Kejari Padang Panjang Sumbar di Duga Intervensi Laporan

Kejaksaan Negeri Padang Panjang Sumatera Barat (Foto : team trans-cyber.id)
Padang panjang, (Sumatera Barat), trans-cyber.id, –– Laporan dugaan fitnah dan atau pencemaran Roby Setiawan Datuak Karakun Basa terhadap terlapor Yurnalisman Syam Datuak Simarajo di Balerong Sari dan di media sosial Tahun 2023 sedang berproses di Kejaksaan Negeri Padang Panjang.
Roby Setiawan Datuak Karakun Basa sebagai korban pelapor sebelumnya menyampaikan kekecewaannya atas lambatnya proses penanganan laporannya di Kejaksaan Negeri Padang Panjang.
Mengingat laporan dugaan tindak pidana itu sudah dilaporkan sejak 1 September 2023 lalu, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, proses telah memakan waktu 2 tahun dimana proses hukum (berkasnya), masih berada di Kejaksaan Negeri Padang Panjang.
Kepada media, Roby Setiawan Datuak Karakun menyampaikan kekhawatirannya terkait kepastian hukum atas laporannya, ia mengaku mendapat pernyataan dari Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang bahwa dirinya berpotensi diproses secara hukum atas laporan pihak terlapor.
“Saya dapat pernyataan dari Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang bahwa saya berpotensi diproses secara hukum atas laporan balik pihak terlapor. Saya disini mempertanyakan, di mana posisi keadilan ketika pelapor justru diintimidasi seperti ini dengan potensi kriminalisasi,” tegasnya
Sementara itu, penasehat hukum Roby, M. Ifra Fauzan, S.H.I., membenarkan bahwa laporan kliennya belum naik ke tahap penuntutan. Ia menyebutkan Kejaksaan Negeri Padang Panjang telah tiga kali mengembalikan berkas perkara ke penyidik (P-19) yang menurutnya kuat dugaan adanya ketidakberesan dalam penanganan kasus ini.
Seperti diketahui laporan ini berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Tapi sampai sekarang belum juga ada kepastian hukumnya.
“Kami juga sudah melaporkan Kajari Padang Panjang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada 1 Juli 2025 atas dugaan intimidasi/ intervensi yang di lakukan Kajari (sudah mutasi ke Kejari Sragen) terhadap klien kami. Disini kami mempertanyakan sampai dimana wewenang kejaksaan dalam memanggil klien kami tanpa mengkomunikasikan terlebih dahulu dengan kami sebagai kuasa hukum,” Ucap Fauzan

Markas Kepolisian Resor Polres Padang panjang, Sumatera Barat , 27 Juli 2025 (Foto : trans-cyber.id/team)
Ditemui di Mapolres Padang panjang, Kasat Reskrim AKP Ary Andre JR, SH menjelaskan;
“Kami bekerja sudah sesuai dengan apa yang menjadi tugas kami , adapun kondisi sekarang masalah waktu saja, kalau ada kekurangan yang harus kami lengkapi akan kami lengkapi, jadi dalam masalah ini apapun yang permasalahan atau data yang perlu kami lengkapi sudah kami penuhi dengan sebaik-baiknya berkasnyapun sudah kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Padang Panjang. Ucapnya”.
Pada hari yang sama (Selasa 22/07/2025) awak media di terima di ruangan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Edmon Rizal, S.H., M.H., ia menjelaskan;
“Kami disini tidak ada unsur untuk memperlambat kasus ini, karena ini melibatkan masyarakat banyak, ini butuh ketelitian dan kajian yang betul betul harus kami pertimbangkan dengan teliti, silahkan saja diluar itu pihak yang terkait berasumsi apa, kami sudah coba jelaskan dan kami juga sudah ekspos di kejaksaan dan melaporkan apa adanya pada pimpinan” kata Edmon.
Lebih lanjut Edmon mengatakan, bahwa terkait pemanggilan pelapor ke Kejaksaan itu melalui tokoh masyarakat, itu hanya langkah langkah mediasi yang dilakukan, dan tidak ada unsur penekanan yang kami lakukan” tambahnya.
Semoga permasalahan ini dapat berjalan dengan baik untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku di Republik ini.
Penulis : Team Sumatera Barat
Editor : Redaksi
















