Sejarah & Pengertian Pers
Sejarah & Pengertian Pers

JAKARTA, TRANS-CYBER.ID,- Pers merupakan lembaga kemasyarakatan yang tidak dapat dipisahkan dari aspek kehidupan politik, ekonomi, dan social budaya masyarakat.
Dengan kata lain pers ada disetiap aktivitas kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
Pers berasal dari kata pers (Belanda), atau press (Inggris), atau presse (prancis) pressare dari kata premere (latin) yang berarti tekan atau cetak.
Istilah pers sering diartikan sebagai surat kabar atau majalah. Seiring kemajuan industri teknologi dan informasi pers berkembang dalam keberbagai bentuk, seperti tv, YouTube, dan online.
Oleh karena itu Pers dapat diartikan segala sesuatu yang dapat dipergunakan sebagai sarana komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang menyajikan hiburan, berita, dan informasi.
Berdasarkan sejarah dan perkembangan pers di Indonesia terdiri dari radio, televisi, film, surat kabar, majalah, tabloid, buletin dan produk-produk informasi sejenisnya.
Pers Menurut UU
Di Indonesia pers tidak dapat dipisahkan dari perusahaan pers dimana antara perusahaan dan pers memiliki kedudukan hukum secara sendiri-sendiri.
Perusahaan pers diatur dalam undang-undang tentang perseroan, sedangkan pers itu sendiri tersendiri diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang pers.
Berdasarkan UU pers, pers diartikan sebagai lembaga social dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang diberi tugas mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi yang diolah dan disajikan dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar (video), data/ grafik ataupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik, dan segala jenis saluran dalam bentuk tertentu.
Fungsi Pers
- Pers sebagai Media Informasi
Memuat atau menyajikan Informasi kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik dan sejenisnya - Pers sebagai Media Pendidikan.
Memuat atau menyajikan informasi yang mengandung pengetahuan dan wawasan. - Pers sebagai Media Hiburan
Memuat atau menyajikan informasi yang bersifat hiburan, seperti film dokumenter atau cerita pendek, cerita bergambar, teka-teki silang, karikatur dll. - Pers sebagai Kontrol social
Pers sebagai kontrol social bekerja secara independen, mandiri serta penuh tanggungjawab dalam melaksanakan fungsinya untuk mewujudkan supermasi hukum, demokrasi dan HAM. - Opini Publik Publik
Pers sebagai dimensi publik yang memberikan informasi kepada masyarakat luas, sebagai salah satu sekmen pers dituntut memiliki kemampuan menciptakan opini, pendapat, atau pandangan.
Opini yang bersifat subjektif memberikan ruang dan kebebasan untuk menyampaikan pandangan atau penilaian kepada orang lain secara terbuka dalam memahami perbedaan.
- Pers Sebagai Wahana Demokrasi
Pers sebagai wahana demokrasi menjadi instrumen pemerintah untuk menyampaikan informasi termasuk mensosialisasikan kebijakan-kebijakan kepada masyarakat.
Perenan Pers dalam hal ini sangat dibutuhkan dalam menciptakan wahana demokratisasi.
Peranan Pers Menurut Pers
- Memenuhi hak masyarakat mengetahui dan mendapatkan informasi.
- Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan.
- Mengembangkan pendapat umum berdasarkan inforamasi yang tapat, akurat, dan benar.
- Melakukan pengawasan, kritik koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
- Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Perkembangan Pers
- Pers dimasa Penjajahan Belanda pada tahun 1907 oleh golongan kaum ningrat (priyayi) mempelopori terbitnya pers nasional, yakni; Mingguan Medan Prijaji. Pemimpin redaktur R.M. Tirtoa disuryo. Mulai tahun 1910, Medan Prijaji terbit sebagai harian.
