Pelaku Utama Tindak Pidana Bebas, Yang Membantu Melakukan di Vonis Pengadilan

Pelaku Utama Tindak Pidana Bebas, Yang Membantu Melakukan di Vonis Pengadilan
Oleh : Edward Sihotang, SH
Advokat/ Konsultan Hukum
( Whatapps: 0813-8236-6695)
Suatu Tinjauan Hukum Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
Pembuat (Dader) menurut pasal 55 KUHP, terdiri dari :
Pelaku (Pleger)
Yang menyuruh melakukan (doenpleger)
Yang ikut serta (medepleger)
Penganjur (Uitlokker)
Tulisan ini hanya terbatas pada Pembuat (Pleger) dan Pelaku Turut Serta Menurut pasal 55 KUHP, Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 20
- Pembuat (Dader), Pelaku (Pleger)
Pelaku merupakan orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhi rumusan delik dan dipandang paling bertanggung jawab atas kejahatan.
Dalam bahasa sehari-hari kita sering mendengar bahwa yang dimaksud dengan pelaku adalah orang yang melakukan suatu tindakan.
Dalam pasal pembahasan hukum pidana, istilah pelaku selalu dikaitkan dengan unsur-unsur dari suatu tindak pidana.
Menurut ilmu hukum pidana yang dimaksud dengan pelaku merupakan orang yang telah mewujudkan atau memenuhi semua unsur-unsur dari suatu tindak pidana sebagaimana unsur-unsur yang diatur dalam Undang-Undang.
- Tindak Pidana Turut Serta (Medepleger)
Apa yang dimaksud dengan “turut serta (Medepleger) “
Perbuatan atau melakukan tindak pidana “Turut Serta (Medepleger) ” adalah mereka yang bekerja sama secara sadar dan bersama-sama secara fisik melakukan tindak pidana.
Dalam prakteknya tidak semua orang yang ikut serta melakukan tindak pidana harus memenuhi semua unsur tindak pidana walaupun semua diancam dengan pidana yang sama.
Akan tetapi tindak pidana “turut serta (Medepleger)” merupakan perbuatan masing-masing orang yang turut serta melakukan tindak pidana yang harus dilihat sebagai satu kesatuan.
- Pendapat Hukum
Menurut pendapat R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa :
Yang dimaksud dengan “orang yang ikut melakukan” ( medepleger ).
“Turut melakukan” atau “secara bersama-sama melakukan” setidak-tidaknya harus ada dua orang yaitu;
- orang yang melakukan (pleger) dan
- orang yang ikut melakukan (mendpleger) peristiwa pidana.
Di sini dipastikan bahwa kedua orang itu sedikit-dikitnya semua melakukan perbuatan dengan kata lain melakukan peristiwa tindak pidana itu.
Yang artinya tidak boleh hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya membantu.
Sebab kalau demikian, orang yang ikut melakukan” atau “secara bersama-sama melakukan” atau membantu itu tidak termasuk dalam masuk “ medepleger ” akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan” (medeplichtige).
R. Soesilo menjelaskan bahwa orang “membantu melakukan” jika ia dengan sengaja memberikan bantuan pada waktu atau sebelum kejahatan itu dilakukan.
- Peristiwa Pidana
Apabila bantuan diberikan setelah kejahatan itu dilakukan, maka orang tersebut melakukan perbuatan “sekongkol” atau “tadah” atau menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau menghalang-halangi penyidikan.
Dalam membantu mengatakan bahwa unsur “sengaja” harus ada, sehingga orang yang secara kebetulan tidak mengetahui telah memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu tidak dihukum.
“Niat” “mens rea” untuk melakukan kejahatan itu harus timbul dari orang yang diberi bantuan, kesempatan, daya upaya atau keterangan itu.
Jika niatnya itu timbul dari orang yang memberi bantuan sendiri, maka orang itu bersalah melakukan “membujuk melakukan” (uitlokking).
Sejalan dengan itu menurut Wirjono Prodjodikoro , dalam bukunya yang berjudul Asas-Asa Hukum Pidana di Indonesia (hal.123), mengutip pendapat Hazewinkel-Suringa, Hoge Raad (Belanda) menjelaskan dua syarat bagi adanya ikut melakukan tindak pidana, yaitu:
- Kerja sama yang disadari antara para pelakunya,
- Merupakan suatu kehendak bersama di antara mereka serta mereka harus bersama-sama melaksanakan kehendak itu.
