Hakim Kamar Perdata MA di Tetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK
Hakim Kamar Perdata MA di Tetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK

Trans-Cyber.id, (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang Hakim Mahkamah Agung setelah sebelumnya menjerat dua Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan Hakim Agung Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Kepada wartawan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti dari proses penyidikan perkara dugaan suap dengan 13 orang sebagai tersangka, KPK kembali kembangkan penyidikan perkara tangkap tangan tersebut,” katanya, Senin (19/12).
“Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka,” tambahnya.
Ali belum menjelaskan detail identitas hakim yang menjadi tersangka baru tersebut. Dia juga belum menjelaskan peran hakim tersebut dalam kasus ini.
“Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan,” ujar Ali.
Maraknya dugaan permainan dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung sudah bukan hal baru lagi, sudah tidak sedikit masyarakat menjadi oleh oknum – oknum hakim mulai dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi sampai Mahkamah Agung.
Desa desus transaksi penanganan perkara oleh oknum – oknum hakim terus merebak dan hampir selalu mencuat disemua tingkatan peradilan, seolah sudah ter-desing sedemikian rupa, seperti jaringan yang sudah benar-benar terhubungkan, kata Leo di Jakarta Utara (Senin 19/12/2022).
“Kita muak dengan peradilan dinegeri ini, ucapnya dengan nada kesal”. (Ay)