Pertumbuhan pers diawasi dengan sangat ketat karena dikhawatirkan merugikan kebijakan politik pemerintah penjajah. Pemerintah Belanda merasa dalam ketentuan-ketentuan dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan artikel-artikel tambahan KUHP belum cukup memadai mengendalikan pers.
Selanjutnya,diterbitkan aturan Persbreidel Ordonantie, yaitu aturan atau undang-undang tentang penghentian penerbitan pers. Aturan ini akan diberlakukan terhadap surat kabar dan sejenisnya yang pemberitaannya dinila imembahayakan pemerintahan penjajah.
- Pers Indonesia pada masa penjajahan jepang
Pers masa ini mengalami kemunduran. Pers di paksa untuk mendukung kepentingan jepang. Akhirnya, pers hanya digunakan semata-mata sebagai alat pemerintah jepang. Hanya ada satu surat kabar yang terbit (secara illegal), yaitu Berita Indonesia. Surat kabar ini penerbitnya di pelopori oleh SoeadiTahsin (pelajar Kenkoku Gakunkin).
Penyebarluasan Berita Indonesi aini bertujuan untuk mengimbangi propogan dapemerintah penjajah Jepang yang disiarkan melalui Berita Goenseikanbu, surat kabar milik pemerintah yang difungsikan untuk mendukung dan menyebarluaska kebijakan politi pemerintah penjajah. Surat kabar ii intinya berisi propaganda-propaganda Jepang agar rakyat Indonesia bersedia membantu jepang dalam perangnya melawan tentara serikat.
3 .Pers Indonesia Revolusi mempertahankan Kemerdekaan
Pada masa revolusi mempertahankan kemerdekaa Indonesia, konsentrasi perjuangan bangsa diarahkan untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia.
Setelah pengakuan kedaulatan oleh pemerintah Hindia Belanda, Indonesia memasuki era zaman demokrasi liberal. Pers Indonesia kembali mengalami pertumbuhan dan mencari corak nya masing-masing.
Pada masa pergolakan di daerah-daerah ada surat kabar yang dinilai pemberitaannya berpihak atau simpati pada kaum pemberontak. Misalnya Koran Indonesia Raya dinilai dekat dengan Kol. Zulkifli Lubis, yang dipandang sebagai pemimpin pemberontak ansi Sumatra. Pendek kata, pers Indonesia pada masa itu benar-benar merasakan kebebasannya.
- Pers Indonesia pada masa Orde Lama
Pada masa Orde Lama, dengan prinsip demokrasi terpimpin pemerintah menetapkan asas Manipol Usdek, pers atau penerbitan yang tidak mencantumkan Manipol Usdek dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya dan tidak mendukung kebijaksanaan pemerintah akan dilarang terbit atau di beredel. Pers pada masa itu harus tegas dan jelas menyuarakan aspirasi politik tertentu. - Pers Indonesia pada masa Orde Baru
Masa ini adalah masa kepemimpinan presiden soeharto. Pada masa Orde Baru diterbitkan UU No. 11 Tahun 1966 tentang ketentuan-ketentuan pokok Pers, yang kemudian diubah dengan UU No. 4 Tahun 1967, dan selanjutnya diubah UU No. 21 1982, yang pada prinsipnya mengikat dan mengendalikan kebebasan pers.
Dewan Pers pada siding Pleno XXV di Surakarta pada tanggal 7 -8 Desember 1984 menetapkan pers pancasila yang dimanfaatkan oleh pemerintah untuk memperkuat status politik pemerintah Orde Baru
- Pers Indonesia padamasa Era Reformasi
Pada masa ini, pers Indonesia memperoleh kebebasan. Akibatnya banyak bermunculan pers baru. Pada masa ini dikeluarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers.Kenyataan sejarah menunjukkan peranan pers dalam mendukung perjuangan bnagsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang menjadi bangsa yang bersatu, merdeka, dan mengisi kemerdekaan, membangun memajukan kehidupan bangsa dan negaranya. (Berbagai Sumber)

