Menteri ATR/ BPN RI Perintahkan Kanwil BPN Jateng dan Kepala BPN Cilacap Periksa Tanah Cisumur
Menteri ATR/ BPN RI Perintahkan Kanwil BPN Jateng dan Kepala BPN Cilacap Periksa Tanah Cisumur

JAKARTA, Trans-Cyber, id, — Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah diminta untuk berkoordinasi dengan Kepala BPN Cilacap terkait dugaan mafia tanah di Kabupaten Cilacap.
Permintaan itu disampaikan Menteri ATR/BPN RI, Hadi Tjahjanto melalui Direktur Jenderal Penanganan Perkara Pertahanan melalui Surat Nomor : PN 04.03/482-800.39/X/ 2022 tanggal 17 Oktober 2022.
Seperti diketahui, pada tahun 2016 laku SHM No 2484 yang terletak di RT 02 RW 06 Desa Cisumur Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap digugat menggunakan letter C 2327 yang terletak di RT 01 RW 06 Desa Cisumur Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Cilacap.
Adapun gugatan di Pengadilan Negeri Cilacap teregister dengan Perkara No. 3/ Pdt. G/ PN. Clp Jo. Perkara No. 69/ PDT/2017/ PT. SMG Jo. Perkara No. 3329 K/ PDT/ 2019 Jo. Perkara No. 542 PK / PDT/ 2020 Jo. Penetapan Ketua PN Cilacap No. 4/ Pdt. Eks/ 2020/PN. Clp
Berdasarkan fakta dipersidangan dan pemeriksaan setempat diketahui bahwa letter C 2327 terletak di RT 01 RW 06 Desa Cisumur Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap dengan batas-batas:
Sebelah Selatan: Subur, Kartolasa, Teguh
Sebelah Utara: Marsini, Toto, Daliyem, Teguh
Sebelah Barat: Jalan lingkungan RT 01 RW 06
Sebelah Timur: Parmin, Siyem, Rusmanto
Sementara SHM No. 2484 terletak di RT 02 RW 06 Desa Cisumur Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap dengan batas-batas;
Sebelah Utara: Jalan Desa
Sebelah Selatan: Murdo
Sebelah Timur: Ana S
Sebelah Barat: Kardiman
Berdasarkan pantauan di lapangan, jarak antara letter 2327 dengan SHM No 2484 -/+ 400+500 meter di dua RT yang berbeda yaitu RT 1 dan RT 2. Lucunya Pengadilan Negeri Cilacap mengabaikan fakta – fakta dipersidangan dan hasil pemeriksaan setempat pada tanggal 24 Juni 2022 lalu.
Atas kasus ini duga kuat telah terjadi modus persekongkolan antara oknum-oknum hakim dipengadilan dengan pihak penggugat.
Atas kasus ini korban atas nama Listiyoningsih telah membuat laporan keberbagai pihak salah satunya ke Menteri ATR/BPN RI, Hadi Tjahjanto dan atas laporan yang dilakukan, Menteri ATR/BPN RI telah menetapkan laporan ini sebagai perkara oleh kementerian.
Pada Selasa (8/11) Listiyoningsih bersama kuasa hukumnya telah mendatangi Kantor BPN Cilacap untuk menanyakan perkembangan kasus dimaksud.
Kepala Seksi Dian Kusilawatiningrum saat ditemui di kantornya untuk sekedar menanyakan langkah-langkah penanganan laporan dimaksud, malah mendapat perlakuan tidak mengenakan, Dian Kusilawatiningrum selaku Kasie Konflik dan Sengketa malah memanggil satpam untuk mengusir pelapor.
Kejadian ini sangat ironis sekali, kami datang kesini untuk sekedar mempertanyakan perkembangan laporan berdasarkan surat yang kami terima dari bapak Menteri dan Kanwil BPN Jawa tengah, malah diberlakukan semena-mena, terang Edward Sihotang kuasa hukum Listiyoningsih.
Lebih lanjut Edward mengatakan, “kami patut curiga kenapa seorang kepala seksi memberlakukan korban mafia tanah seperti ini, ya terus terang, tidak salah kalau kami menduga jangan-jangan ada oknum di BPN Cilacap yang bermain dalam kasus ini” kata Edward kepada media.
Terus terang, kami tidak percaya surat bapak menteri ini dapat dijalankan dengan baik oleh tipe pejabat seperti ini, dan kami berharap dan memohon kepada bapak Menteri supaya penanganan kasus ini dibuat tim dari Dirjend, Kanwil dan BPN Cilacap.
Kami tidak mau kesungguhan bapak menteri untuk memberantas mafia tanah tetapi dijorokin oleh oknum-oknum bawahnya seperti ini.
Bayangkan, selama kita bicara dikantor BPN Cilacap kurang lebih 1 jam kami malah di usir dengan manggil satpam. Anehnya lagi, selama pembicaraan diruangan Kasie, Dian Kusilawatiningrum selaku kepala seksi sengketa bukannya membahas masalah surat dari bapak menteri atau Kanwil BPN Jawa tengah, Dian Kusilawatiningrum malah memegang surat penolakan dari Inspektorat Kementerian.
Itu kami ketahui setelah salah satu staff bernama Ari membacakan surat dihadapan kami, dan setelah kami cocokkan ternyata sama sekali tidak nyambung dengan surat yang kami terima.
Kami khawatir, kalau kami tidak menanyakan, maka besar kemungkinan laporan kami sama sekali tidak ada diperiksa apapun, tidak kebayang nanti hasil laporannya dibuat asal-asalan.
Kami meminta kepada Kepala Kantor BPN Cilacap, Karsono supaya benar-benar mengawasi kinerja bawahannya, jangan karena kinerja yang buruk di BPN Cilacap masyarakat menjadi korbannya tutup Edward.
(AF)