KADIS Kebudayaan DKI Jakarta Tersangka Koruptor & Langsung di Tahan

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta di Masukkan ke Mobil Tahanan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, (Kamis, 2/1/2025)
Jakarta, trans-cyber.id, — Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Hendry Wardhana bersama Plt. Kepala Bidang Pemanfaatan berinisial MFM serta satu orang pihak swasta berinisial GAR sebagai vendor atau rekanan resmi di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers di Gedung Kejati DKI Jakarta, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/1).
Berdasarkan penetapan Surat Nomor TAP -01/M.1/Fd.1/01/2025. Sedangkan tersangka MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 dan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025.
Setelah di tetapkan sebagai tersangka, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Hendry Wardhana langsung di masukkan ke mobil tahanan kejaksaan tinggi DKI Jakarta dengan menggunakan baju tahanan.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah kegiatan sanggar fiktif untuk mencarikan anggaran, dana yang dicairkan melalui rekening sanggar fiktif kemudian ditarik kembali oleh tersangka dari pihak swasta berinisial GHR, dana tersebut diduga di pergunakan untuk kepentingan pribadi oleh kepala Dinas yang berinisial IHW dan Kepala Bidang Pemanfaatan berinisial MFM,
Tersangka GAR kini ditahan di rumah tanahanan negara (Rutan) Cipinang untuk 20 hari kedepan, sementara itu Iwan Hendry Wardhana dan MFM telah menerima panggilan dari penyidik. Ketiga tersangka dijerat tentang pasal pemberantasan tindak pidana korupsi.
“IHW, kemudian MFM dan inisial GAR, modusnya adalah bahwa tersangka IHW selaku selaku Kepala Dinas bersama-sama MFM bersepakat untuk menggunakan tim IO milik GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta”, kata Aspidsus Kejati DKI Jakarta Syarif Sulaiman dalam keterangan persnya, Kamis (2/1).
Lebih lanjut Syarif Sulaiman mengatakan para tersangka bersepakat menggunakan sanggar – sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana. Pembuatan SPJ tersebut telah masuk ke rekening sanggar fiktif dan kemudian ditarik kembali oleh tersangka GAR dan diduga digunakan bersama IHW, tutup Syarif Sulaiman.
(tc/tim)