait kejadian tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Tonjong, AKP M Yusuf, menerangkan kronologi kejadian bermula sekitar pukul 04.30 WIB saat Khamidah, bibi pelaku yang tinggal satu rumah mendengar teriakan dari dalam kamar pelaku.
“Dibantu seorang tetangga bernama Irwan, akhirnya Khamidah berupaya membuka kamar KU. Mulai dengan mencongkel hingga akhirnya mendobrak kamar. Para saksi kejadian itu menemukan para korban dalam kondisi menyedihkan. Satu orang anak meninggal akibat sayatan di leher dan dua lainnya masih tertolong dan langsung kita bawa ke puskesmas yang kemudian merujuknya ke rumah sakit,” ungkap Yusuf.
Pelaku KU, kata Yusuf, langsung ditangkap di TKP. Wanita 40 tahun itu ditangkap saat berada di kamar bersama anak-anaknya yang bersimbah darah akibat perbuatannya dan tak melawan saat ditangkap petugas.
“Terduga pelaku langsung kita bawa ke Polsek dan saat ini sudah dijemput tim Reskrim Polres untuk proses pemeriksaan selanjutnya,” terangnya.
Berdasar informasi di lapangan, diketahui KU berprofesi sebagai perias pengantin dan dikenal tertutup. Suaminya, Akhmad Latif, beberapa tahun terakhir bekerja sebagai wiraswastawan di Jakarta. “Dulu pernah bekerja sebagai satpam, namun kabar terakhir suami yang bersangkutan beralih wiraswasta,” tutur Kapolsek.(M.A)
Kemuning, Trans-Cyber.id – Pimpinan Ponpes Miftahul Hidayah Al-Ustadz H.Sumardi berkesempat mengisi Tausiah agama Isra Mi’raj dan menyambut bulan suci Ramadhan di MDTA Sabilal Muttaqin,Air Biru Desa Keritang Kecamatan Kemuning Inhil-Riau ( Ahad pagi,20 Maret 2022)
Meskipun bulan rajab telah berlalu,namun pelaksanaan peringatan Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW masih berjalan di Kabupaten Indragiri Hilir-Riau.Salah satunya,yakni yang dilaksanakan oleh Sekolah MDTA Sabilal Muttaqin Air Biru Desa Keritang Kecamatan Kemuning.Pelaksanaan Isra mi’raj yang disempenakan dengan menyambut bulan suci ramadhan ini berlangsung meriah,diisi dengan penampilan qasidah anak – anak MDTA dan pengumuman pemenang lomba baca Alquran.
Hadiri sebagai penceramah yakni Pimpinan Ponpes Miftahul Hidayah Tembilahan Al-Ustadz H.Sumadi,hadir pula para tokoh agama,tokoh masyarakat,Kepala Desa Keritang Nazaruddin, Kepala Sekolah MDTA Sabilal Muttaqin Zainuddin beserta majelis guru,wali murid dan masyarakat sekitar.
Dalam tausiahnya,Al Ustadz Sumardi memberikan apresiasi atas keberadaan MDTA Sabilal Muttaqin.
“Saya berbangga hati diundang kesini,dan Masyaallah Tabarakallah luar biasa,semangat santri santri kita tadi tampil membawakan qasidah,Tidak kalah dengan dikota,begitu apik,kompak dan mental mereka juga sangat bagus ,diusia yang sekecil tadi berani didepan orang ramai,tentu ini bagian dari didikan bapak ibu disekolah,tadi juga ada pembagian hadiah untuk pemenang lomba baca Alquran disekolah ini,tentu kita sama-berdoa semoga mereka menjadi anak-anak kita yang Sholeh dan Sholihah,ini lah harta kita yang sesungguhnya dunia dan Akhirat.Meskipun kita sebagai orang tua sudah meninggal dunia,namun janji Allah dan Rasul-nya,pahala anak yang Sholeh Sholehah akan terus mengalir kepada kita dialam barzah”.Jelas H.Sumardi
Kehadiran Pimpinan Ponpes Miftahul Hidayah Al-Ustadz H.Sumardi, disambut positif,baik oleh Kepala Desa,dan masyarakat yang hadir,juga oleh Kepala MDTA Sabilal Muttaqin Zainuddin.
