Pemerintah Kota Bekasi dan Polres Diminta Netral Atau Tidak Berpihak Terhadap Perkara Tanah di Kampung Bengkong
Pemerintah Kota Bekasi dan Polres Diminta Netral Atau Tidak Berpihak Terhadap Perkara Tanah di Kampung Bengkong

Bekasi, Trans-Cyber.id, – Tidak bisa dipungkiri tindakan pemagaran lahan di Kampung Bengkong Kelurahan Mustika Sari Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi oleh PT Timah Tbk beberapa waktu yang lalu dipastikan akan menimbulkan konflik hukum dan konflik sosial di Kampung Bengkong.
Apalagi sebagian lahan yang dipagar atau di tembok telah dihuni beberapa kepala keluarga dan sebagian lainnya telah dikelola warga beberapa tahun lamanya.
Menurut UU Sengketa Tanah Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia Nomor: 3 Tahun 2011, tanah sengketa adalah tanah yang kepemilikannya dipermasalahkan oleh dua pihak, dimana kedua belah pihak saling berebut untuk mengklaim kepemilikan tanah tersebut.
Seperti diketahui berdasarkan informasi yang didapatkan media, pada Rabu (18/1/2023) sidang gugatan perkara antara warga dan PT. Timah Tbk telah berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi dengan Perkara No. 552/Pdt. G/ 2021/ PN. Bks.
Bahkan berdasarkan liputan wartawan media ini, sidang perkara perdata No. 552/Pdt. G/ 2021/ PN. Bks telah memasuki agenda penyerahan bukti dari tergugat (PT. Timah Tbk -red).
Adapun para pihak penggugat dan tergugat adalah AS dkk sebagai penggugat dan WBA dkk sebagai pihak tergugat. Berdasarkan informasi yang didapatkan wartawan tergugat melalui kuasa hukumnya telah menyerahkan 7 (tujuh) bukti surat, yaitu;
- Perjanjian No. 01/ SPK/ TKPP-SDB/ 2020 tanggal 23 Agustus 2020 antara PT. Timah Karya Persada Properti dengan PT. Sejahtera Damai Berkarisma tentang Kontrak Kerja jasa pengelolaan keamanan (T-1)
- Surat Dirjen AHU Kemenkum & Ham No. AHU-0009555. AHU 01.02 tahun 2016 perihal persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan Terbatas PT timah karya persada properti (T-2)
- Bukti Pembayaran PBB tahun 2017 sampai tahun 2020 (T-3)
- Covernote Notaris bahwa benar milik PT. Timah TBK dan sedang dilakukan pengurusan sertifikat lahan ke BPN (T-4)
- Pertimbangan teknis pertanahan dalam rangka persetujuan izin lokasi dari kantor pertanahan Kota Bekasi No. 5/ PTP-II/PTP/II/ 2021 tanggal 15 Februari 2021 (T-5)
- Undangan sosialisasi, notulen, daftar hadir dan foto rapat sosialisasi (T-6)
- Surat pernyataan dari masyarakat sekitar yang terganggu oleh aktivitas para pengguna lahan tanpa hak (T-7)
Sejauh ini bukti-bukti yang diajukan oleh PT. Timah Tbk bersifat surat perjanjian dengan antara PT. Timah Karya Persada Properti dengan PT. Sejahtera Damai Berkarisma, Dirjen AHU PT. Timah Karya Persada Properti, PBB tahun 2017 sampai dengan 2020, Covernote Notaris dalam proses sertifikat lahan di BPN, pertimbangan teknis persetujuan izin lokasi, undangan sosialisasi, notulen daftar hadir dan foto-foto serta surat pernyataan masyarakat sekitar.
Berdasarkan bukti – bukti yang diberikan di pengadilan, dokumen kepemilikan PT. Timah Tbk pada dasarnya terlihat masih dalam proses berjalan dengan kata lain belum terlihat bukti kepemilikan yang kuat dan sah secara hukum sebagaimana dimaksud pasal 19 ayat (2) huruf C yang menyatakan “sertifikat adalah surat tanda bukti hak”.
Dikutip dari Merdeka.com, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil menegaskan tanah sengketa tidak akan bisa mendapatkan sertifikat elektronik. Untuk bisa mendapatkannya, maka bidang tanah harus dipastikan tidak bermasalah terlebih dahulu.
Terhadap penyelesaian kasus sengketa tanah telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Sementara menurut pasal 1963 KUHPer hak atas tanah tanpa sertifikat menurut daluwarsa, menyebutkan,
“bahwa suatu tanah yang telah diduduki oleh seseorang tanpa adanya sertifikat sebagai alat bukti yang kuat, dapat memperoleh hak miliknya atas tanah tersebut dikarenakan daluwarsa atau lampaunya waktu.
Dimana orang tersebut telah mengusahakan, mengelolah, dan memanfaatkan tanah tersebut dengan baik dalam kurun waktu dua puluh sampai tiga puluh tahun.
Dan jika orang tersebut dengan itikad baik telah memanfaatkan tanah tersebut selama lebih dari tiga puluh tahun, maka orang tersebut dapat dinyatakan sebagai pemilik hak atas tanah tanpa harus menunjukkan alas bukti yang sah.
Sehingga jika sewaktu-waktu hak atas tanahnya diklaim oleh pihak lain, maka ia dapat menunjukkan kepada hakim bahwa dirinyalah yang telah mengusahakan, mengelolah, dan memanfaatkan tanah tersebut selama kurun waktu tiga puluh tahun.
Dan oleh karena itu, ia dapat meminta kepada Pengadilan Negeri yang mana tanah tersebut merupakan miliknya dan tanah itu berada dalam letak daerah hukumnya, agar supaya dinyatakan sebagai pemilik sah dari tanah tersebut”.
Untuk mewujudkan kesamaan hak dihadapan hukum kita berharap kepada pemerintah Kota Bekasi dan penegak hukum tidak seharusnya melakukan tindakan-tindakan keberpihakan kepada salah satu pihak apalagi sekarang ini lahan tersebut sedang dalam statu a quo di pengadilan Negeri Bekasi, kata kuasa hukum penggugat.
Nah selama inikan pihak kepolisian, Kelurahan dan BPN diduga melakukan keberpihakan kepada PT. Timah, seperti saat melakukan pemagaran polisi hadir dan pihak kelurahan, kecamatan juga hadir, ini bertentangan dengan asas “a quality before the law” tutupnya. (Afd)