Bea dan Cukai Halim Operasi Rokok Non Cukai di Jakarta Timur

JAKARTA, TransCyber.id, – Maraknya pedagang rokok non cukai di Jakarta telah berdampak luas terhadap perokok. Secara khusus pelajar dan anak-anak muda diduga telah mengalami peningkatan. Selain itu perdagangan rokok non cukai juga akan berdampak terhadap perdagang rokok legal (rokok ber-cukai-red).
Berdasarkan informasi yang didapat dari berbagai sumber, hari ini Senin (30/9/2024) Bea Cukai dari kantor Halim Perdanakusuma melakukan razia rokok ilegal (non cukai) di wilayah Jakarta Timur.
Di kabarkan seorang pedagang rokok non cukai di kawasan Banjir Kanal timur diamankan petugas bea dan cukai Halim Perdanakusuma Kusuma. Operasi rokok non cukai itu dilakukan kerjama Bea dan Cukai Halim Perdanakusuma dengan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur.
Hingga berita ini dimuat, terkait pedagang rokok non cukai yang diamankan belum diketahui perkembangannya. Apakah tetap ditahan pihak Bea dan Cukai atau sudah dibebaskan.
“Tadi ada razia dari Bea cukai Halim, itu pedagang (rokok non cukai) di BKT dibawa aparat dari Bea Cukai” kata seorang sumber di Cipinang yang tidak mau namanya disebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan, pihak yang diamankan adalah sosok anggota Sisikomas inisial Y.
Di ketahui perdagangan rokok non Cukai akhir-akhir ini lagi marak di beberapa wilayah di Jakarta. Maraknya perdagangan rokok non cukai ini diduga ada kerja sama bandar rokok dengan oknum-oknum aparat di beberapa wilayah di Jakarta.
Di Jakarta Timur misalnya, perdagangan rokok non Cukai ini diduga telah bekerja sama dengan oknum kepolisian di wilayah. Dari informasi bandar rokok memberi setoran ke oknum polisi di wilayah hukum polres Jakarta Timur.
“Dia sudah koordinasi dengan aparat, setoran 3-5 juta perbulan” kata sumber yang namanya tidak mau ditulis.
Seperti diketahui sebelumnya, puluhan jenis merek rokok non Cukai banyak beredar di beberapa titik di wilayah di Jakarta, dari kabar yang beredar rokok-rokok tersebut dikirim dari wilayah Jawa Timur.
Rokok-rokok berbagai jenis dan merk itu dijual dengan harga relatif murah membuat perokok di Jakarta Timur berbondong-bondong untuk membelinya.
“kita merasa terbantu dari harga mas, kalau rokok-rokok yang diwarung kan mahal, kalau ini kan (rokok non Cukai-red) murah” kata seorang pemberi di Jakarta Timur (Sabtu, 28/9/2024) lalu.
Sementara Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 109/2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang tarif Cukai hasil tembakau, berupa sigaret, ceritain, rokok daun, atau klonot dan tembakau iris.
Berdasarkan aturan tersebut, perdagangan rokok non cukai dinilai merupakan pelanggaran hukum dan perundang-undangan yang berdampak terhadap pendapatan atau kerugian keuangan negara. Bukan hanya itu saja, maraknya perdagangan rokok non cukai akan sangat berdampak terhadap industri rokok yang legal serta berpotensi meningkatkan perokok aktif dari berbagai kalangan usia.***