“Terimakasih atas kehadiran pak ustadz,jauh jauh memenuhi hajat kami mengisi Tausiah disini (red_Keritang)semoga Allah membalasnya dengan kebaikan yang berlipat ganda”.Ungkap ZainuddinUstadz Sumardi Tausiah di MDTA Sabilah Muttaqin Keritang
Indaragiri Hilir-Riau-Pimpinan Pondok pesantren (Ponpes) Miftahul Hidayah Al-Ustadz H. Sumardi berkesempat mengisi Tausiah agama Isra Mi’raj dan menyambut bulan suci Ramadhan di MDTA Sabilal Muttaqin, Air Biru Desa Keritang Kecamatan Kemuning, pada Ahad pagi, 20 Maret 2022.
Meskipun bulan Rajab telah berlalu, namun pelaksanaan peringatan Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW masih berjalan di Kabupaten Indragiri Hilir-Riau. Diantaranya yang dilaksanakan oleh Sekolah MDTA Sabilal Muttaqin Air Biru Desa Keritang Kecamatan Kemuning. Pelaksanaan Isra mi’raj yang disempenakan dengan menyambut bulan suci Ramadhan ini berlangsung meriah, diisi dengan penampilan qasidah anak – anak MDTA dan pengumuman pemenang lomba baca Alquran.
Penceramah yakni, Pimpinan Ponpes Miftahul Hidayah Tembilahan Al-Ustadz H. Sumadi, hadir pula para tokoh agama, tokoh masyarakat, Kepala Desa Keritang Nazaruddin, Kepala Sekolah MDTA Sabilal Muttaqin, Zainuddin beserta majelis guru, wali murid dan masyarakat sekitar.
Dalam tausiahnya, Al Ustadz Sumardi memberikan apresiasi atas keberadaan MDTA Sabilal Muttaqin.
“Saya berbangga hati diundang kesini, dan Masyaallah Tabarakallah luar biasa, semangat para santri kita tadi tampil membawakan Qasidah, tidak kalah dengan dikota, begitu apik ,kompak dan mental mereka juga sangat bagus, diusia yang sekecil tadi berani didepan orang ramai, tentu ini bagian dari didikan Bapak dan Ibu disekolah. Tadi juga ada pembagian hadiah untuk pemenang lomba baca Alquran disekolah ini, tentu kita sama- sama berdoa, semoga mereka menjadi anak-anak yang Sholeh dan Sholehah, ini lah harta kita yang sesungguhnya Dunia dan Akhirat kelak. Sesungguhnya janji Allah dan Rasul-nya, pahala anak yang sholeh dan sholehah akan terus mengalir kepada kita dialam barzah nantinya,” jelas H. Sumardi
Kehadiran Pimpinan Ponpes Miftahul Hidayah Al-Ustadz H. Sumardi, disambut dengan semaraknya, baik oleh Kepala Desa, maupun masyarakat yang hadir, juga oleh Kepala MDTA Sabilal Muttaqin.
Usai ceramah selanjutnya Kepala Sekolah menyampaikan, “Terimakasih atas kehadiran pak ustadz, yang jauh jauh memenuhi hajat kami mengisi Tausiah disini, semoga Allah membalasnya dengan kebaikan yang berlipat ganda” ujar Zainuddin.
Jakarta, Trans-Cyber.id-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi menggelar Video Conference dengan seluruh Kapolda dan Kapolres jajaran untuk memberikan pengarahan terkait dengan ketersediaan hingga pendistribusian minyak goreng guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dalam pengarahannya, Sigit menginstruksikan kepada seluruh Kapolda jajaran untuk memastikan ketersediaan minyak goreng untuk masyarakat baik di pasar tradisional maupun pasar modern.
“Yang paling penting harus dipastikan rekan-rekan mulai hari ini, besok sampai dengan minggu depan minyak goreng harus ada di lapangan. Baik di pasar modern maupun pasar tradisional. Tolong betul-betul diawasi,” kata Sigit dalam Vicon yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).
Menurut Sigit, berdasarkan data yang dipaparkan oleh Menteri Perdagangan, stok kebutuhan minyak goreng untuk dalam negeri dalam keadaan aman.
Demi tetap memastikan terjaminnya ketersediaan minyak goreng dalam negeri, mantan Kabareskrim Polri itu meminta kepada seluruh Kapolda dan Kapolres jajaran untuk mencegah terjadinya potensi-potensi pelanggaran yang dilakukan oleh para pihak.
“Indikasi pelanggaran terkait apakah kewajibannya betul-betul sudah disalurkan ke produsen atau hanya sekedar dokumennya saja. Yang nanti tolong dipastikan untuk dipantau. Kita memastikan produsen minyak goreng sudah produksi sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat” ujar Sigit.
