Kapolda Metro Jaya Tanggapi Prapid Ketua KPK Firli Bahuri
Kapolda Metro Jaya Tanggapi Prapid Ketua KPK Firli Bahuri

Sabtu, 25 Nov. 2023| 19:38 WIB
Jakarta (TRANS-CYBER.ID) – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto angkat bicara terkait upaya hukum Ketua KPK Firli Bahuri terkait status dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Karyoto mengatakan jika Polda Metro Jaya memiliki tim yang lengkap untuk menghadapi gugatan itu (praperadilan). “Secara organisasi kita lengkap semuanya (termasuk tim pengacara),” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Indonesia Arena GBK, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari detik.com (Sabtu, 25/11/2023).
Karyoto menjawab pertanyaan terkait persiapan tim untuk menghadapi gugatan praperadilan Firli. Karyoto mengatakan gugatan praperadilan itu merupakan hak dari Firli. Menurutnya, tak ada yang salah jika Firli mengajukan gugatan praperadilan tersebut.
“Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja,” ujarnya.
Senada dengan itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak juga mengatakan penyidik menghormati langkah Firli Bahuri. Penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi perlawanan Firli tersebut.
“Penyidik pada prinsipnya menghormati itu dan untuk itu penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan tersebut,” ujarnya, Jumat (24/11).
Seperti sudah ramai diberitakan Ketua KPK, Firli Bahuri sedang melakukan perlawanan terhadap status dirinya yang dijadikan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap ex Mentan SYL.
Firli Bahuri tidak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya dan memilih melawan dan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL,” demikian nomor perkara yang dilansir SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11).
Firli Bahuri duduk sebagai pemohon. Sidang pertama diagendakan akan dimulai 11 Desember 2023 mendatang. (Red)