Kesewenang-wenangan Polisi Sangat Jelas Tergambar Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kesewenang-wenangan Polisi Sangat Jelas Tergambar Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Trans-Cyber.id, (JAKARTA),– Pada persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022) mengungkap fakta-fakta yang mengejutkan.
Beberapa saksi secara terang-terangan mengungkap terkait Laporan Polisi (LP) terkait skenario kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam persidangan JPU menghadirkan sembilan saksi dalam persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Fakta-fakta yang terungkap di Pengadilan
Terkait Laporan Polisi (LP) tipe B yang dibawa langsung Arif Rachman Arifin yakni aduan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi (PC).
Saksi Ridwan menjelaskan, terdakwa Arif Rachman Arifin membawa Laporan Polisi (LP) tipe B yakni aduan dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi.
Sementara disisi lain, Ferdy Sambo mengoreksi LP tipe A terkait percobaan pembunuhan terhadap Bharada E oleh Brigadir J, seperti dilansir dari Liputan6.com, Jumat (2/12)
“Maaf Yang Mulia, Arif itu membawa LP B, kemudian dari Pak Sambo itu saat tiba di sana, Pak Sambo mengoreksi berita acara sebagai saksi yang terkait LP A.
Jadi saat itu ada LP A dan LP B, yang dibawa Arif LP B. Kemudian melakukan koreksi terhadap LP B, kemudian pada saat itu kita membuat pertanyaan dan kembali ke Saguling untuk melakukan koreksi saat itu, kemudian dikoreksi, kemudian Pak Sambo saat itu kalau nggak salah menyampaikan bahwa ada beberapa keterangan di LP yang tidak usah dimasukan,” beber Ridwan dihadapan Hakimdi PN Jakarta Selatan.
‘Ingat nggak?,” tanya hakim.
“Sudah lupa,” jawabnya.
“Luar biasa sekali ini perkara pembunuhan, Laporan Polisi, Berita Acara Interogasi dibuat berdasarkan pesanan seperti itu,” kata hakim.
“Kronologis,” sahut Ridwan.
“Kronologisnya kan pesanan?,” tanya hakim lagi.
“Kan saat itu saya tidak tahu,” jawabnya.
Kesewenang-wenangan Polisi itu tidak berhenti sampai disitu, dilansir dari pemberitaan kompas.com Kamis (1/12), Hakim PN Jakarta Selatan itu geleng-geleng kepala, dimana Hakim meragukan surat penyelidikan Pembunuhan Yosua.
Di tengah sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua, terjadi ketika saksi anggota divisi propam polri menyebut tidak ada laporan, atau surat perintah penyelidikan kasus Duren Tiga yang menewaskan Yosua.
Namun saat sidang, kuasa hukum terdakwa perintangan penyidikan justru membeberkan surat perintah penyelidikan kasus Duren Tiga.
Hal ini membuat hakim hingga jaksa penuntut umum (JPU) bertanya-tanya, soal kebenaran surat perintah penyelidikan yang baru terungkap sekarang di sidang.
Kesewenang-wenangan seperti ini tak jarang juga terjadi dilingkungan kepolisian oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Setidak-tidaknya ini harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk masyarakat terlebih-lebih Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo.
Betapa buruk dan berbahayanya proses penegakan hukum di institusi kepolisian, tejadi kesewenang-wenangan sedemikian oleh oknum-oknum yang memiliki kekuasaan atau jabatan di institusi kepolisian.(Red)