Kemudian, Sigit juga mengingatkan adanya celah pelanggaran terkait dengan disparitas harga dalam penjualan di pasar internasional. Lalu, kata Sigit, juga ada indikasi pelanggaran aliran minyak sawit mentah atau CPO yang seharusnya disalurkan untuk kebutuhan rumah tangga, namun justru digeser ke pasar industri, karena adanya selisih harga yang cukup tinggi.
“Bagaimana kemudian stok yang ada akan diusahakan untuk ditahan atau mengambil margin dengan selisih harga. Ini juga tolong rekan-rekan nanti perhatikan,” ucap Sigit.
Lebih dalam, Sigit menyebut, para Kasatwil harus melakukan pengawasan ketat kepada pihak produsen dan distributor untuk memastikan melakukan penyaluran sesuai dengan tujuannya.
“Karena seharusnya yang terjadi adalah kebutuhan dengan minyak curah, minyak kemas sudah ada jumlahnya masing-masing,” jelas Sigit.
Disisi lain, Sigit menegaskan, Kapolda jajaran juga harus melakukan pengawasan ketat di pelabuhan, jalur-jalur perbatasan, hingga jalur darat untuk mencegah adanya pelanggaran dari produsen yang mencoba bermain-main untuk melakukan ekspor CPO dan turunannya secara diam-diam.
Mengingat, kata Sigit, Kementerian Perdagangan telah membuat kebijakan terkait dengan perusahaan untuk melakukan ekspor. Pasalnya, mereka harus menyelesaikan kewajibannya soal domestic market obligation atau DMO.
“Pastikan cek dengan dinas perdagangan dan satgas untuk koordinasi terkait dengan adanya potensi barang dilarikan ke luar. Karena itu, lakukan pengawasan proses distribusi di dalam maupun luar negeri melalui jalur-jalur yang digunakan,” papar Sigit.
Selain itu, Sigit menyampaikan, para Kasatwil juga harus melakukan pengawasan dalam hal penyaluran. Menurutnya, itu untuk memberikan kepastian dan jaminan minyak goreng tersebut terdistribusi ke pasar.
“Jadi ini tolong dicek semua. Agar kita tahu masalahnya dimana. Sehingga disitu kita bisa melakukan penegakan aturan. Kita lakukan penegakan hukum apabila memang itu diperlukan. Jangan sampai ada kecurangan. Mohon rekan-rekan ambil langkah dilapangan. Lakukan langkah-langkah, koordinasi dengan satgas. Tolong para Kapolda libatkan juga rekan-rekan yang lain selain satgas untuk mengawasi pelabuhan, perbatasan, dan jalur distribusi lainnya. Sehingga pengawasan kita menjadi lebih kuat. Karena kita harus pastikan seluruh kebutuhan minyak goreng ada dilapangan,” tegas Sigit.
Kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi meminta kepada Kapolri untuk memastikan tidak adanya pihak distributor yang menahan stok minyak goreng. Kemudian, Ia juga berharap, polisi dapat mencegah adanya pengiriman minyak goreng yang tidak resmi ke luar negeri.
Kemudian, Lutfi menyebut bahwa, pihaknya siap melakukan koordinasi dan kerjasama dengan seluruh jajaran kepolisian di seluruh wilayah Indonesia, guna memastikan kebutuhan minyak goreng masyarakat terpenuhi.
“Saya sadar ini bukan hal yang mudah. Saya mohon bantuan untuk koordinasi sama-sama. Saya yakin ini harus kita sukseskan, kepentingan kita semua. Saya mohon pak Kapolri koordinasi. Terima kasih bapak-ibu mudah-mudahan kita bisa kerjasama. Setidaknya jelang puasa atau Ramadan kita bisa khusuk ibadah Ramadan dan sampai lebaran aman, tenteram dan semua terjangkau dan terkoordinasi dengan baik,” kata Lutfi. ( M.A )
Jakarta, Trans-Cyber.idTrans-Cyber.id Penangkapan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) telah terjadi legalisasi “Law as a tool of crime” atau perbuatan menjadikan hukum sebagai alat kejahatan.
Kepolisian Resort Lampung Timur boleh saja beralasan menjalankan tugas sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Laporan masyarakat memang wajib dilayani dan diproses sesuai ketentuan yang diatur.
