Dana Talangan Haji di Bank Panin Dubai Syariah Purbalingga diduga Langgar Permendag

Diduga masih menyediakan fasilitas dana talangan haji Bank Panin Dubai Syariah Cab. Purbalingga diduga kuat langgar Peraturan Menteri Agama
PURBALINGGA, transcyber.id, — Dinilai tidak taat pada Peraturan Menteri Agama No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2013 tentang Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Haji, Bank Panin Dubai Syariah masih memberikan layanan dana talangan haji secara langsung.
Walaupun larangan itu sudah secara tegas dibuat, Bank Panin Dubay Syari’ah selaku Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) masih saja membandel.
Hal itu setidak-tidaknya didasarkan pada temuan beberapa aktivitas marketing yang menawarkan produk dana talangan Haji dan beberapa transaksi angsuran dari jamaah ke rekening Bank Panin Dubai Syariah.
Permenag No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permenag No. 30 Tahun 2013 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Pasal 6A menyebutkan; Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dilarang memberikan layanan dana talangan Haji baik secara langsung maupun tidak langsung.
Bahtkan ditegaskan pada asal 12 A, bahwa Dana-dana talangan haji yang telah diberikan oleh Bank
Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah
Haji sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,
harus diselesaikan oleh Bank Penerima Setoran
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dengan jemaah haji, penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 31 Desember 2020 terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Menteri ini.
Terhadap madalahzini, wartawan trans-cyber.id telah mengkonfirmasi ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga melalu Kepala Seksi Pelayanan Haji, namun belum mau memberikan menanggapi dengan alasan banyak hal dan akan di koordinasikan terlebih dahulu kepada Kantor wilayah untuk meminta petunjuk.
Kuat dugaan aktivitas kegiatan Bank Panin Dubay Syari’ah ini tidak hanya terjadi di wilayah kabupaten Purbalingga tetapi juga di daerah-daerah atau provinsi yang lain. Atas kasus ini, Kementerian Agama, OJK dan aparat terkait lainnya bisa segera menyikapi hal tersebut.
Penulis: Hermawan
Editor : Redaksi

