Apakah FS Ditahan Sebagai Tersangka Atau Proses Dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi??
Oleh : Edward Ho (Advokat) (Tinjauan Hukum Acara Pidana)
Apakah FS Ditahan Sebagai Tersangka Atau Proses Dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi??

Jakarta, trans-cyber.id – Seperti diketahui melalui Konfrensi Pers yang dilakukan Mabes Polri beberapa waktu yang lalu, Bareskrim Polri telah menetapkan FS sebagai tersangka Pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Akan tetapi disisi lain pihak kepolisian masih menempatkan FS di ruang khusus di Mako Brimob Kelapa dua Depok.
Pertanyaannya, FS Ditahan Pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP atau masih dalam menjalani proses pemeriksaan terhadap Pelanggaran Kode Etik?
Kalau penahanan FS di Mako Brimob untuk menjalani proses pemeriksaan pelanggaran kode etik, maka dipastikan FS belum dilakukan penahanan sebagai tersangka atas FS Pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP sebagaimana disampaikan Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Secara hukum ini sangat penting di ketahui oleh Pengacara Brigadir J, mengingat informasi yang beredar dimasyarakat bahwa penahanan FS masih menjalani proses pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik Kepolisian.
Kalau penahanan FS sebagai tersangka berdasarkan Pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP, lalu alat bukti apa saja yang dijadikan Polri untuk mentersangkakan dan menahan FS ?, sebagai mana diatur dalam Pasal 184 KUHAP untuk dijadikan dasar penahanan yang bersangkutan.

Setidaknya ini perlu diketahui publik terutama pengacara Brigadir J, karena berdasarkan Pasal 183 KUHAP penyidik harus memenuhi pasal 184 KUHAP sebagai dasar minimal dua alat bukti terhadap pasal yang disangkakan.
Pasal 183 KUHAP menyatakan “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.
Pengacara Brigadir J dan publik jangan sampai terjebak dalam skenario ini, karena ini berpotensi tersangka divonis bebas oleh hakim di pengadilan.
Jangan-jangan penahanan FS sekarang ini masih terkait dugaan pelanggaran kode etik Polri, mengingat Kode Etik Polri sebagai mana diatur dalam PP No. 1 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan PP 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Jo Perkap Polri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana merupakan fakta yang tidak dapat dipisahkan dari Kasus ini.
Apalagi FS diduga telah melakukan menghancurkan atau memghilangkam barang bukti di tempat kejadian perkara (Seperti Pakaian Korban, Pistol yang Dipakai sebagai alat menembak Brigadir J dan saksi-saksi yang masih diragukan) sebagaimana Pasal 221 KUHP.
Berdasarkan Pasal 9, 24 Perkap No. 8 tahun 2014 tentang Perubahan atas Perkap No. 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia pihak Pengacara Perlu mempertanyakan hal yang telah diuraikan tersebut diatas kepada pihak penyidik.
Kalau tidak, ini dikhawatirkan nanti akan dimanfaatkan oleh pengadilan untuk membebaskan tersangka dari segala tuntutan yang di persangkakan.(Re)