Menantikan Putusan Yang Konstatir, Kualifisir dan Konstitur di PN Cilacap

CILACAP, Trans-Cyber.id – Sidang gugatan perlawanan No. 60/Pdt. Bth/2021/PN Clp beragendakan putusan berlangsung di ruang pengadilan negeri Cilacap pada kamis (21/7)
Dalam pantauan wartawan, sidang dipimpin oleh M.Salam Basuki.S.H selaku Hakim Ketua, Joko Widodo, SH., MH dan Maria Rina Sulistiawati, SH, M.Hum masing -masing selaku hakim anggota.
Masing-masing pihak yang berperkara juga tampak hadir, Susilowati (pelawan) bersama kuasa hukumnya Edward Sihotang, SH, Terlawan I diwakili kuasa hukumnya Sugeng Anjeli, Terlawan II dan terterlawan III
Setelah memasuki ruang sidang, Hakim ketua M.Salam Basuki.S.H membuka persidangan dengan mengetuk palu 3kali pertanda persidang dimulai. Hakim Ketua membacakan masing-masing pihak yang berperkara untuk memastikan kehadiran para pelawan dan terlawan.
Tak lama kemudian Hakim Ketua menyampaikan, “Sidang hari ini kami tunda, dikarenakan materi putusan belum selesai dimusyawarahkan dan sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis (28/7) Pukul 13.00 WIB, sambil menanyakan apakah dari para pihak ada tanggapan” lalu hakim menutup persidangan.
Persidangan berlangsung tidak kurang dari 15 menit, ketua majelis M. Salam Basuki, SH langsung menutup persidangan dan sidang pembacaan putusan akan dilanjutkan minggu depan Kamis tanggal 28 Juli 2022, kata Majelis Hakim
Penundaan putusan tersebut direspon oleh pelawan Susilowati. Kepada wartawan mengatakan, “sebenarnya kami agak binggung dengan alasan hakim tadi, semoga penundaan ini dapat memberikan waktu yang cukup kepada hakim untuk benar-benar mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya ya dalam kasus ini” katanya
Lebih lanjut kata Susi, “kita akan datang lagi tanggal 28 Juli sesuai jadwal yang disampaikan majelis, untuk mendengarkan keputusan hakim”.
Edward Sihotang, SH selaku kuasa pelawan mengatakan “kita lihat saja minggu depan, kita percaya majelis hakim akan memutus sesuai fakta-fakta hukum yang sudah terungkap di persidangan. Yang pasti kita sudah membuktikan fakta-fakta yang ada terkait sengketa antar pelawan dan terlawan.
Bahkan kita telah membuktikan kepada Majelis terkait keberadaan letter C 2327 yang selama 7 tahun tidak terungkap di pengadilan negeri Cilacap alias tidak diketahui keberadaanya keberadaanya.
Terkait hal itu melalui saksi-sakis, alat-alat bukti dipersidangan bahkan didalam pemeriksaan setempat kita sudah tunjukkan keberadaan letter C 2327 yang di klaim Terlawan I selama ini kehadapan majelis, jadi saya selaku Kuasa Hukum, kata Edward “jelas bahwa objek letter C 2327 bukankah yang berada di lokasi tanah 2574, 2575 dan 2576 yang selama ini di klaim Terlawan I, itu fakta tolong dicatat dan ini patut kita syukuri. tegas Edward.
Saya paham, majelis hakim dalam memutus perkara memiliki landasan-landasan yang kuat secara hukum sebagaimana pasal 184 HIR dan undang-undang No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
Jadi jelas bahwa majelis hakim memiliki tahapan apa yang disebut konstatir, kualifisir dan konstitur. Kita akan konsetrasi dan fokus untuk itu, tutup Edward. (M.Abdl)