Hakim PN Bekasi Klarifikasi Pengrusakan Bangunan Oleh PT. Timah di Mustika Sari Bekasi
Hakim PN Bekasi Klarifikasi Pengrusakan Bangunan Oleh PT. Timah di Mustika Sari Bekasi

BEKASI, Trans-Cyber.id, – Sidang lapangan atau pemeriksaan setempat dalam gugatan Perdata Nomor 552/Pdt. G/ 2021/ PN. Bks warga Kampung Bengkong melawan PT. Timah dilaksanakan pada Selasa, (31/1) di Kampung Bengkong, RT 06 RW 02, Desa Mustika Sari, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Sidang pemeriksaan setempat berlangsung sekitar pukul 11. WIB yang dipimpin langsung hakim ketua Basuki Wiyono, Sorta Ria Neva, SH., M. Hum, hakim anggota dan Panitera Pengganti Gimnanda Fatwasari, SH.
Dalam sidang lapangan, ketua Majelis meminta saksi korban menjelaskan terkait bangunan yang dirusak PT. Timah.

“Mana bangunan yang di buat tanya majelis kepada Alex Sitanggang”, selanjutnya Alex menunjukkan bangunan yang dibangunnya kepada Hakim Majelis.
“Disitu dulu ada bangunan saya yang terbuat dari triplek GRC dijadikan tempat tinggal, kata Alex menjelaskan.
Saat dikonfirmasi Majelis kepada kuasa hukum PT. Timah, mengakui keterangan Alex.
“ya, betul ada bangunan kandang ayam dari bambu, GRC dan kayu” pengacara PT. Timah di hadapan majelis.
Selanjutnya Hakim menanyakan saksi yang lain bernama Tangkas, “benar ada bangunan yang dirusak, dimana bangunan bapak yang dirusak?”
“Benar, sudah di bongkar, ada bangunan saya dulu, tapi tidak kelihatan dari sini majelis, ada didalam dan sudah di rusak, kata Tangkas menjawab majelis.
“Ada bangunan buat tempat tinggal, kandang ayam dari triplek, kayu dan atap” sudah dirubuhkan dan sudah habis” kata Tangkas.
Seperti diketahui, pada bulan 17 juli 2022 PT. Timah diduga suruhannya diketahui bernama Bonin merubuhkan atau merusak bangunan sebanyak 45 bangunan warga.

Beberapa bangunan yang diketahui sudah permanen yang dijadikan tempat tinggal warga.
Diduga Bonin suruhan PT. Timah bersama sekelompok massa merusak 45 bangunan warga yang permanen dan semi permanen di Kampung Bengkong, Desa Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya Bekasi.
Salah satu warga korban dalam sidang lapangan (pemeriksaan setempat) dihadapan majelis hakim menyatakan sudah menggarap sejak tahun 1999.
Saya berkebun sejak tahun 1999, membangun tahun 2000″, ucapnya kepada hakim.
Washington saksi lain, mengaku bangun rumah di 2017 di Kampung Bengkong.
“Saya membangun tahun 2017” kata Washington menjawab pertanyaan Majelis.
Tempat dilaksanakannya pemeriksaan setempat sempat di sela pengacara PT. Timah.
“Pintu masuknya dari sana yang mulia”, kata pengacara PT. Timah, hakim menjawab tidak apa-apa, kita hanya ingin mengetahui terkait pengrusakan bangunan, ini lokasi sudah benar” kata hakim menjawab.
Sage selaku kuasa hukum PT. Timah saat dimintai pertanyaan berapa pihak yang menggugat.
Berapa orang atau keluarga yang menggugat? “Saya tidak tahu, kata Sage, “kita hanya mengikuti gugatan penggugat, semua kan mengaku benar, jadi kita lihat saja nanti”, jawab Sega singkat.
“Ya sudah ya, nanti saja ya, ini masih berjalan, saya tidak tahu, terimakasih ya”, kata Sega menjawab wartawan.
Babe Oim salah satu warga yang berkebun dilokasi mengaku sudah mengelola lahan sejak tahun 2012.
“Saya sudah mengelola lahan disini sejak tahun 2012, ini dulu hutan dan tidak pernah ada masalah, RT juga dulu ikut dan mengetahui” cerita Oim.
“Saya sudah 11 tahun berjalan disini, sebelumnya juga ada pak Jesin yang sudah lebih lama disini” kata Oim lagi.
Sementara dari pihak penggugat mengklaim pemilik lahan bukanlah PT. Timah.
“Tidak benar ini milik PT. Timah, yang benar PT. Putra Alvita Pratama berdasarkan HGB, lalu apa dasar PT. Timah melakukan pengrusakan rumah warga” kata salah satu pengacara warga.
Lebih lanjut mengatakan, HGB milik PT. Alvita Pratama sudah mati tahun 2019, artinya apa, berdasarkan hukum, tanah tersebut berarti kembali kenegaraan” tegas pengacara warga.
Berdasarkan beberapa sumber pemberitaan dimedia, PT. Putra Alvita Pratama mengalihkan HGB ke PT. Timah, namun sampai saat ini belum diketahu kapan pengalihan hak itu dilakukan.
Sementara berdasarkan bukti surat dipengadilan, PT. Timah sedang mengajukan permohonan di kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi. (Af)