Namun dalam kasus penangkapan Ketum DPN PPWI Wilson Lalengke atas laporan polisi terkait pengrusakan karangan bunga pemberian warga yang sudah menjadi milik Polres Lampung Timur langsung diproses secara ‘membabi-buta’. Tak ada surat pemanggilan kepada pelaku dan surat penetapan sebagai tersangka tiba-tiba Wilson Lalengke langsung ditangkap bak teroris saat hendak memperjuangkan keadilan terhadap wartawan di Markas Polda Lampung.
Wilson Lalengke kemudian diborgol dan diseret ke Mapolres dan diperlakukan oleh oknum petugas polisi seperti penjahat kelas berat. Sebagai rekan seprofesi, penulis miris dan sedih melihat perlakuan aparat negara yang digaji dari keringat rakyat dan memperlakukan tokoh pers dan alumni Lemhanas ini seperti penjahat dalam kasus sepeleh.
Kapolres Lampung Timur sesungguhnya bukan anggota polisi yang masih berpangkat rendahan. Seharusnya paham bahwa pemberi karangan bunga ucapan selamat dalam bentuk apapun secara hukum sudah melepas hak kepemilikan atas barang yang diberikan kepada penerima. Itu sudah menjadi hukum positif yang berlaku di seluruh dunia. Jadi karangan bunga itu adalah milik Polres bukan lagi milik si pemberi.
Bahwa terjadi insiden penurunan papan karangan bunga milik Polres Lampung Timur di halaman Mapolres oleh Wilson Lalengke lebih disebabkan reaksi berlebihan yang diakibatkan isi dari ucapan selamat itu berisi pelecehan terhadap wartawan dan seakan ingin membenturkan watawan dengan institusi Polres Lamptim dalam penanganan perkara Pemimpin Redaksi ResolusiTV.com Muhammad Indra. Terlepas dari kejadian itu, Polres Lamptim seharusnya tidak memproses laporan polisi yang dilayangkan orang yang mengaku pemilik papan karangan bunga yang sejatinya sudah menjadi milik Polres Lamptim.
Penulis ingin lebih menarik jauh ke belakang terkait apa sebetulnya yang diperjuangkan Ketum DPN PPWI Wilson Lalengke di Polres Lamptim. Wilson sedang tidak membela pengusaha kaya tapi sedang memperjuangkan hak azasi anggotanya yang dikriminalisasi.
Wilson yang saya kenal bukan sekali ini membela kepentingan wartawan yang terzalimi, tapi warga umum sekalipun tak luput dari perhatiannya. Bahkan seorang ibu anggota Bhayangkara, isteri perwira polisi di Polda Sulut yang menjadi korban kriminalisasi turut pula dibelanya mati-matian. Karena Wison menentang keras praktek legalisasi hukum sebagai alat kejahatan untuk mengkriminalisasi orang yang tak bersalah.
Akan halnya Anggota PPWI Muhammad Indra, Pemimpin Redaksi ResolusiTV.com yang menjadi korban kriminalisasi ikut dibela Wilson tanpa pamrih. Jauh-jauh dari Jakarta terbang ke Lampung untuk membela anggotanya yang dizalimi.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Wilson selaku Ketua DPN PPWI usai korban kriminalisasi pers Muhammad Indra ditahan penyidik Polres Lamptim, secara gamblang diungkapan kronologis kejadian penangkapan terhadap korban di rumahnya.
Sebelum ditangkap, Muhammad Indra diungkapkan sempat memberitakan peristiwa seorang isteri menggrebek suaminya lagi berselingkuh dengan wanita idaman lainnya. Pelaku perselingkuhan itu Bernama Rio yang disebut-sebut merupakan pimpinan organisasi masyarakat dan orang dekat Bupati di Lampung.
Pasca pemberitaan itu, Rio Bersama keponakannya Noval yang juga berprofesi sebagai wartawan meminta Muhammad Indra melakukan pertemuan untuk membicarakan kasus perselingkuhan yang diberitakan di media ResolusiTV.com.
Pihak Rio meminta bantuan Noval agar persoalan itu diselesaikan secara baik-baik dengan Muhammad Indra. Meskipun sibuk dengan kegiatan medianya, Indra akhirnya mengorbankan waktu dan kesibukannya untuk memenuhi permintaan Noval rekannya sesama wartawan untuk bertemu di Masjid Desa Sumbergede.
