Belum Lengser, Presiden Jokowi di Gugat di PN Jakarta Pusat

Foto Presiden Joko Widodo (istimewa)
JAKARTA, — Ada apa dengan presiden RI Joko Widodo, 10 hari menjelang lengser dari kursi kekuasaannya sudah harus menghadapi gugatan hukum dari rakyatnya sendiri. Ini merupakan sejarah baru perjalanan seorang presiden Indonesia yang disebut-sebut memiliki tingkat kepuasan yang sangat tinggi.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus Jumat (4/10) siang Presiden RI Joko Widodo harus menghadapi Gugatan dari Pondok Pesantren Markas Syariah pada Selasa (8/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan perkara nomor: 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst dijadwalkan Pukul 100.00 WIB, dipimpin oleh Majelis Hakim Suparman (Hakim Ketua), Eko Aryanto dan Rianto Adam Pontoh sebagai hakim anggota serta Fakhri Bani Hamid sebagai Panitera Pengganti.
Rizieq Shihab, bersama Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko turut sebagai Penggugat dan didampingi kuasa hukum dari Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK).
Menurut penggugat Jokowi telah melakukan rangkaian kebohongan kepada rakyat sejak jadi Gubernur DKI Jakarta hingga Presiden RI dua periode (2014-2024) yang apabila dibiarkan terus-menerus akan merusak nilai-nilai kejujuran dan sejarah ke hidupan berbangsa.
“kami warga negara yang tergabung dalam koalisi Masyarakat Anti Kebohongan mengajukan gugatan “G30S/JOKOWI” (Gugatan 30 September terhadap Jokowi),” ucap penggugat dalam press releasenya.
Berdasarkan dokumen yang diterima media, terdapat sembilan poin petitum gugatan, yaitu:
- Meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Jokowi membayar ganti kerugian materil sebesar Rp5.246,75 triliun untuk disetorkan ke kas negara.
- Menghukum Jokowi membayar ganti kerugian immateriel kepada para penggugat sebesar Rp1.
- Memerintahkan kepada negara untuk menahan biaya standar rumah bagi Jokowi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 untuk kemudian disetorkan kepada kas negara.
- Memerintahkan kepada negara untuk menahan seluruh uang pensiun Jokowi untuk kemudian disetorkan kepada kas negara.
- Menetapkan pembayaran ganti kerugian materiel dan immaterial diambil dari aset kekayaan pribadi Jokowi, apabila terjadi kekurangan pembayaran, untuk kemudian disetorkan kepada kas negara.
- Menghukum Jokowi untuk membayar paksa (dwangsom) sebesar Rp1 miliar setiap hari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; dan
- Menghukum Jokowi untuk meminta maaf secara terbuka dan mengakui telah membohongi masyarakat Indonesia.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti mengatakan istana tak bisa memberi tanggapan lebih terkait gugatan yang dilayangkan Rizieq dkk, karena akan melihat perkembangan jalannya gugatan itu.
Lebih lanjut kata Dini, pihak istana menghormati gugatan itu sebagai hak setiap warga negara. “Setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya” kilah Dini.***

