Kanwil Bea Cukai Jakarta Terapkan Sanksi Denda Rp 565 Juta Terhadap Rokok Non Cukai

Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta (Foto : trans-cyber.id)
JAKARTA, trans-cyber.id, — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta (KW-DJBC) terapkan denda terhadap penyuplay atau penyedia, penimbun/menyimpan dan mengengedarkan atau memperjualbelikan rokok tanpa cukai di Jakarta Timur.
Dalam operasi penindakan itu pihak penyidik bea dan cukai dikabarkan sempat mengamankan seseorang berinisial M untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, M dikenakan denda cukai sebesar Rp 565 juta yang dihitung berdasarkan barang bukti yang diamankan.
Kejadian itu di benarkan Humas Kantor Wilayah bea dan cukai Jakarta (KW-DJBC) saat di konfirmasi wartawan, (Kamis, 7/8/2025)
“Benar kita sudah amankan seseorang yang diduga menyimpan/menimbun, mengedarkan rokok non cukai (rokok ilegal), kita menerapkan undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan Pasal 14″ kata Taufik kepada wartawan di Jakarta.
Taufik menjelaskan, bahwa perdagangan rokok non cukai (rokok ilegal) bukanlah tindak pidana kejahatan kemanusiaan, tetapi tindak pidana kejahatan ekonomi sehingga dimungkinkan menerapkan undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, sesuai arahan pimpinan. Jelas Taufik.
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan bahwa pada tanggal 14 s.d 16 Juli 2021, Kanwil DJBC Jakarta telah melakukan operasi penindakan dan atau penangkapan terhadap seseorang yang diduga sebagai penyuplay, penimbun serta yang memperdagangkan rokok ilegal (rokok tanpa cukai) di Jakarta Timur.
Dari informasi yang beredar dilapangan, pihak penyidik bea dan cukai Jakarta dikabarkan sempat mengamankan dua orang yang diduga sebagai penyuplay/penyedia, penimbun/menyimpan, serta memperdagangkan/memperjualbelikan rokok tanpa cukai di wilayah Jakarta Timur.
Saat di konfirmasi, Humas bea dan cukai Jakarta, Taufik tidak membantah adanya penindakan dan penangkapan tersebut. Namun Taufik membantah penangkapan terhadap dua orang yang disebut-sebut berinisial M dan R, ia menjelaskan bahwa yang diamankan adalah M sedangkan R di duga di amankan oleh satker Bea dan Cukai Halim Perdanakusuma.
“Yang kita amankan hanya M, yang satu lagi (inisial R – red) diamankan satker Bea dan Cukai Halim Perdanakusuma, jelas Taufik sambil memperlihatkan berita acara atas nama M dan meminta kepada media untuk tidak difoto.
“Kita perlihatkan saja, tapi tidak boleh di foto ya” kata Taufik lebih lanjut.
Berdasarkan lembaran berita acara pemeriksaan dan faktur pajak yang diperlihatkan kepada media, Kanwil DJBC Jakarta telah menerapkan denda cukai rokok terhadap M sebentar Rp 565 juta untuk dijadikan sebagai pemasukan terhadap kas negara. (Tim trans-cyber.id)