Dalam Kasus Suap Hakim Agung, Yosep Parera Mengaku Dimintai Uang Ratusan Ribu Dollar
Dalam Kasus Suap Hakim Agung, Yosep Parera Mengaku Dimintai Uang Ratusan Ribu Dollar

Trans-Cyber.id, (JAKARTA) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Kemudian, Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam kasus ini Pengacara Yosep Parera sempat menyampaikan bahwa untuk memenangkan perkara di MA itu harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit jumlahnya.
Ia menyebut, pegawai negeri sipil (PNS) pada kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) Desy Yustria meminta uang ratusan ribu dollar Singapura dan dollar Amerika Serikat (AS) untuk mengondisikan tiga perkara.
Parera menyebut jumlah uang yang diminta sebesar 100.000 dollar Amerika Serikat, 220.000 dollar Singapura, dan 202.000 dollar Singapura untuk tiga perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Pertanyaannya, untuk siapa uang sebesar itu dan siapa yang menyuruh Desy Yustira selaku PNS di Kepaniteraan Mahkamah Agung? Ini harus diungkap ke publik.
Apakah uang tersebut hanya diterima Desy Yustira, Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh yang sudah dijadikan sebagai tersangka dalam OTT KPK?
“Ada 3 saya lupa ya, tanya pada penyidik ya. 100.000 dollar AS, kemudian 220 (ribu dollar Singapura), kemudian yang terakhir 202 (ribu dollar Singapura),” kata Yosep saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (2/12/2022).
Adapun tiga perkara yang dimaksud adalah kasasi kasus pidana pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman, kasus kasasi perdata KSP Intidana, dan peninjauan kembali (PK) KSP Intidana.
“PK-nya yang ini, yang ditangkap kemarin,” kata Yosep.
Dalam perkara ini Yosep mengaku hanya menjalankan perintah Heryanto dan permintaan Desy.
“Desy kan minta, saya laporan. Mereka nyuruh. Jadi disuruh (Heryanto) dulu, saya ngomong Desy. Desy minta (uang),” ujar Yosep.
Yosep mengaku tidak pernah meminta uang untuk suap itu kepada Heryanto. Menurut dia, terdapat bukti percakapan melalui sambungan telepon yang disadap oleh pihak KPK.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni, Gazalba Saleh dan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Gazalba Saleh bernama Prasetu Nugroho yang juga diketahui sebagai asisten Gazalba Saleh.
Kemudian, staf Gazalba Saleh bernama Rendhy Novarisza.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap KSP Intidana yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terbongkar dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap sejumlah PNS di MA dan pengacara KSP Intidana.(Red)