Warga Cisumur Laporan Dugaan Paraktek Mafia Tanah ke Kapolda Jateng
Warga Cisumur Laporan Dugaan Paraktek Mafia Tanah ke Kapolda Jateng

Trans-Cyber.id, (Cilacap) – Dugaan praktek mafia tanah di Desa Cisumur, Kec. Gandrungmangu Kabupaten Cilacap Jawa Tengah dilaporkan seorang warga langsung ke Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Luthfi
Laporan itu di dampaikan pada tanggal 26 November 2022, dari informasi yang diterima dari pelapor, Kapolda Jawa Tengah, Irjend Pol. Luthfi telah menindaklanjuti laporan tersebut kepada bawahannya.
Pada tanggal 16 Desember 2022, Kapolda Jawa Tengah, telah menerbitkan nota dinas melalui Direskrimsus Nomor B/DN- 722/XII/WAE 2.4/2022/Ditresktimsus selanjutnya di disposisi Direskrimum kepada Subdit II tanggal 16 Desember 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Nota Dinas No. B/DN- 597/ RES/ XII/ 1.24./2022/ Bagbinops tanggal 22 Desember 2022 perihal pelimpahan surat pengaduan yang di tandatangani AKBP Baktiar Atmaji, S.Si., MH.
Berkaitan dengan laporan dimaksur, Kapolda Jawa Tengah melalui Kabagbinops telah memerintahkan Kasubdit II untuk melakukan klarifikasi pengaduan dan dibuatkan laporan informasi.
Selanjutnya untuk merencanakan jadwal gelar awal/ internal dengan mengundang Bag Wassidik dan dua Minggu (14 hari) sudah dapat menentukan bisa tidaknya pengaduan tersebut ditingkatkan menjadi LP serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Ditreskrimum/ Wadir tembusan Kabagbinopnal.
Sebelumnya diberbagai kesempatan melalui keterangan persnya, Irjend Pol Luthfi berungkali menyatakan komitmennya untuk menindak praktek mafia tanah di wilayah hukum Polda jawa tengah.
Semoga komitmen Kapolda itu dapat benar-benar dilaksanakan mengingat dugaan praktek mafia tanah masih marak terjadi di wilayah hukum jawa tengah.
(Red)