Perlintasan Sebidang Stasiun Pasar Senen Akan Ditutup, 270-An Perlistasan Kereta Api Belum Dikelola Baik
Jakarta, Trans Cyber.id, – Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan lakukan sosialisasi keselamatan melalui rencana uji coba penutupan perlintasan stasiun Pasar Senen pada sisi selatan Senin (21/03) dan Selasa (22/03).
Kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat itu dihadiri perangkat daerah Camat Johar Baru, Camat Pasar Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat, dan perwakilan warga.
Penutupan perlintasan sebidang di sisi selatan Stasiun Pasar Senen ini dilakukan untuk mengalihkan kendaraan roda empat ke underpass yang sudah tersedia.
Pengaturan perlintas di sekitar perlintasan sebidang terdapat alternatif perlintasan tidak sebidang (underpass/overpass) ini perlu dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Terlebih Stasiun Manggarai sebentar lagi selesai dibangun dan akan menjadi stasiun sentral, frekuensi perjalanan kereta api pun diperkirakan akan meningkat.
Apalagi buka-tutup palang kereta api di perlintasan sebidang sisi selatan Stasiun Pasar Senen diperkirakan akan semakin singkat, sekitar 1,5 menit – 3 menit saja dan ini akan berbahaya bagi pengguna jalan juga akan menimbulkan kemacetan di sekitar perlintasan enam lajur kereta api aktif.
Meskipun sudah merencanakan penutupan perlintasan sebidang, solusi terbaik akan tetap menjadi pertimbangan untuk mengakomodir aspirasi warga.
Diharapkan warga turut aktif menyampaikan saran dan masukan agar pengaturan lalu lintas di sekitar perlintasan sebidang sisi selatan Stasiun Pasar Senen dapat dilakukan tanpa ada yang dirugikan.
Komitmen Peningkatan Keselamatan DJKA
Penanganan perlintasan sebidang merupakan upaya peningkatan keselamatan transportasi perkeretaapian yang untuk lebih aman dan nyaman.
Melalui rapat koordinasi (Rakor) Keselamatan Perkeretaapian, DJKA melakukan aksi sosialisasi dengan tema “Kolaborasi Penanganan Keselamatan Pada Perlintasan di Wilayah Jawa, Program Aksi Gerakan Nasional Keselamatan Perkeretaapian” yang melibatkan berbagai stakeholder pada Kamis (17/03) di Harris Hotel, Kota Surabaya.
Direktur Keselamatan Perkeretaapian, Edi Nursalam memimpin langsung kegiatan Rakor ini, turut hadir Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Direktur PKNSI Kementerian Keuangan, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Direktorat Transportasi Bappenas, Kepala BBPJN Jatim – Bali, Dirlantas Polda Jawa Timur, Ketua KNKT, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, Direktur Keselamatan dan Keamanan PT KAI, dan Direktur Prasarana Perkeretaapian diwakili Kasubdit Jalur dan bangunan Wilayah.
Acara Rakor ini dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri oleh perwakilan dari Dishub Prov Kab/Kota se-Pulau Jawa dan Bali, 147 peserta hadir secara langsung sementara 46 peserta hadir secara virtual.
Edi menyatakan, “Rakor ini diselenggarakan untuk mewujudkan kolaborasi yang sinergis antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam menangani perlintasan sebidang”.
Edi mengungkapkan, dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan sebidang antara jalur Kereta Api dengan Jalan, Pemerintah Daerah sejatinya memiliki kewenangan untuk turut berpartisipasi mengelola perlintasan sebidang di wilayahnya”.
Capaian dari gelaran Rakor ini adalah terbentuknya tim perumus yang terdiri dari Dr. Ir. Haris Muhammadun, IPU, Assoc. Prof. Ir. Sri Atmaja P. Rosyidi, ST., ASEAN Eng., Dedi Herlambang, S.T., Rika Nuraini, ST., M.Eng.Env., dan Ratika Tulus Wahyuhana, ST., MT.
Poin-poin penting yang berhasil dirumuskan mencakup komitmen kolaborasi seluruh stakeholder dalam penanganan perlintasan sebidang, gerakan massal menjadi bibit dalam penanganan perlintasan di wilayah Jawa, menciptakan creative budgeting untuk penanganan perlintasan sebidang agar beban finansial menjadi ringan, strategi regulasi, penyesuaian dan sinkronisasi regulasi dalam review regulasi dan isu strategis.
Edi menjelaskan terdapat lebih kurang 2700-an perlintasan sebidang yang tidak dijaga dan tidak dikelola dengan baik sehingga menjadi titik rawan kecelakaan bahkan sering
makan korban.
Kami juga tekankan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan perlintasan sebidang harus melakukan evaluasi untuk melihat apakah perlintasan sebidang itu masih laik atau layak untuk dilalui oleh masyarakat dan tidak membahayakan lalu lintas maupun operasional kereta api. (Hikler, ST)
29 Mei 2023 @ 6:16 am
buy cialis 40mg sale tadalafil 10mg pills how to buy ed pills