Kepala Kantor BPN Cibinong di Minta Periksa Kinerja Bawahannya

Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor, Drs Fredy Marfin, M.Si, (Sumber Radarindramayu.id)
Bogor, trans-cyber.id, — Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor, Fredy Marfin diminta serius bekerja dan mengawasi kinerja bawahanya dalam upaya penyelesaian kasus-kasus pertanahan di Kabupaten Bogor, termasuk permasalahan pendaftaran Sertifikat tanah yang tidak selesai-selesai walaupun telah menggelontorkan anggaran yang tidak sedikit.
“Bekerja serius tidak cukup, tapi pengawasan terhadap kinerja bawahannya juga harus dilakukan kepala Kantor (BPN Kabupaten Bogor-red), saya sendiri melihat dan menyaksikan langsung betapa buruk rendahnya kualitas kinerja dan tanggung jawab para pegawai disini” kata Edward Sihotang, SH di Cibinong, Senin (7/7/2025) lalu.
Permasalahan ini, edward menduga masih banyak oknum-oknum pegawai BPN Cibinong yang bermain-main dengan calo dan kelompok-kelompok tertentu sebagai penyebab maraknya mafia tanah di kabupaten Bogor.
“Saya telah mendaftarkan sebidang tanah dari tahun 2023 Akhir dimana semua persyaratan sudah kita penuhi, namun sampai saat ini sertifikat yang kita mohonkan tak kunjung diterbitkan, tanpa adanya kepastian hukum dari BPN, bagi saya ini menjadi masalah yang sangat serius” kata Edward kepada media setelah melakukan rapat dengan Kasie Sengketa.
“Tadi barusan saya menghadiri undangan terkait tanah yang kita daftarkan, tapi saya menyesalkan Kepala Desa yang diundang tidak hadir dan tadi saya mempertanyakan bagaimana kedudukan hukum kepala Desa sebagai panitia dalam proses pendaftaran tanah dalam rangka mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang kita sudah daftarkan” ungkap Edward.
Ini fakta yang menjadi PR bagi Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor, Fredy Marfin, dimana syarat – syarat permohonan telah terpenuhi, tapi permihonan sertifikasi tak kunjung diterbitkan.
Pada bulan Agustus tahun 2023 Kepala Desa telah mengeluarkan surat keterangan tidak sengketa atas tanah yang kita mohonkan. Herannya pada bulan Maret 2024 kepala Desa mengeluarkan surat penolakan menandatangani berita acara dari panitia A dengan alasan yang tidak jelas.
Sementara kita juga sudah menelusuri sengketa yang dimaksud dan tidak sama sekali tidak menemukan dasar penolakan surat yang dibuat kepala desa, bahkan kita sudah berkirim surat ke kepala Desa dan BPN namun sampai saat ini belum ada pihak yang bertanggung jawab baik kepala desa maupun BPN, maka kita meminta kasus seperti ini, Kepala BPN turun tangan dan segera memeriksa panitia dan membuka kasus ini secara tuntas” ucap edward berharap.
Ini adalah bukti betapa buruknya kinerja BPN Cibinong dan cukup alasan bagi masyarakat mendesak Kepala Kantor pertanahan Kabupaten Kabupaten Bogor Fredy Marfin untuk turun tangan menuntaskan kasus ini.
Selain daripada itu, melihat maraknya kasus-kasus mafia tanah di Kabupaten Bogor, diharapkan Kepala BPN dapat memberikan jaminan pelayanan kepada masyarakat serta memastikan kinerja bawahannya tidak bermain-main dengan permohonan masyarakat. Sehingga anggaran BPN yang diperoleh dari darah dan keringat rakyat itu bisa memanfaat bagi rakyat.
“Saya sangat menyesalkan atas minimnya tanggung jawab Kasie Sengketa tentang kepanitiaan dan pemahaman hukum, sama sekali tidak mmberikan kepastian hukum, tapi saya mengapresiasi karena dia akan memanggil pihak-pihak pihak terkait dalam kasus permohonan kita ini, semoga ada terobosan hukum dan prinsip penegakan hukum untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Bogor” tegas edward Sihotang, SH.
Maraknya permasalahan tanah di kabupaten Bogor sudah seharusnya dapat memacu pihak BPN untuk memberikan pelayanan yang lebih berkualitas dengan terlebih dahulu Kepala BPN memastikan anak buahnya bebas dari praktek kotor atau oknum-oknum mafia tanah termasuk kepala desa.
Sebagaimana masalah pertanahan ini masih terus menjadi sorotan di BPN Cibinong, mulai dari program PTSL hingga penerbitan sertifikat diatas tanah yang diduga bersengketa masih marak terjadi.
Bahkan tidak sedikit sertifikat diterbitkan atas nama kelompok – kelompok perusahaan atau pengusaha property tertentu yang sampai saat ini menyimpan bara dan amarah masyarakat karena tak kunjung mendapat kepastian hukum. (AA)

