Laporan Luhut Binsar Panjaitan, Polisi Tetapkan Aktivis Haris Azhar-Fatia Sebagai Tersangka

Jakarta, Trans Cyber.id, – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan dua aktivis Hak Azasi Manusia sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
Berawal dari laporan polisi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan tahun 2021 lalu di Polda Metro Jaya terhadap Haris Azhat dan Fatia Maulidiyanti dan kedua aktivis itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, Senin (21/3/2022).
Banyak pihak menilai penetapan tersangka terhadap kedua aktivis itu sebagai bentuk pembungkaman kekuasaan terhadap “Demokrasi”, karena dinilai tidak memberikan ruang kritik terhadap pemerintahan Joko Widodo.
Apalagi Luhut Binsar Panjaitan adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Kabinet Joko Widodo – Maaruf Amin.
Banyak pendapat masyarakat yang menghubungkan hal tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan kekuasaan.
Karena pemerintah dinilai tidak hadir dalam melindungi hak-hak warga negara dalam menyampaikan aspirasinya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Nurkholis Hidayat selaku kuasa hukum menyatakan, Fatia dan Haris siap memenuhi panggilan polisi.
Haris Azhar akan diperiksa penyidik pada pukul 10.00 WIB, sedangkan Fatia pukul 14.00 WIB.
“Kami sampaikan bahwa keduanya akan senang hati menghadiri proses pemeriksaan tersebut, tentu untuk verbal BAP,” kata Nurkholis dalam keterangan pers, Sabtu (19/3/2022).
Nurkholis menuturkan, Haris dan Fatia akan memberikan keterangannya sebagaimana yang sudah disampaikan pada agenda dua kali pemanggilan sebelumnya saat sebagai saksi.
Mereka juga akan memberikan informasi dan dokumen tambahan kepada polisi.
“Tentunya ada informasi-informasi yang akan ditambahkan dan dokumen-dokumen yang akan ditambahkan terkait proses kepentingan tersangka,” ujarnya.
Nurkholis sudah menduga, kedua kliennya akan ditetapkan sebagai tersangka sejak SPDP dikirim penyidik ke Kejaksaan.
“Sebenarnya sejak kepolisian meningkatkan statusnya menjadi penyidikan sebulan lalu yang ditandai dengan SPDP kepada Kejaksaan dan kami terlapor sudah menduga bahwa memang akan segera penetapan tersangka dan pemanggilan tersangka akan dilakukan,” tutur dia.
Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah kedua aktivis HAM itu akan dilakukan pemahanan.
Sejauh ini belum ada perkembangan kearah situ kata sumber kepada media ini.

