Gugatan Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi Menggemparkan Publik
Gugatan Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi Menggemparkan Publik

JAKARTA, Trans-Cyber.id, — Beberapa hari belakangan ini publik digegerkan penjelasan Bambang Tri Mulyono terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, dibeberapa media sosial seperti tiktok tampak Bambang Tri Mulyono menjelaskan secara berapi-api terkait Ijazah Jokowi.
Bambang Tri Mulyono menklai kalau ijazah SD-SMP- SMA Joko Widodo adalah palsu, Bambang Tri Mulyono yang mengaku sebagai wartawan itu membuat publik dijagat dunia maya gempar, dalam penggalan video rekamannya, Bambang mengatakan saya siap dipenjara kalau pernyataannya itu dinilai tidak benar.
“Saya siap dipenjara kalau penyataan saya ini tidak benar” kata Bambang dalam salah satu video tiktok yang beredar di masyarakat.
Tidak sedikit yang mendengar penjelasan Bambang Tri Mulyono terkait dugaan ijazah palsu Jokowi mendekati kebenaran walaupun ternyata pihak Istana menganggap kasus ini mudah dimentahkan. Apalagi kasus dugaan ijazah palsu ini sudah pernah heboh tahun 2020.
Walaupun sebelumnya kasus ini belum pernah disidangkan di pengadilan, akhirnya oleh Bambang Tri Mulyono melalu tim kuasa hukumnya menggugat isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo ini di Pengadilan Negeri Jakarta pusat.
Semenjak digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, isu tersebut terus berhembus semakin kencang membuat banyak pihak-pihak terkait menyampaikan berbagai klarifikasi. Dini Purwono staf Presiden Bidang Hukum menanggapi gugatan itu dengan dingin.
Dini mempersilakan masyarakat yang memiliki bukti kuat untuk mengajukan gugatan. Sebab, kata dia, itu adalah hak warga negara. “Kalau memang merasa memiliki bukti yang cukup sebagai dasar gugatan, silakan. Nanti disampaikan dalam proses pengadilan,” ujar Dini dalam keterangan tertulisnya baru-baru ini.
“Namun, apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ada karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan. Dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri,” katanya Dini sembari menjelaskan bahwa saat ini Presiden Jokowi memiliki semua ijazah asli dari seluruh jenjang pendidikan.
“Kalau terkait hal ini (ijazah-red) kami serahkan kepada institusi yang bersangkutan melakukan klarifikasi,” lanjutnya.

Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 dan lulus pada 1985. Saat bernostalgia ke UGM tahun 2017, Jokowi masih mengingat persis dosen pembimbingnya yang bernama Kasmujo.
“Saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada dosen pembimbing saya di Teknologi Kayu, Pak Kasmujo,” kata Jokowi saat menyampaikan pidato ilmiah dalam Rapat Terbuka Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai rangkaian Dies Natalis ke-68, Selasa 19 Desember 2017.
Saat itu, sejumlah foto lama yang memotret aktivitas Jokowi semasa kuliah, turut dipamerkan di lobi kampus. Di antaranya pose bersama teman kuliah dan saat naik gunung. Ada juga foto sampul skripsi Jokowi yang berjudul “Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta”.
Jokowi juga sempat mengingat jumlah perempuan seangkatannya. Dia menyebut sembilan orang. Langsung dikoreksi rekan-rekannya, ternyata hanya delapan orang. “Lha yang satunya ke mana. Seingat saya sembilan,” kata Jokowi yang disambut tawa hadirin. Dari delapan perempuan itu, satu di antaranya bernama Adriana. Ia mengaku satu dari 8 wanita dengan total 80 orang teman satu angkatan Jokowi. Ia menilai hubungan satu angkatan relatif solid.
“Di Fakultas Kehutanan, kami biasa bersama-sama dihutan untuk kuliah lapangan. Hal itu membentuk ikatan diantara kami. Mungkin itu juga yang dirasakan Jokowi,” kata Adriana seperti dilansir laman resmi UGM pada 21 Oktober 2019.
Pihak UGM juga pernah memastikan Jokowi memiliki ijazah asli. Ijazah Jokowi dikeluarkan pada 5 November 1985. Ijazah itu ditandatangani oleh Dekan UGM Prof Dr Soenardi Prawirohatmodjo MS, MD dan Rektor UGM Prof DR T Jacob MS, MD.
“Pak Jokowi memang alumni UGM. Ijazah beliau asli dari UGM,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat UGM kala itu, Wiwit Wijayanti pada Jumat 5 Juni 2015.

Gugatan terhadap ijazah palsu Presiden Joko Widodo ini sedang bergulir dipengadilan Negeri Jakarta Pusat, akhir dari kasus ini sangat dinanti-nantikan publik.
Apabila gugatan yang dilayangkan Bambang Tri Mulyono bersama kuasa hukumnya benar adanya, maka diyakini kedudukan Joko Widodo sebagai Presiden menjadi inskonstituinal dan seluruh syarat-syarat yang diatur hukum dan perundang-undangan dinyatakan batal demi hukum.
Selanjutnya secara otomatis Majelis Permusyawatan Rakyat akan melangsungkan sidang istimewa untuk memberhentikan Joko Widodo dari jabatannya sebagai presiden. Ini menjadi perjalanan sejarah kelam bangsa Indonesia.
Terhadap kasus ini diharapkan semua pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan demi terwujudnya penegakan hukum di negeri ini. (Red)