Mafia Tanah Semakin Marak Terjadi Terang terangan Beraksi di Cilacap
Mafia Tanah Semakin Marak Terjadi Terang terangan Bersaksi di Cilacap

Jakarta, Trans-Cyber.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Hadi Tjahjanto diminta segera mengarahkan kekuatan personilnya untuk melakukan tindakan nyata dalam memberantas mafia tanah.
Hal itu disampaikan Edward Sihotang, SH sebagai bentuk kekhawatirannya atas maraknya praktek mafia tanah di berbagai wilayah di Indonesia.
“Praktek mafia tanah ini sudah sangat mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat, saya berharap Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI dapat menggerakkan semua kekuatannya untuk menangkap para pelaku-pelaku mafia tanah itu untuk di proses hukum” kata Edward di Jakarta pada Jumat (16/9).
Saat ditanya kehadirannya di Kantor Kementerian ATR/ BPN pada Jumat (16/9), dia mengaku untuk menemui Dirjen 7 Kementerian ATR/ BPN dan staff khusus Menteri ATR/ BPN terkait laporan mafia tanah.
“Iya saya barusan dari ruang Dirjen 7 di lt 3 menanyakan langkah-langkah hukum atas laporan dugaan mafia tanah dan kita mau mengetahui atau mempelajari langkah-langkah hukum apa yang akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal bidang penanganan konfik dan sengketa tanah atas kasus ini, saya juga baru keluar dari ruangan staff khusus pak Menteri di lt 5 untuk memberikan gambaran kasus mafia tanah ini” kata Edward kepada wartawan
Lebih lanjut Edward Sihotang menyoroti maraknya praktek mafia tanah sekarang ini. “tadi keluar dari ruangan saya ketemu dua orang pengunjung yang mengalami hal yang sama (praktek Mafia tanah-red), satu orang dari Sulawesi dan satu orang lagi saya tidak sempat menanyakan tapi dia ibu-ibu yang intinya sama-sama korban oleh mafia tanah” ucapnya menjelaskan.
“Karena mafia tanah ini sudah sangat marak, kita berharap Kementerian ATR/ BPN supaya bergerak cepat untuk mengambil langkah-langkah hukum untuk menyelamatkan surat-surat kepemilikan tanah dari para mafia tanah itu, kita siap membantu Kementerian untuk memeriksakan kepastian hukum terhadap sertifikat-sertifikat yang sudah disertifikat oleh kementerian” terang Edward.

Seperti diketahui, dugaan praktek mafia tanah itu secara nyata-nyata telah terjadi di Cilacap, dimana seorang warga Desa Cisumur Kec Gandrungmangu Kab Cilacap diketahui tahun 2016 mengklaim sertifikat hak milik No 2484 sebagi miliknya dengan mengajukan gugatan di pengadilan negeri Cilacap dengan menggunakan fotocopy letter C 2327 yang letaknya di RT 01 RW 06 Desa Cisumur sementara tanah yang di claim dibl RT 02 RW 06 Desa Cisumur.
Dua objek tanah ini masing-masing ada dengan jarak -/+ 500meter, tetapi pengadilan negeri Cilacap dalam putusannya menyatakan bahwa letter C 2327 adalah yang terdapat RT 02 RW 06 dimana objek lokasi dan batas-batasnya adalah tanah yang sudah bersertifikat No. 2484.
Adapun putusan pengadilan negeri Cilacap tgl 15 September 2916, menyatakan C 2327 seluas 138 da adalah tanah yang batas-batanya terdapat di surat ukur no 108/ 1999. Putusan ini menjadi bukti nyata kalau pengadilan patut diduga menjadi sarang mafia tanah dengan segala kewenangan mengadili.
Dalam perkara ini jelas-jelas terlihat secara kasat mata bagaimana praktek mafia tanah itu terjadi sampai di ruang – ruang pengadilan, inilah yang saya sebut sebagai ancaman itu. Hakim pengadilan negeri Cilacap yang menyidangkan perkara ini hati nuraninya sudah seperti dirasuki perilaku mafia tanah setidaknya diduga kuat dengan oknum-oknum mafia tanah itu sendiri.
Kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia juga diharapkan untuk memberikan perhatian terhadap kasus ini, karena diduga Ketua Majelis Hakim dan dua anggota hakimnya diduga telah memutus suatu perkara yang tidak sesuai dengan fakta – fakta dipersidangan.
Diharapkan kasus ini dapat dijadikan sebagai pintu masuk untuk membongkar perilaku mafia hukum oleh hakim – hakim di pengadilan negeri Cilacap yang sudah meresahkan masyarakat.
Apalagi dalam tingkatan proses persidangan, ada panitera, bahkan hakim yang secara terang-terangan meminta sejumlah uang dengan iming-iming kemenangan atau putusan dikabulkan atau ditolak.
Dalam sidang pemeriksaan setempat pada tanggal 24 Juni 2022, Terlawan dahulu Penggugat menyediakan uang 30 juta. Hal itu diberitahukan oleh pemilik uang kepada salah seorang yang tahun 2016 sabagi tergugat dalam perkara ini.
Diharapkan menteri kabinet Indonesia maju dan lembaga penegak hukum dapat secara serius membongkar kehatan atau mafia tanah yang sudah masuk kedalam ruang pengadilan negeri Cilacap.
Massifnya kejahatan mafia itu dapat dirasakan saat pelaksanaan eksekusi tanggal 30 Agustus 2022, Dimana seluruh aparat dari Pengadilan, Polres dan Polsek tidak netral tetapi secara terang-terangan berpihak kepada pemohon eksekusi membuat eksekusi itu sangat tragis dan dipaksakan sedemikian rupa.
Termohon selaku “korban mafia tanah” sama sekali tidak diberikan ruang untuk membela dirinya, apalagi plang laporan polisi di Polda Jawa Tengah yang sudah di parang di lahan tersebut turut dirubuhkan dihancurkan secara brutal dan sadis.
Tidak hanya itu, pemohon mengarahkan orang ratusan orang untuk melakukan intimidasi terhadap korban, sehingga kehadiran juru sita, anggota Polres Cilacap, polsek-polsek dari beberapa Polsek membuat stuasi menjadi sangat menakutkan.
Sementara korban pemilik sertifikat tidak dapat berbuat apa-apa menghadapi orang yang berjumlah ratusan orang dengan penekanan-penekanan yang sedemikian rupa.
Benar-benar praktek mafia tanah itu terlihat nyata dengan cara-cara yang sedemikian terstruktur, massif dengan menggerakkan seluruh kekuatan personil dari polres, beberapa polsek di wilayah hukum polres Cilacap. (AF)