Kepala Desa Cisumur Supriyo Diduga Membohongi Warganya Sendiri
Cilacap, trans-cyber.id,- Dalam sidang perkara gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Cilacap Kamis, (19/5) lalu Kepala Desa diduga menjawab pertanyaan ketua majelis melalui kuasa hukum, saya lupa, tidak tahu, sudah lama.
Berdasarkan dokumen foto yang diterima redaksi, kapala Desa Cisumur, Supriyo terlihat jelas hadir dalam konstatering yang dilaksanakan 6 Oktober 2020 dikantor Desa Cisumur.

Dokumen foto tersebut menjadi patut dipertayakan, apakah selaku kepala Desa memang benar-benar tidak mengetahui kehadiran jurusita Pengadilan Negeri Cilacap di Desa Cisumur pada tanggal 6 Oktober 2020, atau memang benar-benar lupa seperti keterangan kesaksiannya dimuka pengadilan Negeri Cilacap?
Karena merujuk pada dokumen foto yang diterima wartawan pada Senin (24/5) Kepala Desa Cisumur Supriyo tampak hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut.
Sumber mengatakan Kepala Desa Cisumur Supriyo hadir dihadapan jurusita Pengadilan Negeri Cilacap, bersama Sugeng Anjeli kuasa hukum Sastro Prayitno juga bersama Sastro Prayitno dan anaknya Setiyono.
“Kelokasi obyek sengketa kepala Desa Cisumur Suoriyo juga hadir pada saat acara konstatering dilakukan cuman dia agak dipojok gitu” kata sumber menjelaskan.
“Tapi perangkat desa berada di toko sebrang tanah yang sebelah timur gereja, mereka para perangkat tidak mendekat karena grimis, bukan terlambat tapi tidak mendekat, para petugas itulah tidak mau dengar atau hanya meluhat saja tapi dari jauh, katanya.
Ya ada yang tidak hadir pak edward, karena terlambat, waktu itu saya usulkan ke jurusita untuk ditunggu 5 menit tetapi tidak diizinkan, Sugeng (Kuasa hukum Sastro Prayitno-red) bilang suruh cepat ke jurusita, ungkapnya lagi.
Lebih lanjut dikatakan “Ditolaknya tidak lewat mulut tetapi lewat tindakan, maksudnya tetap nurut perintah Sugeng dan pada waktu itu saya belum cek lokasi tetapi saya disuruh tanda tangan surat di buku besar, karena tidak diperbolehkan saya baca terlebih dahulu dan karena bukunya dilipat maka saya tolak untuk tandatangan dan sampai hari ini tidak ada berita acaranya yang disuruh tanda tangan apa itu.
Yang menyodorkan buku besar itu jurusita yang pendek gemuk itu, (foto-red), terangnya.
Seperti diketahui dalam kesaksian kepala Desa Cisumur Supriyo dimuka pengadilan pada Kamis, (19/5) lalu, dalam kesaksiannya selalu mengatakan lupa, tidak tahu, sudah lama.
Dugaan kebohongan-kebohongan seperti ini sudah selayaknya menjadi perhatian atasannya yaitu Camat Gandrungmangu. Selaku atasan setidaknya memberikan teguran atas sikap dan kebohongan yang dilakukan seorang kepala Desa.
Demikian juga warga masyarakat Desa Cisumur perlu tahu bahwa kepala Desa Cisumur, Supriyo patut diduga telah membohongi warganya sendiri.
Selaku kepala Desa yang dipilih masyarakat sudah selayaknya berperilaku jujur serta bertanggungjawab terhadap warganya.
Sikap dan perilaku Kepala Desa seperti patut dipertanyakan integritas dan kinerjanya serta pelayananya kepada masyarakat. (M.A)