Dalam suasana damai dan kekeluargaan Muhammad Indra bersedia menolong rekannya Noval agar berita tentang perselinguhan pamanya Rio dihapus dari halaman media ResolusiTV.com. Dan Noval pun memberikan uang kepada Muhammad Indra sebagai uang pengganti transport serta waktu yang diberikan untuk bertemu menyelesaikan persoalan nama baik pamannya dengan pendekatan sesama profesi.
Uang yang diterima Muhammad Indra tidak banyak karena hanya 3 juta rupiah sehingga tidak layak dikategorikan pemerasan. Itupun bukan permintaan Indra melainkan pemberian. Yang pasti uang itu tidak diterima korban kriminalisasi pers Muhammad Indra dari Rio sang pelapor.
Pertemuan itu rupanya bagian dari skenario untuk menjebak Muhamad Indra setelah menerima uang dari Noval. Rio yang secara langsung tidak memberikan uang kepada Muhammad Indra justeru menghianati kesepakatan dan pertemuan di Masjid dengan melaporkan Muhammad Indra dengan tuduhan pemerasan.
Dari peristiwa pertemuan itu sudah bisa dipastikan ada scenario yang dilakukan Rio Bersama Noval untuk menggunakan Hukum atau pasal pidana pemerasan terhadap Pimred ResolusiTV.com Muhammad Indra dengan bukti pemberian uang tersebut ke polisi.
Bagi penulis cukup sulit untuk tidak berprasangka bahwa oknum aparat Polres Lampung Timur tidak terlibat dalam skenario legalisasi law as a tool of crime yang diterapkan Rio untuk menjerat Muhammad Indra. Sepertinya tabiat Rio yang suka berhianat kepada isterinya ikut pula dipraktekan kepada Mumammad Indra dengan menghianati kesepakatan dan niat baiknya menolong untuk menghapus berita perselingkuhannya di media ResolusiTV.com agar nama baik Rio bisa tetap terjaga.
Bagaimana mungkin polisi memproses tuduhan pemerasan dengan uang yang hanya berjumlah 3 juta rupiah yang diterima tersangka. Serendah itukah parameter nilai uang pemerasan menurut Polres Lamptim? Polisi sangat jelas tidak memperlihatkan profesionalismenya ketika menangani perkara ini. Sejatinya wartawan yang dilaporkan dimintai keterangan dulu.
Motif atau mens rea dalam kasus ini pun gak ada sama sekali. Karena berita terkait kasus tersebut sudah dimuat di media ResolusiTV.com oleh Muhammad Indra. Dari mana polisi dan pelapor memiliki bukti ada pemerasan atau permintaan uang dari Muhammad Indra kepada pelapor dalam jumlah besar karena tujuan pemberitaan.
Faktanya berita sudah naik dan terpublikasi. Di mana letak pemerasannya lalu polisi bertindak fulgar dan menggerbek rumah tersangka dengan cara-cara yang kurang pas dan menggambarkan arogansi lembaga kepada rakyat yang menggajinya.
Operasi tangkap tangan kelihatan sekali sangat dipaksakan. Karena tersangka tidak pernah meminta uang kepada pelapor dan kejadian bukan di rumah tersangka melainkan di Masjid Desa Sumber Gede. Niat tersangka justeru sebaliknya adalah itikad baik menolong pelapor agar nama baiknya bisa terjaga dengan bersedia menghapus berita perselingkuhanya. Fakta ini pun disaksikan langsung isteri tersangka.
Akibat dari itu, wajar jika Wilson Lalengke selau Ketum DPN PPWI meradang karena anggotanya dikriminalisasi. Meskipun dalam proses pembelaan yang dilakukan Wilson Lalengke itu telah terjadi rentetan peristiwa yang menyebabkan dirinya ditangkap polisi.
Dengan fakta penangkapan Ketum PPWI Wilson Lalengke ini, penulis menjadi semakin yakin ada pihak yang sukses menjadikan law as a tool of crime. Dan pihak oknum Polres Lamptim dan Kapolresnya harus ikut bertanggungjawab atas persoalan itu. Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo sebaiknya segera mencopot Kapolres Lampung Timur dan memberi sanksi kepada seluruh oknum penyidik yang melakukan penangkapan terhadap Wilson Lalengke yang melanggar prosedur. Polisi harusnya menunjukan profesionalisme bukan arogansi.
