Setoran Tambang Ilegal ke Kabareskrim Polri Konjen Agustus Andrianto Dibenarkan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan
Setoran Tambang Ilegal ke Kabareskrim Polri Konjen Agustus Andrianto Dibenarkan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan

Jakarta, Trans-Cyber.id,– Pembunuhan Brigadir J dan setoran tambang ilegal bernilai miliaran rupiah ke Kabareskrim Polri masih menjadi trending topik nasional diberbagai media daring.
Seorang ajudan polri meninggal dunia secara sadis di rumah dinas dan pelakunya adalah atasan langsung, seorang petinggi polri berpangkat Jenderal bintang dua.
Akibat pembunuhan sadis ini ratusan anggota polri diperiksa dan dikenakan sanksi sesuai perbuatan masing-masing, mulai dari pangkat jenderal sampai pangkat terendah Bharada turut terseret dalam pusaran kasus ini.
Belum selesai berita tragedi pembunuhan, institusi polri kembali dihebohkan berita setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur yang nilainya miliaran rupiah.
Video sosok Ismail Bolong viral di media sosial, menyebutkan Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi, Agus Andrianto menerima uang dari tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Didalam video yang diunggah akun sosial media @terangmedia itu secara tiba-tiba muncul Ismail Bolong mengaku sebagai pengepul batu bara ilegal di Kalimantan Timur dan menyetor uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim Polri.
“Keuntungan yang saya peroleh dari pengumpulan dan penjualan batubara sekitar 5 sampai 10 miliar setiap bulannya,” kata Ismail dikutip dari video tersebut. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Komjen Agus Andrianto Kabareskrim Polri.
Yang lebih mencengangkan lagi Ismail Bolong mengaku telah memberikan uang ke Komjen Agus sebanyak 3 kali.
“Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak 3 kali. Pada bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar. Kemudian bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar,” kata Bolong dalam Video itu.
Terkait pemberian uang dimaksud, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo buka suara.
Bahwa Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan juga Aiptu (purn) Ismail Bolong telah diperiksa di Divisi Propam Polri terkait kasus dugaan tambang ilegal.
“(Sudah diperiksa) iya sempet,” ujar Ferdy Sambo saat keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa 29 November 2022.
Ia mengatakan, bahwa setelah dirinya mengeluarkan Laporah Hasil Penyelidikan (LHP) berati pemeriksaan tersebut telah selesai.
“Laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di propam sudah selesai itu melibatkan perwira tinggi,” tutur Sambo.
Terkait LHP dimaksud mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan membenarkan adanya nama Komisaris Jenderal Agus Andrianto dalam kasus setoran uang hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur itu.
“Iya kan sesuai faktanya begitu (nama Kabareskrim),” ujar Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 24 November 2022.
Hendra Kurniawan juga membenarkan terkait laporan pemeriksaan penyelidikan terkait dugaan tambang ilegal yang berada di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“(LHP penyelidikan) Betul ya betul,” ujar Hendra lagi. Ia menegaskan bahwa dirinya melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang terlibat dalam dugaan setoran uang tambang ilegal yang berada di Kalimantan Timur.
Hendra mengaku memeriksa Ismail Bolong.
“Betul ya saya (periksa Ismail Bolong),” tutur Hendra sambil tersenyum.
Adapun LHP terkait setoran tambang batubara ilegal itu bernomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 dan ditandatangani langsung oleh Hendra Kurniawan.
Dia menegaskan LHP itu tidak fiktif. “Tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya. Kan ada datanya, nggak fiktif,” kata Hendra.(Red)