Lebih lanjut, (hal.126-127) Wirjono dalam bukunya menjelaskan mengenai perbedaan bersama serta pembantuan atau membantu melakukan, menurut dia berdasarkan teori subjektivitas, dan untuk itu ada 2 (dua) ukuran yang digunakan yaitu;.
- Wujud kesengajaan pelaku
- Soal kehendak si pelaku benar-benar ikut melakukan tindak pidana atau hanya untuk memberikan bantuan; atau
- Soal kehendak si pelaku benar-benar mencapai akibat yang merupakan unsur dari tindak pidana atau hanya ikut melakukan atau membantu apabila pelaku utama melakukannya.
- Kepentingan dan Tujuan Pelaku
Apabila si pelaku ada kepentingan sendiri atau tujuan sendiri, atau hanya membantu untuk memenuhi kepentingan atau untuk mencapai tujuan dari pelaku utama.
Jadi jelas berdasarkan deskripsi diatas dapat diartikan terdapat perbedaan ikut serta dan pembantuan.
Dalam “turut serta melakukan” ada kerja sama yang disadari antara para pelaku dan mereka bersama-sama melaksanakan kehendak tersebut, para pelaku memiliki tujuan dalam melakukan tindak pidana tersebut.
Sedangkan dalam “membantu melakukan” atau “pembantuan”, kehendak dari orang yang membantu melakukan hanyalah untuk membantu pelaku utama mencapai tujuannya, tanpa memiliki tujuan sendiri.
- Pembuat (Dader), Pelaku (Pleger) dan Turut Serta (Medepleger)
Perbuatan mengenai ikut melakukan dan membantu melakukan telah diatur dalam Pasal 55 ayat (1) dan (2) KUHP yang ‘lama’ (saat ini masih berlaku) serta UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP Pasal 20 yang akan mulai berlaku 3 tahun dihitung sejak tanggal diundangkan yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55
Pasal 55 KUHP Ayat 1:
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang ikut serta melakukan perbuatan;
mereka yang dengan memberi atau Menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuatan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja membujuk orang lain supaya melakukan perbuatan.
Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2:
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal 20
Setiap orang yang ditunjuk sebagai pelaku tindak pidana jika:
melakukan sendiri tindak pidana;
melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggung jawabkan;
turut serta melakukan tindak pidana ; atau
menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuatan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyergapan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.
Penjelasan Pasal 20
- Yang dimaksud dengan “dengan perantaraan alat”, misalnya mengendalikan jarak jauh yang digunakan secara tidak langsung untuk melakukan tindak pidana. Dalam hal menyuruh melakukan, orang yang disuruh melakukan tindak pidana tidak dipidana karena tidak ada unsur kesalahan.
Bahwa berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa
Pelaku (Pleger) merupakan orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhi rumusan delik dan dipandang paling bertanggung jawab atas kejahatan.
Menurut ilmu hukum pidana yang dimaksud dengan pelaku merupakan orang yang telah mewujudkan atau memenuhi semua unsur-unsur dari suatu tindak pidana sebagaimana unsur-unsur yang diatur dalam Undang-Undang.
Sedangkan Turut Serta (Medepleger) adalah mereka yang bekerja sama secara sadar dan bersama-sama secara fisik melakukan tindak pidana.
Yang dimaksud dengan “orang yang ikut melakukan” (medepleger).
“Turut melakukan” atau “secara bersama-sama melakukan” setidak-tidaknya harus ada dua orang yaitu;
- orang yang melakukan (pleger) dan
- orang yang ikut melakukan (mendpleger) peristiwa pidana.
Di sini dipastikan bahwa kedua orang itu sedikit-dikitnya semua melakukan perbuatan dengan kata lain melakukan peristiwa tindak pidana itu.
“Niat” “mens rea” untuk melakukan kejahatan itu harus timbul dari orang yang diberi bantuan, kesempatan, daya upaya atau keterangan itu.
Pertanyaan:
Dapatkan pelaku turut serta (Medepleger) di tuntut atau di vonis di pengadilan sementara Pelaku (Pleger) dan pelaku turut serta (Medepleger) bebas tanpa tuntutan hukum?
Kasus seperti ini masih marak terjadi di lembaga-lembaga penegak hukum di negeri ini, dimana oknum-oknum kepolisian, Kejaksaan dan Hakim diduga menjadi pelaku-pelakunya.***
(Editor: M. Abdullah)


29 Mei 2023 @ 9:07 am
purchase cialis pills order cialis best male ed pills