Brigjend Pol. Hendra Kurniawan Dan Kombes Pol. Budhi Herdy Susianto Di Copot

Jakarta, Trans-Cyber.id – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mencopot Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdy Susianto.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam keterangan persnya pada Rabu malam, (20/7/2022) di Jakarta.
Kabar pencopotan dua perwira Polri itu dilakukan dalam rangka menjaga transparansi, objektivitas dan akuntabilitas dalam pengungkapan kasus baku tembak antara sesama anggota polri di rumah Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo beberapa waktu lalu yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Untuk menjaga independensi tersebut, transparansi dan akuntabel pada malam hari ini bapak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Pertama, Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan, yang kedua Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdy Susianto,” kata Dedi.
Untuk pengganti Kapolres Jakarta Selatan akan ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya.
Jenderal bintang dua itu menambahkan “tim khusus terus bekerja dalam rangka menjaga objektivitas, transparansi, independensi, tim harus betul-betul menjaga marwah itu sesuai komitmen bapak Kapolri,” ujarnya.
Kapolri berkomitmen agar tim harus bekerja secara profesional maksimal dengan proses pembuktian secara ilmiah (scientific crime investigation) harus dilakukan dengan benar, secara terukur, dan proporsional.
Sebelumnya Kuasa Hukum Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat, medesak Kapolri untuk menonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Karo Paminal Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dianggap memberikan tekanan kepada keluarga saat mengantar peti jenazah Brigadir J.
“Karo Paminal itu harus diganti, karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul, karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk (tidak) membuka peti mayat,” ujar Johnson Panjaitan kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
“ada pelanggaran terhadap hukum adat yang diyakini keluarga Brigadir Yoshua. “Jadi, selain melanggar asas keadilan, juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang diyakini keluarga korban. Menurut saya, itu harus dilakukan. Tapi yang lebih penting lagi adalah kapolres itu yang melakukan proses penyidikan,” kata Johson.
Senada dengan itu, Kamaruddin Simanjuntak selaku koordinator pengacara keluarga Brigadir J, berpendapat bahwa Kapolres Jakarta Selatan tidak bekerja sesuai presuder untuk mengungkap perkara tersebut.
“Karena Kaapolres Jakarta Selatan itu bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap perkara ini karena sampai sekarang belum ada tersangkanya olah TKP tidak melibatkan Inafis, dan tidak memasang police line,” ujar Kamaruddin. (Red)