Kadin DLH Kabupaten Malang Tanggapi Sampah di Desa Sumber Porong
Kadin DLH Kabupaten Malang Tanggapi Sampah di Desa Sumber Porong

Malang, Trans-Cyber.id – Beredar pemberitaan terkait sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPST) Perumahan Malang Anggun Sejahtera, Desa Sumber Porong, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang beberapa hari ini, kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang Tito Febrianto datangi kantor Desa Sumber Porong, Jumat (13/1/20223) siang.
Kedatangannya bertujuan untuk sosialisasi dan membuat komitmen bersama dalam penanganan sampah khususnya di Desa Sumber Porong.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kadin DLH Kabupaten Malang Tito Febrianto, Kepala UPT Kebersihan (DLH Kabupaten Malang) beserta rombongan, Perwakilan Pegawai Kecamatan Lawang, Kasi Trantib Kecamatan Lawang (Satpol PP Kabupaten Malang), Sekdes Desa Sumber Porong, Pengelola TPST sampah Perum Malang Anggun Sejahtera, Pengembang Perumahan Malang Anggun Sejahtera dan beberapa Tokoh Masyarakat yang ada di Desa Sumber Porong.

Dalam sambutannya, Kadin DLH Kabupaten Malang Tito, berharap bahwa agar nantinya di Desa Sumber Porong ada koordinasi, baik dari pengelola sampah maupun pihak-pihak terkait yang ada di Sumber Porong, dan kemudian setelah itu bisa juga dikoordinasikan dengan UPT di Lawang jika mungkin ada penambahan ritasenya dalam pemindahan dari Tempat Pembuangan Sementara (TPST) sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.
Selain itu dirinya juga berharap akan adanya penutupan tembok sebelah timur TPST sampah Perumahan Malang Anggun Sejahtera, yang saat ini keadaannya berlubang dan berdekatan langsung dengan sungai soerak, yang dikhawatirkan jika nanti meluber dapat jatuh ke sungai tersebut, dan tentunya dapat merugikan Kabupaten Pasuruan.
“Tolong nanti juga untuk tembok TPST nya yang sebelah timur agar di tutup karena dikhawatirkan musim hujan sampahnya dapat jatuh dan terbawa arus air sungai, tentunya hal tersebut dapat merugikan orang yang ada di sepanjang hilir,” tuturnya.
Selain itu dari berbagai pihak yang hadir dalam pertemuan ini menambahkan bahwa di Desa Sumber Ngepoh dan Desa Mulyoarjo Kecamatan Lawang banyak dijumpai membuang sampah secara langsung ke sungai, dan diharapkan dapat juga ditindak agar nanti kedepannya tidak yang disalahkan wilayah Desa Sumber Porong.
Ditempat yang sama, Sekretaris Desa Sumber Porong, seusai kegiatan tersebut mengatakan,”Kami juga pernah di undang ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Prigen (wilayah Kabupaten Pasuruan), yang memang pada saat itu ada seorang anggota DPR yang rumahnya dekat sungai, dia sendiri yang memfoto dan nungguin sampai sore, untuk nama dan fraksinya saya lupa, berawal dari adanya disungai dekat rumahnya dengan jam tertentu banyak sampah kemudian di telusuri sehingga di foto dan di video dengannya, kisaran bulan September atau Oktober tahun 2022 kemarin, kami dipanggil karena diduga ini milik Desa namun kebenarannya ini milik Malang Anggun,” ungkapnya.
Masih Sekdes Desa Sumber Porong,” Waktu itu yang ikut hadir dari Pengelola TPS 3R Dau (Kabupaten Malang) dari Dinas Lingkungan Hidup dan lain sebagainya, dia ngomong diantaranya siapa yang mengeluarkan izin (TPST Malang Anggun) karenanya minimal 25 meter dari bibir sungai, coba besok dilihat dan kalau ada dicabut (ucap sekdes Sumber Porong mengulang kata kata salah satu yang hadir pada saat itu dari Kabupaten Malang), lah dengan adanya foto dan video anggota dewan tersebut DLH Kabupaten Malang dan DLH Kabupaten Pasuruan di panggil,” imbuhnya.
Dengan adanya pertemuan tersebut Kadin DLH Kabupaten Malang Tito Febrianto membuat komitmen dengan seluruh undangan yang hadir dalam pertemuan ini bahwa diantaranya adanya sampah di TPST Malang Anggun tersebut tidak boleh menumpuk lagi dan terkait pengelolaan sampah di wilayah Sumber Porong menjadi tanggung jawab bersama, untuk itu pentingnya koordinasi dan sinergitas dari berbagai pihak yang terlibat di dalamnya. (So)