Terlepas dari semua itu, Wilson Lalengke juga dikabarkan sudah meminta maaf kepada Polres karena sempat membentak petugas Polres dan merobohkan papan karangan bunga. Selain itu Wilson juga meminta maaf kepada tokoh adat Lampung karena karangan bunga dari keluarga adat yang dirobohkannya menyinggung keluarga adat setempat.(M.A)
SUKOHARJO, Trans-Cyber.idTrans-Cyber.id -Pengejaran aparat densus 88 terhadap tersangka teroris dr Sunardi menyibak fakta baru. Seorang saksi mata, Joko (nama samaran) menuturkan bahwa kejar mengejar antara petugas densus 88 dan tersangka teroris dokter Sunardi benar-benar terjadi dan berlangsung seru.
Bahkan dijelaskan, mobil Strada Double Cabin warna silver milik dokter Sunardi sempat menabrak beberapa kendaraan lain ketika melaju saat dikejar petugas.
“Menurut beberapa orang di wilayah Utara (arah Mojolaban), kendaraan Strada itu melawan arah bergerak ke arah Sukoharjo kota. Kendaraan itu sempat menabrak satu mobil box dan dua sepeda motor. Untuk para korban kondisinya tidak mengalami luka parah,” ungkap pria itu sambil mewanti-wanti agar identitasnya dirahasiakan, Minggu (13/3/2022).
Fakta ini, menurutnya, diketahui ketika para saksi dipanggil Polres Sukoharjo. Dia yang sempat berdialog dengan sejumlah saksi lain, diberitahu jika dokter Sunardi sempat menabrak beberapa kendaraan saat berupaya meloloskan diri dari kejaran petugas.
Terkait kesaksiannya sendiri, pria wiraswasta itu menuturkan jika dia saat itu tengah berada di sebuah warung di pinggiran jalan Sukoharjo-Bekonang, menjamu dua temannya.
“Saya menghadap jalan, sedangkan dua teman saya duduknya membelakangi jalan,” katanya.
“Tiba-tiba ada mobil Double Cabin silver melintas. Ada dua orang di atas mobil berpegangan pada besi di bagian belakang,” ungkap Joko.
Kedua orang yang belakangan diketahui aparat densus itu, menurutnya, beberapa kali berteriak meminta mobil berhenti.
“Berteriak-teriak sambil menggebrak-gebrak bagian atas mobil. Mereka sempat kesulitan berusaha agar tak terjatuh. Tak berapa lama setelah mobil Double Cabin melintas ada dua mobil lain mengejar di belakang,” tambah Joko.
“Agak lama berselang kemudian saya mendengar letusan tembakan,” tandasnya.
Secara pribadi, Joko tak menyangka jika kejadian itu merupakan aksi pengejaran Tersangka teroris.
“Saya sempat takut dan refleks ingin melompat ke dalam warung,” terangnya.(M. A)
RUTENG, TRANS CYBER. ID- Proyek Pembangunan Gedung hingga kini belum tuntas, Proses Pembelajaran di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Terganggu.
Kepada media kepala sekolah menyampaikan secara langsung di lokasi pada kamis,10/03/2022, mengeluh pembangunan gedung baru hingga sekarang belum tuntas.
Dikatakan Yustus, akibat pembangunan gedung ini belum rampung proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah menengah atas negeri dua (SMA N 2) cibal barat terganggu. dikarenakan sala ruangan digunakan untuk menyimpan perabot milik sekolah.
Menurut Yustus pembangunan gedung sekolah ini kalau dilihat dari papan informasinya yang terpampang di pintu masuk sekolah sudah selesai pada bulan Desember 2021 lalu.
” Sekarang salah satu ruangan kelas disini tidak digunakan untuk proses pembelajaran, karena menyimpan aksesoris-aksesoris sekolah untuk didistribusikan ke masing-masing ruangan. Tutur yustus.
“Semua aksesoris sudah tersedia untuk didistribusikan ke masing-masing ruangan, tetapi sampai sekarang proses pembangunan gedungnya belum selesai. entah kapan deadline waktunya kami juga tidak mengetahuinya. tumpukan akseros itupun kapan didistribusinya. Sehingga ruangan itu bisa digunakan kembali untuk proses pembelajaran ” ungkap yustus.
” Ruangan Laboratorium Komputer seharusnya lengkap dengan pintu dan strali jandela dan saya sendiri juga tidak tau apakah nanti itu ada, dan kalau memang ada kapan buatnya. Karena sampai sekarang belum ada kejelasan ” Terang Yustus.
Yustus mengharapkan dinas terkait khususnya dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Nusa tenggara timur untuk mengecek langsung di lapangan terkait pembangunan sekolah tersebut.(Y.D)